Rabu, 31 Oktober 2012

Diantara Keutamaan Sholat Dhuha

1. Shalat dhuha dalam rangka mensyukuri nikmat 360 persendian
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«يُصْبِحُ عَلَىٰ كُلِّ سُلاَمَىٰ مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ. وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ. وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ. وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ. وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ. وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ. وَيُجَزِىءُ، مِنْ ذٰلِكَ، رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَىٰ».
“Pada tiap pagi ada ditetapkan sedekah untuk tiap-tiap persendian, dan tiap tasbih adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, tiap tahmid adalah sedekah, tiap takbir adalah sedekah, menganjurkan kebaikan adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah dan yang bisa mencukupi semua itu adalah dua rakaat (shalat sunnah) yang dilakukan di waktu dhuha.”
(HR Muslim, Ahmad dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu)
2. Shalat shubuh berjama’ah di masjid, tetap didalamnya hingga masuk waktu dhuha, kemudian shalat dhuha, maka mendapatkan pahala haji dan umrah
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
“Barangsiapa yang shalat shubuh dengan berjama’ah kemudian dia berdzikir kepada Allah Ta’ala sampai terbitnya matahari lalu dia shalat dua raka’at1, maka pahalanya seperti pahala berhaji dan ‘umrah, sempurna, sempurna, sempurna.”
(HR. At-Tirmidziy no.591 dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy di dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy no.480, Al-Misykat no.971 dan Shahih At-Targhiib no.468, lihat juga Shahih Kitab Al-Adzkaar 1/213 karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy)
‘Aisyah radhiyallåhu ‘anha berkata:
حَتَّى إِذَا كَانَتْ السَّاعَةُ الَّتِي تُكْرَهُ فِيهَا الصَّلَاةُ قَامُوا يُصَلُّونَ
“…(Mereka duduk) hingga waktu yang dilarang untuk shalat telah berlalu, (kemudian) mereka mendirikan shalat”
(AR. Bukhåriy)
3. Keluar dari rumah ke masjid, dalam rangka shalat dhuha, maka mendapatkan balasan yang sangat besar
Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhu dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus pasukan perang, maka mereka mendapat ghanimah (rampasan perang) dan mereka cepat kembali, maka orang-orang membicarakan tentang peperangan itu dan banyaknya ghanimah yang mereka dapatkan serta kepulangan mereka yang cepat, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلىَ مَا هُوَ أَقْرَبُ مِنْهُمْ مَغْزىً وَأَكْثَرُ غَنِيْمَةً وَأَوْشَكُ رَجْعَةً ؟
“Maukah aku tunjukkan pada kalian apa yang lebih dekat dari peperangan mereka, dan lebih banyak ghanimah serta kepulangan yang lebih cepat?
مَنْ تَوَضَّأَ ثُمَّ غَدَا إِلىَ الْمَسْجِدِ لِسَبْحَةِ الضُّحىَ، فَهُوَ أَقْرَبُ مَغْزىً وَأَكْثَرُ غَنِيْمَةً وَأَوْشَكُ رَجْعَةً
Barang siapa yang berwudhu kemudian pergi pada waktu pagi ke MASJID untuk melakukan shalat dhuha, maka hal itu adalah peperangan yang paling dekat dan ghanimah yang paling banyak dan akan segera kembali.”
(HR. Thabrani dan lainnya; lihat shahiih at targhiib).
4. Keluar dari rumah ke masjid, dalam rangka shalat dhuha, maka mendapatkan pahala seperti orang berumrah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ
Barangsiapa keluar untuk sholat sunnah dhuha, dia tidak mengharapkan apapun kecuali karena itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumroh
(HR. Ahmad; Abu Dawud; dari Abu Umamah, dishohihkan Al-Albani)
5. Shalat dhuha empat raka’at maka akan dicukupkan Allah sampai akhir hari
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
« قَالَ اللهُ تَعَالىَ : يَا ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِيْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكُفُّكَ آخِرَهُ » .
“Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai bani Adam, ruku’lah kepada-Ku empat rakaat pada awal siang hari, niscaya Aku cukupkan bagimu sampai akhir hari.”
(HR Tirmidzi dari Nu’aim al-Ghathfani, Imam Albani menshahihkannya dalam kitab al-Jami’ ash-Shahih; 4439)
6. Menggabungkan shalat dhuha empat raka’at dan shalat sebelum (qabliyah) zhuhur empat raka’at; dalam sehari, maka akan dibangunkan rumah di surga
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الضُّحَى أَرْبَعاً وَقَبْلَ الأُوْلَى أَرْبَعاً بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ
“Siapa yang shalat dhuha empat rakaat dan empat rakaat sebelum shalat pertama (shalat zuhur), maka dibangunkan baginya rumah di surga.”
(HR ath-Thabrani dalam al-Ausath dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ahaadits Shahihah no. 2349)
7. Keutamaan shalat dhuha 2, 4, 6, 8, atau 12 raka’at
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من صلى الضحى ركعتين لم يكتب من الغافلين ومن صلى أربعا كتب من العابدين ومن صلى ستا كفي ذلك اليوم ومن صلى ثمانيا كتبه الله من القانتين ومن صلى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له بيتا في الجنة
Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak ditetapkan termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga.
وما من يوم ولا ليلة إلا لله من يمن به على عبادة وصدقة وما من الله على أحد من عبادة أفضل من أن يلهمه ذكره
Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu mengingat-Nya
(diriwayatkan oleh Al-Bazzar di dalam kitab Kasyful Astaar (II/334); Hadits ini cenderung dihasankan (hasan lighayrihi) oleh Syaikh Muhammad Bazmuul hafizhahullaah2)
8. Orang yang menjaga shalat dhuha, adalah orang-orang yang kembali kepadaNya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صَلاَةُ اْلأَوَّابِيْنَ إِذَا رَمَضَتِ الْفِصَالُ
“Shalatnya para Awwabin (orang yang kembali kepada Allah) adalah apabila anak onta bangun karena mulai panas tempat berbaringnya.”
(HR. Muslim). Dan makna Ramadhat adalah telah terbakar karena panasnya matahari.
Ringkasnya, bahwa shalatnya para awwabin adalah shalat dhuha, karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لاَ يُحَافَظُ عَلىَ صَلاَةِ الضُّحىَ إِلاَّ أَوَّابٌ , وَهِيَ صَلاَةُ اْلأَوَّابِيْنَ
“Tidak menjaga shalat dhuha kecuali awwab (orang yang kembali kepada Allah), dan ia adalah shalatnya awwabin (orang-orang yang segera kembali kepada Allah).”
(HR. Ibnu Huzaimah dan al-Hakim, Albani menghasankannya dalam kitab Shahih Jami’ dari hadits Abu Hurairah, 1263/2)
Semoga bermanfaat
Catatan Kaki
  1. Shalat ini dikenal dengan shalat isyraq, tapi bisa disebut dengan shalat dhuha, karena shalat ini dikerjakan pada AWAL WAKTU DHUHA. Sehingga tidak keliru/salah menamakannya dengan shalat dhuha
  2. Berkata Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul : “didalam perawinya terdapat Musa bin Ya’qub seorang yang shaduq, yang mempunyai hafalan buruk, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab, At-Taqriib (hal. 554). Hadits ini yang diperkuat oleh syahid dari Abu Dzar. Dan disebutkan oleh Al-Mundziri di dalam kitab At-Targhiib. Hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyalahu ‘anhuma dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih At-Targhiib wat Tarhiib (I/279)”; kutip dari almanhaj

    http://abuzuhriy.com/diantara-keutamaan-shalat-dhuha/

Bersabarlah Wahai Saudaraku

Oleh Ustadz Abu Rosyid Ash-Shinkuan
Senang, bahagia, suka cita, sedih, kecewa dan duka adalah sesuatu yang biasa dialami manusia. Ketika mendapatkan sesuatu yang menggembirakan dari kesenangan-kesenangan duniawi maka dia akan senang dan gembira. Sebaliknya ketika tidak mendapatkan apa yang diinginkan maka dia merasa sedih dan kecewa bahkan kadang-kadang sampai putus asa.
Akan tetapi sebenarnya bagi seorang mukmin, semua perkaranya adalah baik. Hal ini diterangkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sungguh menakjubkan perkaranya orang mukmin. Sesungguhnya semua perkaranya adalah baik dan tidaklah hal ini dimiliki oleh seorangpun kecuali oleh orang mukmin. Jika dia diberi kenikmatan/kesenangan, dia bersyukur maka jadilah ini sebagai kebaikan baginya. Sebaliknya jika dia ditimpa musibah (sesuatu yang tidak menyenangkan), dia bersabar, maka ini juga menjadi kebaikan baginya.” (HR. Muslim)
Kriteria Orang yang Paling Mulia
Sesungguhnya kesenangan duniawi seperti harta dan status sosial bukanlah ukuran bagi kemuliaan seseorang. Karena Allah Ta’ala memberikan dunia kepada orang yang dicintai dan orang yang tidak dicintai-Nya. Akan tetapi Allah akan memberikan agama ini hanya kepada orang yang dicintai-Nya. Sehingga ukuran/patokan akan kemuliaan seseorang adalah derajat ketakwaannya. Semakin bertakwa maka dia semakin mulia di sisi Allah.
Allah berfirman:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS.Al-Hujurat: 13)
Jangan Sedih ketika Tidak Dapat Dunia
Wahai saudaraku, ingatlah bahwa seluruh manusia telah Allah tentukan rizkinya -termasuk juga jodohnya-, ajalnya, amalannya, bahagia atau pun sengsaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (air mani) kemudian berbentuk segumpal darah dalam waktu yang sama lalu menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama pula. Kemudian diutus seorang malaikat kepadanya lalu ditiupkan ruh padanya dan diperintahkan dengan empat kalimat/perkara: ditentukan rizkinya, ajalnya, amalannya, sengsara atau bahagianya.” (HR. Al-Bukhariy dan Muslim)
Tidaklah sesuatu menimpa pada kita kecuali telah Allah taqdirkan. Allah Ta’ala berfirman:
“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada diri kalian sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kalian jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kalian, dan supaya kalian jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepada kalian. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri, (yaitu) orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia berbuat kikir. Dan barangsiapa yang berpaling (dari perintah-perintah Allah) maka sesungguhnya Allah Dia-lah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.Al-Hadiid: 22-24)
Kalau kita merasa betapa sulitnya mencari penghidupan dan dalam menjalani hidup ini, maka ingatlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tiada suatu amalan pun yang mendekatkan ke surga kecuali aku telah perintahkan kalian dengannya dan tiada suatu amalan pun yang mendekatkan ke neraka kecuali aku telah larang kalian darinya. Sungguh salah seorang di antara kalian tidak akan lambat rizkinya. Sesungguhnya Jibril telah menyampaikan pada hatiku bahwa salah seorang dari kalian tidak akan keluar dari dunia (meninggal dunia) sampai disempurnakan rizkinya. Maka bertakwalah kepada Allah wahai manusia dan perbaguslah dalam mencari rizki. Maka apabila salah seorang di antara kalian merasa/menganggap bahwa rizkinya lambat maka janganlah mencarinya dengan bermaksiat kepada Allah karena sesungguhnya keutamaan/karunia Allah tidak akan didapat dengan maksiat.” (HR. Al-Hakim)
Maka berusahalah beramal/beribadah dengan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jangan membuat perkara baru dalam agama (baca:bid’ah).
Dan berusahalah mencari rizki dengan cara yang halal serta hindari sejauh-jauhnya hal-hal yang diharamkan.
Hendaklah Orang yang Mampu Membantu
Hendaklah bagi orang yang mempunyai kelebihan harta ataupun yang punya kedudukan agar membantu saudaranya yang kurang mampu dan yang mengalami kesulitan. Allah berfirman:
Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS.Al-Maidah: 2)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan hilangkan darinya satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan orang yang mengalami kesulitan maka Allah akan mudahkan baginya di dunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan tutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah akan senantiasa menolong hamba selama hamba tersebut mau menolong saudaranya.” (HR. Muslim)
Berdo’a ketika Sedih
Jika kita merasa sedih karena sesuatu menimpa kita seperti kehilangan harta, sulit mencari pekerjaan, kematian salah seorang keluarga kita, tidak mendapatkan sesuatu yang kita idam-idamkan, jodoh tak kunjung datang ataupun yang lainnya, maka ucapkanlah do’a berikut yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Tidaklah seseorang ditimpa suatu kegundahan maupun kesedihan lalu dia berdo’a: “Ya Allah, sesungguhnya saya adalah hamba-Mu, putra hamba laki-laki-Mu, putra hamba perempuan-Mu, ubun-ubunku ada di Tangan-Mu, telah berlalu padaku hukum-Mu, adil ketentuan-Mu untukku. Saya meminta kepada-Mu dengan seluruh Nama yang Engkau miliki, yang Engkau menamakannya untuk Diri-Mu atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau yang Engkau simpan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu. Jadikanlah Al-Qur`an sebagai musim semi (penyejuk) hatiku dan cahaya dadaku, pengusir kesedihanku serta penghilang kegundahanku.” kecuali akan Allah hilangkan kegundahan dan kesedihannya dan akan diganti dengan diberikan jalan keluar dan kegembiraan.” Tiba-tiba ada yang bertanya: “Ya Rasulullah, tidakkah kami ajarkan do’a ini (kepada orang lain)? Maka Rasulullah menjawab: “Bahkan selayaknya bagi siapa saja yang mendengarnya agar mengajarkannya (kepada yang lain).” (HR. Ahmad)
Juga do’a berikut ini:
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana, sedih, lemah, malas, kikir, penakut, terlilit hutang dan dari tekanan/penindasan orang lain.” (HR. Bukhariy)
Ilmu adalah Pengganti Segala Kelezatan
Di antara hal yang bisa menghibur seseorang ketika mengalami kesepian atau ketika sedang dilanda kesedihan adalah menuntut ilmu dan senantiasa bersama ilmu.
Berkata Al-Imam Al-Mawardiy: “Ilmu adalah pengganti dari segala kelezatan dan mencukupi dari segala kesenangan…. Barangsiapa yang menyendiri dengan ilmu maka kesendiriannya itu tidak menjadikan dia sepi. Dan barangsiapa yang menghibur diri dengan kitab-kitab maka dia akan mendapat kesenangan…. Maka tidak ada teman ngobrol sebaik ilmu dan tidak ada sifat yang akan menolong pemiliknya seperti sifat al-hilm (sabar dan tidak terburu-buru). (Adabud Dunya wad Diin)
Duhai kiranya kita dapat mengambil manfaat dari ilmu yang kita miliki sehingga kita tidak akan merasa kesepian walaupun kita sendirian di malam yang sunyi tetapi ilmu itulah yang setia menemani.
Contoh Orang-orang yang Sabar
Cobaan yang menimpa kita kadang-kadang menjadikan kita bersedih tetapi hendaklah kesedihan itu dihadapi dengan kesabaran dan menyerahkan semua permasalahan kepada Allah, supaya Dia menghilangkan kesedihan tersebut dan menggantikannya dengan kegembiraan.
Allah berfirman mengisahkan tentang Nabi Ya’qub:
Dan Ya`qub berpaling dari mereka (anak-anaknya) seraya berkata: “Aduhai duka citaku terhadap Yusuf”, dan kedua matanya menjadi putih karena kesedihan dan dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya). Mereka berkata: “Demi Allah, senantiasa kamu mengingati Yusuf, sehingga kamu mengidapkan penyakit yang berat atau termasuk orang-orang yang binasa.” Ya`qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kalian tiada mengetahuinya.” (QS.Yusuf: 84-86)
Allah juga berfirman mengisahkan tentang Maryam:
Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, ia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan.” Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.(QS.Maryam: 22-25)
Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai orang-orang yang sabar dan istiqamah dalam menjalankan syari’at-Nya, amin. Wallaahu A’lam.
(Sumber: Buletin Al Wala’ wa Bara’, Edisi ke-4 Tahun ke-3/17 Desember 2004 M/05 Dzul Qo’dah 1425 H. Judul asli ‘Janganlah Bersedih Wahai Saudaraku’ Diterbitkan Yayasan Forum Dakwah Ahlussunnah Wal Jamaah Bandung) http://www.ahlussunnah-jakarta.com/buletin_detil.php?id=40
http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/akhlak-adab/bersabarlah-wahai-saudaraku/

Menjaga Rahasia

Oleh: Abu Umar Al Bankawy

Rahasia adalah perkara tersembunyi yang terjadi di antara diri kita dan orang lain. Menjaga rahasia adalah dengan tidak menyebarkannya atau bahkan sekedar menampakkannya. Menjaga rahasia hukum asalnya adalah wajib karena rahasia termasuk janji yang harus ditunaikan. Allah berfirman,
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“Dan penuhilah janji, karena sesungguhnya janji itu akan ditanyakan.” (Al Isra’: 34)

Membedakan antara Rahasia atau Bukan
Sebuah perkara adalah rahasia atau tidak bisa kita ketahui dari berbagai cara:
  1. Dengan ucapan, yaitu seseorang menceritakan sesuatu kepada Anda, kemudian dia berkata, “Ini rahasia ya, jangan sampaikan kepada yang lain.”
  2. Dengan perbuatan, misalnya seseorang menyampaikan sesuatu kepada Anda secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi, tidak ingin ada orang yang tahu. Maka ini pun merupakan rahasia yang harus dijaga.
  3. Dengan melihat kondisi. Yaitu dengan memperhatikan apakah perkara yang dia katakan itu akan membuat dirinya malu nanti apabila disampaikan atau disebarkan kepada orang lain, maka ini pun dianggap sebagai rahasia.
Bila kita sudah tahu bahwa perkaranya adalah perkara rahasia, maka tidak halal bagi kita untuk menyampaikannya kepada orang lain.


Penjagaan Para Sahabat terhadap Rahasia Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Termasuk yang perlu diteladani dalam penjagaan rahasia adalah penjagaan para sahabat terhadap rahasia Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam.
Dari Tsabit, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أتَى عَلَيَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وَأنَا ألْعَبُ مَعَ الغِلْمَانِ ، فَسَلمَ عَلَيْنَا ، فَبَعَثَني إِلَى حاجَةٍ ، فَأبْطَأتُ عَلَى أُمِّي . فَلَمَّا جِئْتُ ، قالت : مَا حَبَسَكَ ؟ فقلتُ : بَعَثَني رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – لِحَاجَةٍ ، قالت : مَا حَاجَتُهُ ؟ قُلْتُ : إنَّهاَ سرٌّ . قالت : لا تُخْبِرَنَّ بِسرِّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أحَداً ، قَالَ أنَسٌ : وَاللهِ لَوْ حَدَّثْتُ بِهِ أحَداً لَحَدَّثْتُكَ بِهِ يَا ثَابِتُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku dan di waktu itu aku sedang bermain-main dengan beberapa orang anak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam kepada kami, kemudian menyuruhku untuk sesuatu keperluannya. Oleh sebab itu aku terlambat mendatangi ibuku. Selanjutnya setelah aku datang, ibu lalu bertanya, ‘Apakah yang menahanmu?’”

Aku pun berkata, “Aku diperintah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sesuatu keperluannya.”

Ibu bertanya, “Apakah hajatnya itu?”

Aku menjawab, “Itu adalah rahasia.”

Ibu berkata, “Kalau begitu jangan sekali-kali engkau memberitahukan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut kepada siapapun juga.”

Anas berkata, “Demi Allah, andaikata rahasia itu pernah aku beritahukan kepada seseorang, sesungguhnya aku akan memberitahukan hal itu kepadamu pula, wahai Tsabit.” (HR. Muslim, diriwayatkan pula oleh Al Bukhari dengan ringkas)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, katanya:
“Kami semua, para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berada di sisi beliau pada saat itu. Kemudian menghadaplah puteri beliau, Fathimah radhiyallahu ‘anha dengan berjalan dengan cara jalannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya, beliaupun menyambutnya dengan baik dan bersabda: “Marhaban hai puteriku.” Fathimah disuruhnya duduk di sebelah kanannya atau -menurut riwayat lain- di sebelah kirinya. Seterusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membisikinya, lalu Fathimah menangis dengan tangisnya yang keras sekali.
Setelah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melihat kegelisahan puterinya lalu dibisikinya sekali lagi. Fathimah pun tertawa.”
Aku berkata kepada Fathimah, “Engkau telah diistimewakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di antara sekalian istri-istrinya dengan dibisiki, kemudian engkau menangis.” Sesudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dari tempatnya, lalu aku bertanya kepada Fathimah, “Apakah yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padamu itu?” Fathimah menjawab,
مَا كُنْتُ لأُفْشِي عَلَى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – سِرَّهُ
“Aku tidak akan menyiar-nyiarkan apa yang dirahasiakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Sesudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, aku pun berkata kepada Fathimah, “Aku sengaja hendak bertanya kepadamu dengan cara yang sebenarnya, supaya engkau memberitahukan kepadaku apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Fathimah menjawab, “Sekarang aku akan memberitahumu. Adapun yang dibisikkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pada pertama kalinya, yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan kepada aku bahwasanya Jibril dahulunya memberikan kepadanya wahyu dari Al Quran itu dalam setahun sekali, sedang sekarang dalam setahun diberikan dua kali. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak mengetahui tentang datangnya ajalku itu, melainkan tentu sudah dekat. Maka dari itu bertaqwalah engkau dan bersabarlah, sesungguhnya saja sebaik-baiknya salaf (pendahulu) bagimu adalah aku.” Karena itu lalu aku menangis sebagaimana tangisku yang engkau lihat dulu itu.
Selanjutnya setelah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melihat betapa kegelisahan hatiku, lalu aku dibisikinya untuk kedua kalinya, lalu beliau bersabda, “Wahai Fathimah, tidakkah engkau suka jikalau engkau menjadi penghulu dari seluruh wanita dari kalangan kaum mu’minin atau penghulu dari seluruh wanita dari kalangan umat ini?” Oleh karena itu, maka aku pun tertawa sebagaimana yang dulu engkau lihat.” (Muttafaq ‘alaih, dan Ini adalah lafazh Muslim)
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu juga pernah menceritakan bahwa ketika saudari perempuannya Hafshah bintu Umar menjanda,  Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu lalu menawarkan Hafshah kepada Utsman. Utsman radhiyallahu ‘anhu lalu menolak tawaran Umar.
Umar kemudian menawarkan Hafshah kepada sahabat yang lain, yaitu Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakr hanya terdiam, tidak memberi jawaban. Umar pun menjadi marah kepada Abu Bakr.
Setelah beberapa hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ternyata datang meminang Hafshah. Umar pun lantas menikahkan putrinya itu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Setelah itu Abu Bakar menemui Umar dan berkata, “Mungkin engkau marah kepadaku ketika engkau menawarkan Hafshah tetapi aku tidak memberikan jawaban?”
Umar berkata, “Ya.”
Abu Bakar lalu berkata, “Sebenarnya tidak ada yang menghalangi diriku untuk memberi jawaban atas tawaranmu, hanya saja sebelumnya aku telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut-nyebut nama Hafshah. Oleh karena itu aku tidak akan menyiar-nyiarkan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andaikata beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya, sungguh akulah yang akan menikahinya.” (HR. Al Bukhari)

Menyembunyikan Rahasia Rumah Tangga
Termasuk perkara yang harus dijaga kerahasiaannya adalah rahasia rumah tangga. Hendaknya seorang suami menjaga rahasia keluarganya dengan tidak menceritakan hubungan pasutri-nya kepada orang lain. Demikian juga istri, hendaknya dia tidak menceritakan kepada orang lain bahwa semalam dia dan suaminya telah melakukan perkara demikian dan demikian, yakni menceritakan hubungan ranjangnya kepada orang lain.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إنَّ مِنْ أشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ القِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى الْمَرْأةِ وتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya seburuk-buruknya manusia di sisi Allah dalam hal kedudukannya pada hari kiamat ialah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istrinya itu pun menyetubuhinya, kemudian menyiar-nyiarkan rahasia istrinya itu.” (HR. Muslim)
Perkara ini adalah perkara yang haram, dan pelakunya akan mendapatkan seburuk-buruknya kedudukan di sisi Allah ta’ala kelak. Bahkan wajib bagi pasangan suami istri untuk menutupi rahasia mereka. Bukan hanya masalah ranjang saja, tapi juga permasalahan rumah tangga.

Menyembunyikan Rahasia (Aib) Mayyit
Di antara perkara penting lainnya yang harus dijaga adalah rahasia mayyit, yakni aib yang terdapat pada tubuh jenazah. Perkara ini penting sekali untuk diperhatikan terlebih lagi bagi orang yang bertugas memandikan si mayyit. Jangan sampai aib si mayyit tersebar kepada orang lain. Cukup dia yang mengetahuinya.
Dari Abu Rafi’ Aslam, maula (bekas hamba sahaya) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ غَسَّلَ مَيتاً فَكَتَمَ عَلَيْهِ ، غَفَرَ اللهُ لَهُ أربَعِينَ مَرَّة
“Barangsiapa yang memandikan seorang mayit, lalu ia merahasiakan keburukan mayit itu, maka Allah ampuni dia sebanyak empat puluh kali.” (HR. Al Hakim dan ia berkata bahwa ini adalah hadits shahih menurut syarat Imam Muslim, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shahih Targhib wat Tarhib No. 3492)

Penutup
Marilah kita menjaga rahasia dan aib saudara-saudara kita, semoga Allah menjaga pula rahasia-rahasia kita karena al jazaa’u min jinsil ‘amal, balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan yang kita amalkan. Wallahu ta’ala a’lam.
Referensi
-          Syarah Riyadhus Shalihin, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
-          Umdatul Qari, Syarah Shahih Al Bukhari, Badruddin Al ‘Aini Al Hanafi

Copy dari, http://www.salafy.or.id/menjaga-rahasia/

Anugerah Yang Terzholimi

Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah disempurnakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya, sehingga agama ini tidak butuh tambahan, pengurangan dan otak-atik.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Di antara rahmat Allah -Ta’ala- kepada hamba hamba-Nya, disyari’atkannya “poligami” (seorang laki laki memiliki lebih dari satu istri) berdasarkan dalil-dalil yang akan datang.
Namun berbicara masalah poligami akan mengundang berbagai tanggapan. Ada yang menanggapinya secara posotif dan ini datangnya dari ulama’ dan kaum beriman. Tetapi, ada pula yang menanggapinya secara negatif, bahkan menentangnya dengan keras di antara segelintir orang dari kalangan orang-orang munafiq, dan orang-orang yang jahil dari kaum wanita dan laki-laki. Berbagai alasan dilontarkan intuk menolak poligami, entah dengan alasan kecemburuan, emosi, atau tidak siap dimadu, bahkan dengan alasan ketidakadilan.
Mungkin dengan dasar inilah, ada seorang penulis wanita (kami tidak sebutkan namanya) berusaha menentang, dan menzholimi “anugerah poligami” ini untuk membela kaum wanita -menurut sangkaannya-, padahal sebenarnya ia menzholimi kaum wanita. Maka dia pun menuangkan “pembelaannya” (baca: penzholimannya) tersebut dalam bentuk tulisan yang dimuat oleh koran “Kompas”, edisi 11 Desember 2006, dengan judul, “Wabah itu Bernama Poligami”. Sebuah judul yang memukau bagi orang-orang jahil, terlebih lagi orang-orang munafiq. Namun hal itu sangat berbahaya bagi keimanannya, dan mengerikan bagi kaum beriman. Betapa tidak, dia telah berani menyebut poligami sebagai “wabah”, dan telah lancang berani menyebut syari’at yang Allah -Ta’ala- sendiri yang menurunkan-Nya sebagai “wabah”. Dia telah menghina, menentang dan mengingkari anugerah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Kalau wanita ini menganggap poligami adalah wabah, berarti dia telah menganggap bahwa Allah -Ta’ala- telah menurunkan wabah kepada para hamba-Nya,“Subhanallah wa -Ta’ala- ‘an qaulihim uluwwan kabiran !!!” Maha Suci, dan Maha Tinggi Allah atas apa yang mereka ucapkan.
Wanita untuk memuntahkan kebenciannya, dan penolakannya kepada syari’at poligami, maka ia pun tidak tanggung-tanggung membawakan hadits untuk menguatkan pendapatnya. Padahal hadits itu tidaklah menguatkan dirinya sedikitpun, bahkan menolak dengan kejahilannya: Wanita itu membawakan hadits, bahwa dilaporkan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- marah ketika beliau mendengar putrinya Fatimah akan di poligami suaminya, Ali bin Abi Thalib. Beliau bergegas menuju mesjid, naik mimbar dan menyampaikan pidato, “Keluarga Bani Hasim bin Al-Mughiroh telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali Bin Abi Thalib saya tidak mengizinkan sama sekali kecuali Ali menceraikan putri Saya terlebih dahulu”. Kemudian Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melanjutkan, “Fatimah adalah bagian dari-ku. Apa yang memggamggu dia adalah menggangguku dan apa yang menyakiti dia adalah menyakitiku juga”. Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga Fatimah wafat.
Setelah membaca hadits diatas, mungkin kita akan menganggukkan kepala dan membenarkan wanita tersebut. Namun Saking “pandainya” wanita ini, ia lupa riwayat lain dalam Shohih Muslim (2449), “Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Tapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan putri musuh Allah selamanya”. Artinya, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal, yaitu poligami. Selain itu, Syaikh Al-Adawiy dalam Fiqh Ta’addud Az-Zaujat (126) berkata, “Di antara kekhususan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, putrinya tidak boleh dimadu. Ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9/329)”.
Perlu diketahui bahwa para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bahkan Ali sendiri berpoligami setelah Fathimah wafat. Ali bin Rabi’ah berkata, “Dulu Ali memiliki dua istri”. [HR. Ahmad dalam Fadho’il Ash-Shohabah (no.889)]. Ini menunjukkan bahwa poligami tetap diamalkan oleh para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bukan bersifat kondisional !!
Lebih jauh lagi, Wanita itu mengomentari ayat berikut,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An-Nisa`: 3)
Wanita ini berkata, “Ayat tersebut turun setelah perang Uhud, dimana banyak sahabat wafat di medan perang. Ayat ini memungkinkan lelaki muslim mengawini janda, atau anak yatim, jika dia yakin inilah cara melindungi kepentingan mereka, dan hartanya dengan penuh keadilan. Jadi, ayat ini bersifat kondisional”.
Yang menjadi pembahasan kita dalam perkataannya adalah bahwa ayat ini bersifat kondisional, padahal seandainya ayat ini bersifat kondisional, justru ayat ini sangat memungkinkan untuk diamalkan pada zaman sekarang, karena melihat perbandingan jumlah wanita jauh lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki. Oleh karena itu, poligami di saat sekarang ini mestinya lebih disemarakkan! Selain itu, para ulama membuat kaedah, “Barometer dalam menafsirkan ayat dilihat pada keumuman lafazhnya, bukan pada kekhususan sebab turunnya ayat tertentu”. Jadi, dilihat cakupan dan keumuman ayat di atas dan lainnya, maka mencakup semua lelaki yang memiliki kemampuan lahiriah.
Kemudian, dia pun mengomentari firman Allah berikut -layaknya sebagai ahli tafsir, padahal ia bukan termasuk darinya-,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa`: 129)
Wanita ini berkata dengan congkak, “Ayat ini dapat disimpulkan, Islam pada dasarnya agama monogami”. Pembaca -semoga dirahmati Allah- beginilah apabila menafsirkan ayat dengan penafsiran sendiri, tanpa mau melihat bagaimana para ulama tafsir ketika menafsirkan ayat-ayat Allah. Ayat ini justru menunjukan disyari’atkannya poligami. Dengarkan para ahli tafsir ketika mereka menafsirkan ayat di atas (QS. An-Nisa`: 129)
Ath-Thabariy -rahimahullah- berkata, “Kalian, wahai kaum lelaki, tak akan mampu menyamakan istri-istrimu dalam hal cinta di dalam hatimu sampai kalian berbuat adil di antara mereka dalam hal itu. Maka tidak di hati kalian rasa cinta kepada sebagiannya, kecuali ada sesuatu yang sama dengan madunya, karena hal itu kalian tidak mampu melakukannya, dan urusannya bukan kepada kalian”. [Lihat Jami’ Al-Bayan (9/284)]
Syaikh Muhammad bin Nashir As-Sa’diy-rahimahullah- dalam menafsirkan ayat di atas (QS. An-Nisa`: 129), “Allah -Ta’ala- mengabarkan bahwa suami tidak akan mampu. Bukanlah kesanggupan mereka berbuat adil secara sempurna di antara para istri, sebab keadilan mengharuskan adanya kecintaan, motivasi, dan kecenderungan yang sama dalam hati kepada para istri, kemudian demikian pula melakukan konsekuensi hal tersebut. Ini adalah perkara yang susah dan tidak mungkin. Oleh karena itu, Allah -Ta’ala- memaafkan perkara yang tidak sangup untuk dilakukan. Kemudian, Allah -Ta’ala- melarang sesuatu yang mungkin terjadi (yaitu, terlalu condong kepada istri yang lain, tanpa menunaikan hak-hak mereka yang wajib-pent),
فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”. (QS. An-Nisa`: 129)
Maksudnya, janganlah engkau terlalu condong (kepada istri yang lain) sehingga engkau tidak menunaikan hak-haknya yang wajib, bahkan kerjakanlah sesuatu yang berada pada batas kemampauan kalian berupa keadilan. Maka memberi nafkah, pakaian, pembagian dan semisalnya, wajib bagi kalian untuk berbuat adil di antara istri-istri dalam hal tersebut, lain halnya dengan masalah kecintaan, jimak (bersetubuh), dan semisalnya, karena seorang istri, apabila suaminya meninggalkan sesuatu yang wajib (diberikan) kepada sang istri, maka jadilah sang istri dalam kondisi terkatung-katung bagaikan wanita yang tidak memiliki suami, lantaran itu sang istri bisa luwes dan bersiap untuk menikah lagi serta tidak lagi memiliki suami yang menunaikan hak-haknya”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 207)]
Lebih gamblang, seorang mufassir ulung, Syaikh Asy-Syinqithiy -rahimahullah- berkata dalam Adhwa’ Al-Bayan (1/375) ketika menafsirkan ayat di atas, “Keadilan ini yang disebutkan oleh Allah disini bahwa ia tak mampu dilakukan adalah keadilan dalan cinta, dan kecenderungan secara tabi’at, karena hal itu bukan di bawah kemampaun manusia. Lain halnya dengan keadilan dalam hak-hak yang syar’iy, maka sesuangguhnya itu mampu dilakukan”.
Jadi, dari komentar para ahli tafsir tadi, tidak ada di antara mereka yang berdalil dengan ayat itu untuk menolak poligami. Lantas kenapa wanita ini tak mau menoleh ucapan para ulama’ tafsir? Jawabnya, karena tafsiran mereka tidak tunduk kepada hawa nafsu wanita ini.
Adapun dalil dalil yang menunjukan disyariatkannya poligami antara lain, maka telah berlalu dalam (QS. An-Nisa`: 3).
Di antara dalil poligami, Seorang tabi’in, Sa’id bin Jubair, “Ibnu Abbbas berkata kepadaku: “Apakah engkau telah menikah ?” Aku menjawab “ Belum”. Ibnu Abbas berkata, “Maka menikahlah, karena sebaik baik manusia pada umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya”. [HR. Al-Bukhariydalam Shohih-nya).
Satu lagi dalil poligami -namun sebenarnya masih banyak-, Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Termasuk sunnah jika seorang laki laki menikahi perawan setellah istri sebelumnya janda maka sang suami pun tinggal di rumah istri yang perawan ini selama tujuh hari maka sang suami tinggal dirumah istri yang janda selama tiga hari kemudian dia bagi”. [HR Bukhariy dalam Ash-Shohih]
Seorang ulama’ Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- dalam Fatul Bari (9/10) berkata, “Dalam hadits ini, ada anjuran untuk menikah dan meninggalkan hidup membujang”.
Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang menunjukan disyari’atkannya seorang muslim, laki-laki maupun wanita melakukan poligami. Jadi, kami nasihatkan kepada diri kami dan para suami dan calon suami untuk menikah hingga empat orang istri, jika dia sanggup untuk berbuat adil dalam perkara lahirah, seperti, pembagian malam, dan nafkah. Adapun adil dalam perkara batin (seperti, cinta, kesenangan jimak, perasaan bahagia bersama dengan salah satu diantara mereka), maka ini bukan merupakan syarat berdasarkan hadits-hadits dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama.
Terakhir, Kami nasihatkan kepada para wanita agar bersiap untuk dimadu dan berlapang dada untuk menerima anugerah poligami ini, serta tidak menentang syari’at poligami, karena ini adalah kekufuran. Samahatusy Syaikh Abdul Azizi bin Baz-rahimahullah- berkata, “Barangsiapa yang membenci sedikitpun dari sesuatu yang dibawa Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, meskipun dia mengamalkannya, maka sungguh dia telah kafir. Allah -Ta’ala- berfirman,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka”. (QS. Muhammad: 9)[Lihat Nawaqid Al-Islam]
Copas dari, http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/anugerah-yang-terzholimi.html