Senin, 26 November 2012

Yang dimaksud dengan ikhlas dalam menuntut ilmu

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya diharapkan dengannya wajah Allah ‘azza wa jalla, tetapi ia tidak menuntutnya kecuali untuk mendapatkan sedikit dari kenikmatan dunia maka ia tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat.” [HR. Ahmad, Abu daud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ath-Targhib: 105]
Juga sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,
مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ
“Barangsiapa menuntut ilmu untuk menandingi para ulama, atau mendebat orang-orang bodoh, atau memalingkan pandangan-pandangan manusia kepadanya, maka Allah akan memasukkannya ke neraka.” [HR. At-Tirmidzi dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu’anhu, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 106]
Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata,
العلم لا يَعْدله شيء لمن صحت نيته قالوا وكيف تصح النية يا أبا عبد الله ؟ قال: ينوي رفع الجهل عن نفسه وعن غيره
“Ilmu itu tidak dapat ditandingi oleh amalan apapun bagi orang yang niatnya benar (dalam menuntut ilmu).” Mereka bertanya, “Bagaimana benarnya niat wahai Abu Abdillah?” Beliau menjawab, “Seorang meniatkan untuk mengangkat kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.”
Bagaimana mengikhlaskan niat dalam menuntut ilmu:
  1. Engkau niatkan untuk menjalankan perintah Allah ta’ala.
  2. Engkau niatkan untuk menjaga syari’at Allah ta’ala, sebab menjaga syari’at itu dilakukan dengan menghapalnya dalam dada dan menulisnya dalam buku.
  3. Engkau niatkan untuk membela syari’at Allah ta’ala, yakni menjelaskan penyimpangan-penyimpangan yang disandarkan kepada syari’at, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sesat.
  4. Engkau niatkan untuk meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Dan engkau tidak mungkin dapat meneladani beliau sampai engkau mengetahui petunjuk beliau shallallahu’alaihi wa sallam.
[Diringkas dari Syarh Hilyah Thalibil ‘Ilmi, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 7-9]

Jumat, 23 November 2012

Fitnah Internet dan Langkah-langkah Menghadapinya


Insya Allah dalam pembahasan ini akan kami paparkan secara ringkas sikap-sikap yang selayaknya dilakukan oleh setiap muslim terhadap media internet ini dengan banyak mengambil faedah dari risalahSyaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd yang berjudul al-Internet Imtihanul Iman wal Akhlaq wal ‘Uqul.

-
FITNAH INTERNET
Internet merupakan sebuah revolusi besar  di dunia IT dan media massa, sebagaimana ia juga sekaligus merupakan medan yang luas untuk menguji keimanan, akhlaq, dan akal manusia. Di dunia internet  kebaikan terbuka luas pintu-pintunya, sebagaimana pintu-pintu kejelekan juga terpapar dengan berbagai gaya.
Di dunia internet seseorang dapat menyuarakan apa saja yang dia inginkan, memuaskan pandangan mata dengan apa saja yang ingin dilihat, menulis apa saja yang dikehendaki, tanpa ada yang menghisab dan mengawalnya, bahkan tanpa ada yang dapat menghentikannya.
Jika seseorang mampu mengendalikan dirinya, menjaga keluhuran jiwanya, melihat akibat setiap perbuatannya, dan selalu merasakan bahwa dirinya selalu diawasi dan terlihat oleh Rabb Sang Maha Pencipta yang Maha Mendengar dan Maha Melihat – maka dia akan selamat.
 
Adapun jika seseorang melepaskan kekang jiwanya, dan mengikuti segala yang diinginkan hawa nafsunya, tanpa ada kawalan keimanan dan ketakwaan – maka hampir-hampir dia telah membenamkan dirinya di dalam jurang kehinaan dan melemparkan dirinya di dalam kubang nista; maka tidak ada setelah itu kecuali penghinaan jiwa, terenggutnya kehormatan, dan kepincangan moral.
-
LANGKAH-LANGKAH MENGHADAPI FITNAH INTERNET
Ada beberapa hal yang boleh membantu seorang muslim di dalam menyelamatkan diri dari fitnah internet dan bahaya-bahayanya, di antaranya adalah:
1. Berhati-hati di dalam bergaul dengan internet
Hendaknya seorang yang berakal tidak terlalu yakin dengan dirinya sehingga menjerumuskan dirinya ke dalam fitnah yang kemudian sulit melepaskan diri darinya.
  • Selayaknya baginya jika hendaknya mengirim mesej atau komentar agar mempertimbangkan sejauh mana akibatnya, hendaknya menjaga diri dari menyakit orang-orang yang beriman dan menyebarkan perbuatan keji di antara mereka. Hendaknya menjauhkan diri dari pembicaraan yang tidak berguna, mempermainkan perasaan, menyebarkan tuduhan-tuduhan, dan mengadu domba di antara manusia.
  • Jika ingin memberikan komentar atau membantah maka hendaknya dengan ilmukeadilan,rahmatadab, dan ungkapan yang sopan.
  • Jika ingin berinteraksi maka hendaknya menggunakan namanya sebenar, adapun jika kuatir dirinya jika menyebut nama sebenar atau ingin menjaga keikhlasannya, maka hendaknya menghindari dari tulisan-tulisan yang buruk dan tidak bermanfaat, dan hendaknya selaluberingat bahwa nanti dia akan berdiri di hadapan Allah Ta’ala untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di hari yang diperlihatkan semua rahasia.
2. Berhati-hati dari langkah-langkah syaitan
  • Hendaknya seorang muslim mewaspadai langkah-langkah syaitan kerana syaitan adalah musuh, selalu mengintai manusia dan mencari jalan untuk menjerumuskannya ke dalam kebinasaan.
Allah telah memperingatkan ini dengan berfirman:
ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم عدو مبين
“Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; kerana sesungguhnya syaitan  itu adalah musuh yang nyata bagimu”
(Al-Baqarah [2]: 168).
Seorang yang berakal tidak akan pernah percaya dengan musuh selama-lamanya, tidak melemparkan dirinya ke dalam kubang-kubang fitnah, dan tidak terlalu yakin dengan dirinya betapapun tinggi kecerdasan, agama dan ilmunya. Maka seorang yang berakal akan menjauh dari fitnah, dan tidak membuka diri kepadanya.
  • Lihatlah bagaimana Nabi Yusuf ‘Alaihis Salaam tidak membawa dirinya ke dalam fitnah, tetapi fitnahlah yang datang kepadanya. Meskipun demikian, beliau tidak yakin dengan keimanan, ilmu, dan keutamaannya, bahkan beliau lari dari fitnah dengan berlindung kepada Allah dari kejelekannya, dan mengakui kelemahan dirinya dengan mengatakan:
قال رب السجن أحب إلي مما يدعونني إليه وإلا تصرف عني كيدهن أصب إليهن وأكن من الجاهلين
Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh“.
(Yusuf [12]: 33)
3. Membatasi masa dan tujuan ketika melayari internet
  • Di antara perkara yang dapat menghindarkan seseorang dari fitnah internet adalah hendaknya membatasi masa berada di alam maya dan memiliki tujuan yang jelas ketika melayarinya.
  • Jika dia tidak membatasimasa dan terus tergiring di dalam membuka-buka file, dan berpindah-pindah dari satu laman ke laman yang lain tanpa tujuan yang jelas, maka akan sia-sialah masanya dan tidak mendapatkan faedah melainkan hanya sedikit.
4. Memikirkan akibat-akibat dari setiap perbuatannya
Di antara perkara yang boleh menyelamatkan diri dari fitnah internet adalah dengan memikirkan akibat-akibat dari setiap perbuatannya, dan hendaknya mengekang jiwanya dengan kekang ketakwaan dan muroqobah.
Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:
بالله عليك يا مرفوع القدربالتقوى لاتبع عزها بذل المعاصبي, وصابر عطش الهوى في هجير المشتهى وان أمض وأرمض
“Demi Allah, wajib atasmu –wahai seorang yang telah dimuliakan dengan ketakwaan- janganlah engkau menjual kemuliaan takwa dengan kehinaan maksiat-maksiat, dan bersabarlah dari dahaga hawa nafsu di dalam panasnya sesuatu yang diinginkan walaupun merasakan sakit dan terbakar.”
(Shaoidul khothir: 1/45)
5. Menjauhi hal-hal yang merangsang nafsu
  • Seorang yang masuk ke dalam internet hendaknya menjauhi hal-hal yang merangsang, menjauhi laman2 porno, dan forum2 yang banyak menyuarakan perkataan-perkataan yang kotor, dan menjauhi pembicaraan2 yang merangsang nafsu dan syahwat.
  • Hendaknya dia menjauhi gambar2 panas (porno, Red.) dan tampilan-tampilan yang merangsanng, kerana jiwa manusia –dengan tabiat yang Allah berikan kepadanya dari kecenderungan mengikuti hawa nafsu- permisalannya seperti bahan ledakan dan segala zat yang mudah terbakar. Zat2 ini jika jauh dari hal-hal yang memicu terbakarnya, maka dia akan tenang dan tidak membahayakan. Adapun jika dipicu dengan hal-hal yang menyalakannya maka akan terbakar dengan segera.
Demikianlah juga jiwa-jiwa manusia, maka ia akan tenang jika jauh dari yang memicunya. Jika ia mendekati hal-hal yang memicunya semisal pandangan2 yang merangsang, maka ia akan menggelora hingga muncul kejelekan2nya dan memuncak hawa nafsunya.
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata:
لاتتبع النفس الهوى, ودع التعرض للمحن ابليس حي لم يمت, والعين باب للفتن
Janganlah engkau ikutkan jiwa terhadap hawa nafsunya, Dan janganlah engkau paparkan kepada fitnah-fitnah Iblis adalah hidup dan tidak mati, Sedangkan mata adalah pintu terhadap fitnah-fitnah.
(Rosail Ibnu Hazm: 1/274)
6. Menundukkan pandangan
  • Di antara perkara yang menyelamatkan dari fitnah internet adalah menundukkan pandangan, kerana gambar yang jorok (cabul) terkadang muncul di hadapan skrin tanpa disengajakan. Jika dia menundukkan pandangannya maka dia akan membuat ridhio Robbnya, dan melapangkan hatinya. Sebab, sesungguhnya mata adalah cermin hati.
  • Melepaskan pandangan (serampangan) akan membawa kepada kebinasaan, sedangkan menundukkan pandangan akan membawa kepada kelapangan. Jika seorang hamba menundukkan pandangannya maka hatinya akan menundukkan nafsu dan syahwatnya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
(An-Nur [24]: 30)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
فجعل سبحانه غض البصر, وحفظ الفرج هو ازكى للنفس, وبين ان ترك الفواحش من زكا ة نفوس, وزكاةالنفوس تتضمن زوال جميع الشرور من الفواحش, والظلم, والشرك, والكذب, وغيرذالك
“Allah Subhaanahu menjadikan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan adalah lebih menyucikan jiwa. Dan Dia menjelaskan bahwa meninggalkan perbuatan2 keji adalah termasuk kesucian jiwa, dan kesucian jiwa mengandung hilangnya segala kejelekan dari perbuatan2 keji, kezaliman, kesyirikan, kedustaan, dan yang selainnya.”
(Iqomatud Dalil ‘Ala Ibtholit Tahlil: 3/430)
7. Tatsabbut (memeriksa dengan teliti)
  • Di antara hal yang diwajibkan atas seseorang ketika masuk ke dunia internet adalah hendaknyatatsabbut (memeriksa dengan teliti) dari semua yang dia ucapkan, yang dia dengarkan, yang dia baca, dan yang dia nukil. Dengan ini maka diketahui keteguhan akal dan keimanan seseorang.
  • Bagaimana tidak, dunia internet penuh dengan hal-hal yang bercampur-baur antara yang baik dan yang buruk. Telah menulis di dalamnya siapa saja dengan nama-nama samaran yang tidak dikenal!
  • Maka wajib atas seorang yang berakal agar memperhatikan perkara ini. Jika dia mengetahui suatu berita atau suatu perkara maka hendaknya tatsabbut tentangnya. Kalau sudah diketahui tentang kebenarannya maka hendaknya melihat perlu tidaknya dia sebarkan. Jika hal itu akan membawa kepada kebaikan maka hendaknya dikumpulkan dan disebarkan, dan jika tidak membawa kebaikan maka hendaknya dia lipat dan berpaling darinya.
  • Berapa banyak terjadi kejelekan dan fitnah dengan sebab kesembronoan di dalam hal ini. Berapa banyak dari manusia yang mengabaikan akalnya, dan memperlakukan segala sesuatu yang disebarkan di internet sebagaimana sebuah wahyu yang tidak ada kebatilan di depan dan di belakangnya.
Sungguh telah datang larangan yang jelas dari menyampaikan segala sesuatu yang didengar.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كفى بالمرء كذبا ان يحدث بكل ما سمع
“Cukup seseorang berdusta jika menyampaikan semua yang ia dengar.”
(Shahih Muslim: 1/8).
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
وإذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به ولو ردوه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم ولولا فضل الله عليكم ورحمته لاتبعتم الشيطان إلا قليلا
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya.Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah kerana karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).
(an-Nisa 83)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata tentang tafsir ayat ini,
“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada para hamba-Nya tentang perbuatan mereka yang tidak selayaknya, dan bahawa selayaknya bagi mereka jika datang kepada mereka suatu perkara dari perkara-perkara yang penting dan maslahat (kepentingan) –maslahat umum dari hal-hal yang berhubungan dengan keamanan, dan kegembiraan seorang mukmin atau berhubungan dengan ketakutan yang di dalamnya terdapat musibah atas mereka- agar mereka bertatsabbut (memeriksa dengan teliti), dan tidak tergesa-gesa menyebarkan berita itu, bahkan hendaknya mengembalikannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, yaitu para pemikir, ahli ilmu, ahli nasehat, orang-orang yang berakal dan memiliki ketenangan, mereka yang mengetahui perkara-perkara dan mengetahui maslahat-maslahat dan mudarat-mudarat.
Jika mereka melihat di dalam penyebaran berita tersebut terdapat maslahat dan mengingatkan kaum mukminin, merupakan kegembiraan bagi mereka dan menjaga dari musuh-musuh mereka –maka mereka menyebarkannya. Dan jika mereka memandang apa yang tidak ada maslahat di dalamnya, atau di dalamnya terdapat maslahat, tetapi mudaratnya melebihi maslahatnya maka mereka tidak menyebarkannya.
Karena itulah Allah berfirman:
“Tentulah orang-orang dari mereka yang ingin mengambil istinbath darinya (akan dapat) mengetahuinya”, yaitu mengambil darinya dengan pikiran mereka dan pendapat-pendapat mereka yang tepat dan ilmu-ilmu mereka yang benar.
Di dalam ayat ini terdapat dalil bagi sebuah kaidah adab, yaitu bahwa jika terjadi pembahasan di dalam suatu perkara maka selayaknya diserahkan kepada orang yang kompeten dalam hal itu, diserahkan kepada ahlinya, dan tidak mndahului di depannya; maka sesungguhnya dia lebih dekat kepada yang benar dan lebih dekat kepada keselamatan dari kesalahan.
Di dalamnya terdapat larangan dari tergesa-gesa dan bersegera menyebarkan perkara-perkara di saat mendengarnya,dan perintah untuk merenungi sebelum berbicara, dan melihat di dalamnya apakah dia merupakan maslahat sehingga seseorang maju kepadanya atau tidak sehingga dia mundur darinya.”
(Taisir al-Karimir Rahman hlm. 190)
8. Berhati-hati di dalam mengemukakan pendapat
Di antara hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berakal adalah hendaknya tidak terlalu bersemangat ketika mengemukakan pendapatnya di dalam sebuah perkara, dan tidak mengucapkan semua yang dia ketahui.
Bahkan seyogyanya ia memperhatikan maslahat-maslahat. Tidaklah baik baginya mengemukakan pendapatnya di dalam semua perkara kecil dan besar, dan tidak wajib atasnya berbicara pada setiap peristiwa kerana kadang dia belum memiliki gambaran perkara sebagaimana mestinya, kadang salah perkiraan dan menyelisihi kebenaran.
Dan orang-orang Arab mengatakan di dalam hal seperti ini:
الخطأ زاد العجول
“Kekeliruan adalah bekal orang yang tergesa-gesa”
(Lihat Bahjatul Majalis wa Unsul Majalis: 1/55)
Adapun jika berhati-hati dan perlahan-lahan maka akan lebih menjernih tabiat, lebih menetapkan pendapat, dan lebih menyelamatkan dari kesalahan. Orang-orang Arab memuji orang yang berhati-hati, tidak tergesa-gesa, dan membolak-balik perkara atas dan bawah dengan mengatakan:
انه لحول قلب
“Sesungguhnya dia adalah pandai mengusahakan dan membolak-balik perkara.”
(Lihat ash-Shihah oleh al-Jauhari: 2/91)
9. Berucap sesuai dengan kadarnya
Hendaknya seorang yang berakal berucap sesuai dengan kadarnya, dan menjauhi mubalaghoh (berlebih-lebihan) dan membesar-besarkan perkara, kerana suatu hakikat akan hilang dengan adanya pengungkapan yang berlebihan dan meremehkan.
Orang-orang Arab mengatakan di dalam pepatah mereka:
خير الناس هذا النمط الاوسط
“Sebaik-baik manusia adalah jenis yang besederhana (pertengahan).”
(Lihat al-Muhkam wal Muhith al-A’zhom: 8/595 dan Kitabul ‘Ain 7/442)
10. Selalu bermuroqobah (merasa diawasi oleh) Allah ‘Azza wa Jalla
Di antara penasihat yang paling agung bagi seorang dan yang menjadikan dia mengambil faidah dari internet dan selamat dari kejelekan-kejelekannya adalah selalu muroqqobah terhadap Allah ‘Azza wa Jalla dan merasa selalu dilihat oleh-Nya.
وما ابصرت عيناي اجمل من فتى , يخاف مقام الله في الخلوات
Tidaklah kedua mataku melihat sesuatu yang lebih indah, Dari seorang pemuda yang takut kepada Allah dalam keadaan sunyi sepi.
Hendaknya seorang yang berakal selalu mengingat hal ini dengan baik, selalu mengingat bahwa yang ghaib adalah nyata di sisi Allah, maka pantaskah seseorang menjadikan Allah ‘Azza wa Jalla adalah yang paling tidak bernilai di antara para pemirsa kepadanya?! Maka wajib atasnya agar menyedari bahwa barang siapa yang menyembunyikan sesuatu maka Allah akan memakaikannya kepadanya, dan bahwa barangsiapa yang menyembunyikan sesuatu maka Allah akan menampakkannya, sama saja apakah itu suatu kebaikan atau kejelekan; kerana sesungguhnya balasan sesuai dengan perbuatan dan “barangsiapa yang beramal kejelekan maka akan dibalas dengannya.”
Inilah wasiat-wasiat yang agung dari para imam salaf tentang hal ini:
  • Abu Hazim Salamah bin Dinar berkata:
 “Tidaklah seorang hamba berbuat baik antara dia dan Allah kecuali Allah akan membaguskan antara dia dan para hamba, dan tidaklah dia berbuat kejelekan antara dia dan Allah kecuali Allah akan menjelekkan antara dia dan para hamba. Sungguh menjadikan senang kepada satu wajah adalah lebih mudah daripada menjadikan senang semua wajah, sesungguhnya jika engkau membuat senang satu wajah tersebut maka seluruh wajah akan condong kepadamu, dan jika engkau merusak antara dirimu dan diri-Nya, maka seluruh wajah akan mengejek-ejek dirimu.”  
(Siyar A’lamin Nubala’: 11/124 dan Tarikhul Islam: 8/442)

  • Mu’tamir bin Sulaiman berkata:
“Sesungguhnya seorang laki-laki melakukan dosa dalam keadaan sembunyi-sembunyi, dan dia memasuki waktu pagi dengan merasakan kehinaannya.”
(ats-Tsiqot: 8/389)
  • Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Sesungguhnya seorang hamba melakukan kemaksiatan terhadap Allah Ta’ala dalam keadaan sunyi dari manusia, maka Allah melemparkan kebencian terhadapnya di hati-hati orang-orang yang beriman dari arah yang tidak dia sangka.”  
(Shoidul Khothir hlm.235)
11. Mengingkari kemungkaran yang ada di internet
Orang yang masuk ke dalam dunia internet hendaknya jangan meremehkan dirinya di dalam mengingkari apa yang dia pandang sebagai suatu kemungkaran atau kejelekan di dalam internet. Dan itu semua sesuai dengan kadar kemampuan dan kekuasaannya.
-
RENUNGAN-RENUNGAN.
Wahai Saudaraku!
  • Tidaklah engkau merasakan –dalam keadaan engkau membolak-balikkan pandanganmu pada gambar-gambar porno- kegelapan di dalam hatimu, kelemahan di dalam tubuhmu, dan suka kehinaan serta tidak butuh kepada kenbaikan?!
  • Tidaklah engkau merasakan –dalam keadaan engkau menelaah cacian-cacian dan mendengarkan apa yang dikatakan pada Fulan dan Fulan- kesatnya hatimu, jeleknya sangkaanmu, dan kesialan di dalam pandanganmu?
  • Tidaklan engkau merasakan –jika engkau menghabiskan waktu berjam-jam di depan internet tanpa faedah- kesempitan dadamu, dan keporak-porandaan dalam urusan harianmu? Hingga engkau tidak sadar dengan seseorang yang berada di sampingmu, dan tidak bersemangat menerima panggilan telepon?
Sebagai kebalikan hal itu semua, tidaklah engkau merasakan semangat, ketenangan, kebahagiaan, dan kekuatan jika engkau manjamukan kebaikan dan engkau tundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan, dan engkau bertakwa kepada Allah di saat sendirian?!
-
PENUTUP
Inilah yang dapat kami sampaikan di dalam pembahasan ini dan akhirnya kita memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang luhur agar menjauhkan kita semua dari fitnah-fitnah yang tampak dan yang tidak tampak dan agar menjadikan kita semua sebagai kunci-kunci kebaikan dan penutup-penutup kejelekan serta menjadikan berkah kepada kita semua di mana pun kita berada.
Walhamdulillahi Robbil ‘alamin.
Disusun oleh Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah hafizhahullah
(dengan sedikit alihbahasa)
Sumber:
[Majalah al-Furqon No. 114 edisi II Tahun ke-10 Jumada Akhir 1432 H hlm. 37-42 dengan beberapa penyesuaian dari Admin Syabab Petarukan. Dipublikasikan kembali oleh www.Salafiyunpad.wordpress.com]
Reblog dari, http://akhowatsalafiyyah.wordpress.com/2012/08/17/fitnah-internet-dan-langkah-langkah-menghadapinya/

Rabu, 21 November 2012

Janganlah Bersedih....?

Wahai saudaraku …
Mungkin saat ini kau dirundung duka
Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama
Wahai saudaraku …
Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka
Kadang akan merasakan duka
Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita
Wahai saudaraku …
Takdir Allah itu begitu baik
Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak
Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik
Wahai saudaraku …
Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]
Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu
Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu
Jadi tidak perlu bersedih …
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5)
Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak
Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan
Jadi tidak perlu bersedih …
وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ
Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran[2]
Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa
Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar
Jadi tidak perlu bersedih …
Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah
Ridholah dengan takdir ilahi
Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.
Musibah semakin mendewasakan diri
Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah
Musibah semakin menguji iman seseorang
Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu
Moga Allah menjadikan diri kita menjadi orang yang bersabar
Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH
Riyadh KSA, 17 Muharram 1432 (23rd Des 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] HR. Bukhari no. 5641 [2] HR. Ahmad 1/307, shahih

Wahai saudaraku …
Mungkin saat ini kau dirundung duka
Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama
Wahai saudaraku …
Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka
Kadang akan merasakan duka
Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita
Wahai saudaraku …
Takdir Allah itu begitu baik
Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak
Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik
Wahai saudaraku …
Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]
Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu
Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu
Jadi tidak perlu bersedih …
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5)
Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak
Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan
Jadi tidak perlu bersedih …
وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ
Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran[2]
Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa
Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar
Jadi tidak perlu bersedih …
Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah
Ridholah dengan takdir ilahi
Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.
Musibah semakin mendewasakan diri
Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah
Musibah semakin menguji iman seseorang
Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu
Moga Allah menjadikan diri kita menjadi orang yang bersabar
Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH
Riyadh KSA, 17 Muharram 1432 (23rd Des 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/jangan-terlalu-bersedih.html


Minggu, 18 November 2012

Renungan bagi yang belum mendapat jodoh


Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Setiap manusia pasti merasa resah ketika dia belum mendapatkan jodohnya. Terlebih ketika dia sangat mendambakan keluarga yang bahagia. Apapun kondisi yang sedang kita alami, kita perlu memahami bahwa itu sejatinya bagian dari ujian hidup. Sebagai orang beriman, jadikan itu kesempatan untuk mendulang pahala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangguan orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya, kecuali Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari 5641).
Anda yang saat ini sedang dirundung kecemasan dan resah, tidak lain itu ujian dari Allah. Jadikan keresahan Anda sebagai sebab untuk mengharap pahala dari Allah.

Terkait dengan doa meminta jodoh, ada beberapa cacatan yang perlu diperhatikan:

Pertama, kami tidak menjumpai ada doa khusus untuk meminta jodoh. Sementara beberapa lafal doa minta jodoh yang tersebar di masyarakat, sama sekali tidak menyebutkan sumber dan dalilnya. Untuk itu, sikap yang tepat adalah tidak mempraktikkan doa tersebut karena keyakinan bahwa itu bagian dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dianjurkan dalam Islam.
Demikian pula, tidak ada amal tertentu untuk menyegerakan jodoh Anda. Beberapa keterangan tentang amalan untuk mempercepat jodoh, sama sekali tidak memiliki sumber dari syariat. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan di:
http://www.konsultasisyariah.com/amalan-pemikat-wanita/
Kedua, sesungguhnya tidak ada satu pun manusia yang memahami nasib perjalanan hidupnya. Bahkan seorang nabi sekalipun. Karena hal itu bagian dari ilmu gaib (rahasia) yang hanya diketahui oleh Allah. Allah berfirman menceritakan tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ
Andaikan aku tahu hal yang gaib, tentu aku akan berusaha memperbanyak mendapatkan hal-hal yang baik, dan aku tidak akan tertimpa kemiskinan…” (QS. Al-A’raf: 188).
Kaitanya dengan hal ini, tujuan sesungguhnya kita menikah adalah untuk mendapatkan kebahagiaan hidup, bukan semata-mata menikah. Andapun tidak akan bersedia, ketika dipaksa menikah dengan pasangan yang bisa dipastikan akan menjadi masalah besar bagi kehidupan Anda. Sehingga tidak selayaknya kita memaksakan diri harus mendapatkan jodoh saat ini, bahwa bila perlu menikah sekarang juga.
Untuk itu, doa yang baik adalah doa yang diistilahkan dengan jawami’ ad-dua (doa yang kalimatnya padat namun luas maknanya). Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ، وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai jawami’ ad-dua (doa yang kalimatnya padat namun luas maknanya). Dan beliau tinggalkan yang lainnya. (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani).
Di antaranya adalah doa sapu jagad. Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كَانَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا رَسُولُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ALLAHUMMA RABBANAA  AATINAA FID-DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH WA QINAA ADZAABAN NAAR” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan doa ini, menunjukkan kita pasrah kepada Allah, agar memberikan hal terbaik untuk kehidupan kita di dunia dan akirat.
Ketiga, keterangan di atas, bukan bertujuan untuk menurunkan semangat Anda untuk menikah. kami hanya mengingatkan agar Anda tidak terlalu menggebu-gebu untuk segera mendapatkan jodoh, sehingga bisa jadi tidak mendapatkan sesuai harapan. Kemudian jika Anda menaruh harapan kepada seseorang, berdoalah kepada Allah dengan kalimat yang menunjukkan kepasrahan, seperti menggantungkan kepada kehendak Allah. Sebagai contoh misalnya, Ya Allah, jika dia baik untukku di dunia dan akhirat, jadikanlah dia pasangan hidupku dunia akhirat. Atau yang semakna dengan itu.
Permohonan semacam ini telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk shalat istikharah. Keterangan lebih lengkap tentang tata cara shalat istikharah, bisa Anda dapatkan di:
http://www.konsultasisyariah.com/tata-cara-shalat-istikharah/
Keempat, Allah memberikan jaminan bahwa lelaki yang baik, yang menjaga kehormatannya akan dipasangkan dengan wanita yang baik, yang menjaga kehormatannya. Sebaliknya, wanita yang buruk, yang tidak menjaga kehormatannya, akan dipasangkan dengan lelaki yang sama karakternya. Allah berfirman:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)…” (QS. An-Nur: 26)
Ketika Anda berharap untuk mendapatkan pasangan yang baik, istri yang sholihah atau suami yang sholih, jadilah manusia yang baik, yang sholih, menjaga kehormatan, menjaga aturan Allah Ta’ala.
Diantara kita yang saat ini masih berada dalam kubangan maksiat, tidak bisa menutup aurat dengan sempurna, kurang bisa menjaga pergaulan, tidak hati-hati menjaga indra dan perasaan, sadarilah, bisa jadi Anda akan mendapatkan pasangan yang sama. Ingat, untuk menuju hidup bahagia, butuh pengorbanan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/doa-minta-cepat-mendapat-jodoh/#ixzz2Cd7fZt2P

Renungan untuk orang tua...

بسم الله الرحمن الرحيم
Kehadiran sang buah hati dalam sebuah rumah tangga bisa diibaratkan seperti keberadaan bintang di malam hari, yang merupakan hiasan bagi langit. Demikian pula arti keberadaan seorang anak bagi pasutri, sebagai perhiasan dalam kehidupan dunia. Ini berarti, kehidupan rumah tangga tanpa anak, akan terasa hampa dan suram.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَاباً وَخَيْرٌ أَمَلاً
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal dan shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” (Qs. al-Kahfi: 46).
Bersamaan dengan itu, nikmat keberadaan anak ini sekaligus juga merupakan ujian yang bisa menjerumuskan seorang hamba dalam kebinasaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan hal ini dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوّاً لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (Qs. at-Taghaabun: 14).
Makna “menjadi musuh bagimu” adalah melalaikan kamu dari melakuakan amal shalih dan bisa menjerumuskanmu ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala[1].
Ketika menafsirkan ayat di atas, Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “…Karena jiwa manusia memiliki fitrah untuk cinta kepada istri dan anak-anak, maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memperingatkan hamba-hamba-Nya agar (jangan sampai) kecintaan ini menjadikan mereka menuruti semua keinginan istri dan anak-anak mereka dalam hal-hal yang dilarang dalam syariat. Dan Dia memotivasi hamba-hamba-Nya untuk (selalu) melaksanakan perintah-perintah-Nya dan mendahulukan keridhaan-Nya…”[2].

Kewajiban mendidik anak

Agama Islam sangat menekankan kewajiban mendidik anak dengan pendidikan yang bersumber dari petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (Qs. at-Tahriim: 6).
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata, “(Maknanya) ajarkanlah kebaikan untuk dirimu dan keluargamu.”[3]
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Memelihara diri (dari api neraka) adalah dengan mewajibkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta bertobat dari semua perbuatan yang menyebabkan kemurkaan dan siksa-Nya. Adapun memelihara istri dan anak-anak (dari api neraka) adalah dengan mendidik dan mengajarkan kepada mereka (syariat Islam), serta memaksa mereka untuk (melaksanakan) perintah Allah. Maka, seorang hamba tidak akan selamat (dari siksaan neraka), kecuali jika dia (benar-benar) melaksanakan perintah Allah (dalam ayat ini) pada dirinya sendiri dan pada orang-orang yang dibawa kekuasaan dan tanggung jawabnya.”[4]
Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma memakan kurma sedekah, padahal waktu itu Hasan radhiallahu ‘anhu masih kecil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hekh hekh” agar Hasan membuang kurma tersebut, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kita (Rasulullah r dan keturunannya) tidak boleh memakan sedekah?”[5] Imam Ibnu Hajar menyebutkan di antara kandungan hadits ini adalah bolehnya membawa anak kecil ke masjid dan mendidik mereka dengan adab yang bermanfaat (bagi mereka), serta melarang mereka melakukan sesuatu yang membahayakan mereka sendiri, (yaitu dengan) melakukan hal-hal yang diharamkan (dalam agama), meskipun anak kecil belum dibebani kewajiban syariat, agar mereka terlatih melakukan kebaikan tersebut.[6]

Metode pendidikan anak yang benar

Agama Islam yang sempurna telah mengajarkan adab-adab yang mulia untuk tujuan penjagaan anak dari upaya setan yang ingin memalingkannya dari jalan yang lurus sejak dia dilahirkan ke dunia ini.
Dalam sebuah hadits qudsi Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan hanif (suci dan cenderung kepada kebenaran), kemudian setan mendatangi mereka dan memalingkan mereka dari agama mereka (Islam).“[7]
Dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tangisan seorang bayi ketika (baru) dilahirkan adalah tusukan (godaan untuk menyesatkan) dari setan.”[8]
Perhatikanlah hadits yang agung ini, bagaimana setan berupaya keras untuk memalingkan manusia dari jalan Allah sejak mereka dilahirkan ke dunia, padahal bayi yang baru lahir tentu belum mengenal nafsu, indahnya dunia dan godaan-godaan duniawi lainnya, maka bagaimana keadaannya kalau dia telah mengenal semua godaan tersebut?[9]
Maka, di sini terlihat jelas fungsi utama syariat Islam dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga anak yang baru lahir dari godaan setan, melalui adab-adab yang diajarkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhubungan dengan kelahiran seorang anak.[10]
Sebagai contoh misalnya, anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi seorang suami yang akan mengumpuli istrinya, untuk membaca doa:
بسم الله اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki[11] yang Engkau anugerahkan kepada kami.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang suami yang ingin mengumpuli istrinya membaca doa tersebut, kemudian Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya“[12].
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa syariat Islam merupakan satu-satunya metode yang benar dalam pendidikan anak, yang ini berarti bahwa hanya dengan menerapkan syariat Islamlah pendidikan dan pembinaan anak akan membuahkan hasil yang baik.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin berkata, “Yang menentukan (keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan (taufik) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan jika seorang hamba bertakwa kepada Allah, serta (berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan syariat Islam, maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak), Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya.” (Qs. ath-Thalaaq: 4)[13].

Pembinaan rohani dan jasmani

Cinta yang sejati kepada anak tidaklah diwujudkan hanya dengan mencukupi kebutuhan duniawi dan fasilitas hidup mereka. Akan tetapi, yang lebih penting dari semua itu pemenuhan kebutuhan rohani mereka terhadap pengajaran dan bimbingan agama yang bersumber dari petunjuk al-Qur-an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah bukti cinta dan kasih sayang yang sebenarnya, karena diwujudkan dengan sesuatu yang bermanfaat dan kekal di dunia dan di akhirat nanti.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji Nabi-Nya Ya’qub ‘alaihissalam yang sangat mengutamakan pembinaan iman bagi anak-anaknya, sehingga pada saat-saat terakhir dari hidup beliau, nasehat inilah yang beliau tekankan kepada mereka. Allah berfirman,
أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهاً وَاحِداً وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ
“Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) kematian, ketika dia berkata kepada anak-anaknya, ‘Apa yang kamu sembah sepeninggalku?’ Mereka menjawab, ‘Kami akan menyembah Rabb-mu dan Rabb nenek moyangmu, Ibrahim, Isma’il, dan Ishaq, (yaitu) Rabb Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk kepada-Nya.’” (Qs. al-Baqarah: 133).
Renungkanlah teladan agung dari Nabi Allah yang mulia ini, bagaimana beliau menyampaikan nasihat terakhir kepada anak-anaknya untuk berpegang teguh dengan agama Allah[14], yang landasannya adalah ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-semata (tauhid) dan menjauhi perbuatan syirik (menyekutukan-Nya dengan makhluk). Di mana kebanyakan orang pada saat-saat seperti ini justru yang mereka utamakan adalah kebutuhan duniawi semata-mata; apa yang kamu makan sepeninggalku nanti? Bagaimana kamu mencukupi kebutuhan hidupmu? Dari mana kamu akan mendapat penghasilan yang cukup?
Dalam ayat lain Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi nasehat kepadanya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Qs. Luqmaan: 13).
Lihatlah bagaimana hamba Allah yang shalih ini memberikan nasihat kepada buah hati yang paling dicintai dan disayanginya, orang yang paling pantas mendapatkan hadiah terbaik yang dimilikinya, yang oleh karena itulah, nasehat yang pertama kali disampaikannya untuk buah hatinya ini adalah perintah untuk menyembah (mentauhidkan) Allah semata-mata dan menjauhi perbuatan syirik.[15]

Manfaat dan pentingnya pendidikan anak

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatinya– berkata, “Salah seorang ulama berkata, ‘Sesugguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari Kiamat (nanti) akan meminta pertanggungjawaban dari orang tua tentang anaknya sebelum meminta pertanggungjawaban dari anak tentang orang tuanya. Karena sebagaimana orang tua mempunyai hak (yang harus dipenuhi) anaknya, (demikian pula) anak mempunyai hak (yang harus dipenuhi) orang tuanya. Maka, sebagaimana Allah berfirman,
وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْناً
“Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya.” (Qs. al-’Ankabuut: 8).
(Demikian juga) Allah berfirman,
قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (Qs. at-Tahriim: 6).
…Maka, barangsiapa yang tidak mendidik anaknya (dengan pendidikan) yang bermanfaat baginya dan membiarkannya tanpa bimbingan, maka sungguh dia telah melakukan keburukan yang besar terhadap anaknya tersebut. Mayoritas kerusakan (moral) pada anak-anak timbulnya (justru) karena (kesalahan) orang tua sendiri, (dengan) tidak memberikan (pengarahan terhadap) mereka, dan tidak mengajarkan kepada mereka kewajiban-kewajiban serta anjuran-anjuran (dalam) agama. Sehingga karena mereka tidak memperhatikan (pendidikan) anak-anak mereka sewaktu kecil, maka anak-anak tersebut tidak bisa melakukan kebaikan untuk diri mereka sendiri, dan (akhirnya) merekapun tidak bisa melakukan kebaikan untuk orang tua mereka ketika mereka telah lanjut usia. Sebagaimana (yang terjadi) ketika salah seorang ayah mencela anaknya yang durhaka (kepadanya), maka anak itu menjawab, ‘Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah berbuat durhaka kepadaku (tidak mendidikku) sewaktu aku kecil, maka akupun mendurhakaimu setelah engkau tua, karena engkau menyia-nyiakanku di waktu kecil maka akupun menyia-nyiakanmu di waktu engkau tua.’”[16]
Cukuplah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut menunjukkan besarnya manfaat dan keutamaan mendidik anak,
“إن الرجل لترفع درجته في الجنة فيقول: أنى هذا ؟ فيقال: باستغفار ولدك لك”
“Sungguh, seorang manusia akan ditinggikan derajatnya di surga (kelak), maka dia bertanya, ‘Bagaimana aku bisa mencapai semua ini?’ Maka, dikatakan padanya, ‘(Ini semua) disebabkan istigfar (permohonan ampun kepada Allah yang selalu diucapkan oleh) anakmu untukmu.’“[17]
Sebagian dari para ulama ada yang menerangkan makna hadits ini yaitu, bahwa seorang anak jika dia menempati kedudukan yang lebih tinggi dari pada ayahnya di surga (nanti), maka dia akan meminta (berdoa) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar kedudukan ayahnya ditinggikan (seperti kedudukannya), sehingga Allah pun meninggikan (kedudukan) ayahnya.[18]
Dalam hadits shahih lainnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika seorang manusia mati, maka terputuslah (pahala) amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah yang terus mengalir (pahalanya karena diwakafkan), ilmu yang terus diambil manfaatnya (diamalkan sepeninggalnya), dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”[19]
Hadits ini menunjukkan bahwa semua amal kebaikan yang dilakukan oleh anak yang shalih pahalanya akan sampai kepada orang tuanya, secara otomatis dan tanpa perlu diniatkan, karena anak termasuk bagian dari usaha orang tuanya[20]. Adapun penyebutan “doa” dalam hadits tidaklah menunjukkan pembatasan bahwa hanya doa yang akan sampai kepada orangtuanya[21], tapi tujuannya adalah untuk memotivasi anak yang shalih agar selalu mendoakan orang tuanya[22].
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatinya– berkata, “(Semua pahala) amal kebaikan yang dilakukan oleh anak yang shalih, juga akan diperuntukkan kepada kedua orang tuanya, tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala anak tersebut, karena anak adalah bagian dari usaha dan upaya kedua orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (Qs. an-Najm: 39).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, sebaik-baik (rezeki) yang dimakan oleh seorang manusia adalah dari usahanya sendiri, dan sungguh anaknya termasuk (bagian) dari usahanya.”[23]
Kandungan ayat dan hadits di atas juga disebutkan dalam hadits-hadist (lain) yang secara khusus menunjukkan sampainya manfaat (pahala) amal kebaikan (yang dilakukan) oleh anak yang shaleh kepada orang tuanya, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak dan yang semisalnya.…”[24]

Penutup

Tulisan ringkas ini semoga menjadi motivasi bagi kita untuk lebih memperhatikan pendidikan anak kita, utamanya pendidikan agama mereka, karena pada gilirannya semua itu manfaatnya untuk kebaikan diri kita sendiri di dunia dan akhirat nanti.

Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan kami sebagai penyejuk (pandangan) mata (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 20 Jumadal akhir 1430 H
Abdullah bin Taslim al-Buthoni
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A
_______________________________
[1] Lihat “Tafsir Ibnu Katsir” (4/482).
[2] Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 637).
[3] Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam “al-Mustadrak” (2/535), dishahihkan oleh al-Hakim sendiri dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[4] Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 640).
[5] HSR. al-Bukhari (no. 1420) dan Muslim (no. 1069).
[6] Fathul Baari (3/355).
[7] HSR. Muslim (no. 2865).
[8] HSR. Muslim (no. 2367).
[9] Lihat kitab “Ahkaamul Mauluud Fis Sunnatil Muthahharah” (hal. 23).
[10] Ibid (hal. 24).
[11] Termasuk anak dan yang lainnya, lihat kitab “Faidhul Qadiir” (5/306).
[12] HSR. al-Bukhari (no. 6025) dan Muslim (no. 1434).
[13] Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimiin (4/14).
[14] Lihat keterangan Ibnu Hajar dalam “Fathul Baari” (6/414).
[15] Lihat “Tafsir Ibnu Katsir” (3/586).
[16] Kitab “Tuhfatul Mauduud Biahkaamil Mauluud” (hal. 229).
[17] HR Ibnu Majah (no. 3660), Ahmad (2/509) dan lain-lain, dishahihkan oleh al-Buushiri dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah” (no. 1598). Ketika mengomentari hadits ini al-Munawi dalam “Faidhul Qadiir” (2/339) berkata, “Seandainya tidak ada keutamaan menikah, kecuali hadits ini saja maka cukuplah (menunjukkan besarnya keutamaannya)”.
[18] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (2/339).
[19] HSR. Muslim (no. 1631).
[20] Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih yang akan kami sebutkan nanti.
[21] Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “doa anak yang shalih”, tapi yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “… anak shaleh yang selalu mendoakannya“, artinya: semua amal kebaikan anak yang shalih pahalanya akan sampai kepada orang tuanya.
[22] Lihat kitab “Ahakaamul Janaaiz” (hal. 223).
[23] HR Abu Dawud (no. 3528), an-Nasa’i (no. 4451), at-Tirmidzi (2/287) dan Ibnu Majah (no. 2137), dihasankan oleh Imam at-Tirmidzi dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.
[24] Kitab “Ahakaamul Janaaiz” (hal. 216-217).

Jumat, 16 November 2012

Wanita Shalihah Bersama Suami Terakhirnya di Syurga

Oleh : Syaikh Muhammad Ali Firkaus hafizhahullah Ta’ala
Beliau ditanya: setelah masa iddah-ku selesai disebabkan karena suamiku meninggal, ada beberapa orang yang datang melamarku, dan aku enggan menikah agar aku menjadi istri bagi suami pertamaku yang telah meninggal, yang ketika aku bersamanya kami memiliki 3 orang anak.
Alasanku dalam hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam:
«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»
“seorang wanita itu bersama suami terakhirnya.”
Dan telah dipraktekkan pula oleh Ummu Darda’ radhiallahu anha, apakah aku berdosa jika aku menolak untuk menerima pinangan orang yang telah diridhai agama dan akhlaknya?
Beliau -hafizhahullah- menjawab:
الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد:
Seorang wanita jika berada dibawah bimbingan seorang suami yang saleh lalu suaminya meninggal, dan si istri terus berstatus sebagai janda setelahnya dan tidak menikah, Allah akan mengumpulkan keduanya di dalam surga, dan jika dia memiliki beberapa suami di dunia, maka dia di dalam surga bersama suami terakhirnya jika mereka sama dalam akhlak dan kesalehannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam :
«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»
“seorang wanita bersama suami terakhirnya.”
(Dikeluarkan Ath-Thabarani dalam “al-mu’jam al-ausath” (3/275),dari hadits Abu Darda’ radhiallahu anhu. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam silsilah Ash-shahihah (3/275)
Seorang wanita jika mengkhawatirkan atas dirinya fitnah atau dia tidak punya kemampuan untuk sendirian dalam mengurusi dirinya dan keperluan anak-anaknya baik dari sisi nafkahnya, dan juga pendidikannya, maka jika ada seorang lelaki yang datang melamarnya yang telah diridhai agama serta akhlaknya, dan lelaki ini punya kemampuan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya serta nafkah untuk anak-anaknya, maka tidak sepantasnya wanita tersebut menolaknya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam :
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ
“jika ada orang yang datang kepadamu lelaki yang telah engkau senangi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia.”
(HR.Tirmidzi,kitab annikah,bab: ma jaa’ idza jaa’akum man tardhaunadiinahu fazawwijuuhu (1108),Baihaqi, kitab an-nikah,bab: at-targhib fit tazwiij min dzid diin wal khluluq al-mardhi (13863), dari hadits Abu Hatim Al-Muzani radhiallahu anhu, dihasankan Al-Albani dalam al-irwaa’ (6/266).)
Dan juga mengamalkan kaedah yang berbunyi:
«دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ»
“menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat.”
Jika suami pertama itu setara dengan suami pertamanya yang telah meninggal dalam hal akhlak dan kesalehannya,maka dia (wanita tersebut) bersama yang paling terakhir dari keduanya, namun jika tidak setara maka dia memilih yang paling baik kesalehan dan akhlaknya. Telah datang riwayat yang semakna dengan ini yang kedudukannya lemah dan mungkar dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, dimana Dia bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam tentang seorang wanita yang menikah dengan dua lelaki, tiga dan empat, lalu wanita tersebut meninggal, dan mereka (para suaminya) masuk surga bersamanya, siapakah yang menjadi suaminya? Jawab Rasul Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam:
«يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهَا تُخَيَّرُ فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا»
“wahai Ummu Salamah,dia akan diberi pilihan sehingga dia memilih yang paling baik diantara mereka.”
(dikeluarkan Thabarani dalam almu’jam al-kabir (23/367),dan dalam al-ausath (3/279), dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha. Berkata Al-Haitsami dalam “majma’ az-zawaaid” (7/255):”diriwayatkan Thabarani dan padanya terdapat seseorang bernama Sulaiman bin Abi Karimah,Dia dilemahkan oleh Abu Hatim dan Ibnu Adi.” Juga dilemahkan Al-Albani dalam “dha’if at-targhib wat tarhib” (2/254) . Demikian pula dari hadits Ummu Habibah radhiallahu anha dikeluarkan At-Thabarani dalam “al-kabir” (23/222), Abd bin Humaid dalam musnadnya (1/365). Berkata Al-Haitsami dalam majma’ az-zawaaid (8/52) : “diriwayatkan Ath-Thabarani dan Al-Bazzar secara ringkas, padanya terdapat Ubaid bin Ishaq dan dia seorang yang matruk (ditinggal haditsnya), sedangkan Abu Hatim meridhainya, dan dia perawi paling buruk keadaannya.”
Hanya saja,mungkin dijadikan sebagai dalil dari keumuman firman Allah Azza wajalla:
﴿فِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأَنفُسُ﴾
“di dalamnya (surga) apa saja yang disenangi oleh jiwa.”
(QS.Az-Zukhruf: 71)
Maka dia diberi pilihan sehingga diapun memilih yang dia sukai akhlak dan kesalehannya, sebagaimana faedah yang juga dipetik dari firman-Nya:
﴿هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلاَلٍ﴾
“mereka bersama dengan istri-istri mereka dibawah naungan (surga).”
(QS.Yasin: 56)
Dimana seorang wanita bersama dengan yang paling mendekatinya dalam hal agama,akhlak, watak, disebabkan pernikahan yang melahirkan perasaan cinta dan kasih sayang,saling akrab dan saling mencintai, berdasarkan firman Allah Azza wajalla:
﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(QS.Ruum:21)
Demikian pula seorang wanita yang masih hidup sendiri dan meninggal dalam keadaan belum sempat menikah, maka dia diberi pilihan sehingga dia memilih siapa yang dia sukai yang lebih mirip dengannya dalam hal tabiat dan akhlak, lalu Allah Azza wajalla mewujudkan apa yang menjadi permintaannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam:
«مَا فِي الجَنَّةَ أَعْزَبُ»
“tidak ada bujangan di dalam surga.”
(dikeluarkan Imam Muslim dalam shahihnya,kitab: al-jannah wa na’imuha, bab: awwalu zumratin tadkhulul jannah… : 4147, dan Ahmad dalam musnadnya (7112) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Dan ilmu ada disisi Allah, dan akhir ucapan kami alhamdulillahi rabbil ‘alamin
Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat.

Al-Jazair,26 dzulqa’dah 1429 H
Bertepatan dengan tanggal: 23 November 2008 M
Alih bahasa: Abu Karimah Askari bin Jamal
Sumber : http://www.salafybpp.com
http://www.darussalaf.or.id/muslimah/wanita-shalihah-bersama-suami-terakhirnya-di-dalam-surga/ 


Selasa, 13 November 2012

Kapan Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram?

Hukum asal bagi seorang wanita adalah tidak boleh bersafar atau tinggal di suatu tempat yang jaraknya jarak safar, kecuali harus bersama mahramnya. Dan mahram yang dimaksud di sini adalah lelaki dewasa yang tidak boleh dinikahi selama-lamanya. Hanya saja, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama, bahwa tidak ada satu hukum atau kaidahpun kecuali pasti ada pengecualian padanya. Dan masalah ini di antaranya.
Nah, tahukah anda, kapan saja seorang wanita boleh melakukan safar tanpa mahram? Berikut kami bawakan ucapan Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata:
“Semua safar walaupun jaraknya dekat, maka seorang wanita wajib ditemani oleh mahramnya. Kecuali pada empat keadaan:
Pertama: Jika mahramnya meninggal di tengah perjalanan, sementara dia telah jauh meninggalkan tempat asalnya.
Kedua: Jika wanita itu wajib berhijrah.
Ketiga: Jika dia berzina sehingga dia dihukum dengan pengasingan (pengusiran), sementara dia tidak mempunyai mahram.
Keempat: Jika hakim mengharuskan untuk mendatangkan dia setelah tuduhan dijatuhkan kepadanya, sementara dia tidak berada di situ ketika itu.”
[Diterjemahkan dari Al-Muntaqa Min Fara`id Al-Fawa`id hal. 44-45]
Sekedar sebagai tambahan penjelasan:
Keadaan kedua dimana ketika dia wajib berhijrah adalah semisal ada wanita yang masuk Islam di negeri kafir, dan terpenuhi padanya kemampuan untuk berhijrah sehingga dia wajib berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam. Hanya saja ketika itu dia tidak mempunyai mahram. Maka dia tetap diwajibkan berhijrah walaupun tanpa disertai mahram.
Keadaan ketiga maksudnya jika wanita itu belum menikah. Karena jika dia telah menikah maka hukum had baginya adalah rajam dan bukan pengasingan.
http://al-atsariyyah.com/kapan-wanita-boleh-safar-tanpa-mahram.html

Hukum Wanita Melakukan Safar

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355)
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا
“Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, saya akan keluar bersama pasukan perang ini sementara istri saya ingin menunaikan haji?” beliau menjawab, “Temanilah istrimu.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تُسَافِرُ المَرأَةُ  ثلاثًا  إِلاَّ مَعَ ذِي مَحرَمٍ
“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar -beliau mengulanginya sebanyak tiga kali- kecuali disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1087 dan Muslim no. 1338)
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
لا تُسَافِرَ امرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَومَينِ لَيسَ مَعَهَا زَوجُهَا أَو ذُو مَحرَمٍ
“Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan safar yang perjalanannya selama dua hari kecuali ikut bersamanya suaminya atau mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1864 dan Muslim: 2/976 -Syarh An-Nawawi-)
Penjelasan ringkas:
Keempat hadits ini -dan semuanya adalah riwayat Al-Bukhari dan Muslim- tegas menunjukkan haramnya wanita melakukan safar tanpa mahram, baik untuk menunaikan kewajiban haji. Jika ibadah haji tanpa mahram saja dilarang, apalagi jika hanya ingin mengerjakan ibadah sunnah, apalagi jika tujuannya bukan ibadah, maka tentu itu jauh lebih diharamkan.
Adapun penyebutan jarak perjalanan sehari seperti dalam hadits Abu Hurairah di atas atau dua hari seperti dalam hadits Abu Said Al-Khudri di atas, bukanlah menunjukkan pembatasan, yakni: Jika safarnya kurang dari satu hari maka boleh tanpa mahram. Sama sekali bukan itu yang diinginkan. Akan tetapi An-Nawawi menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena berbedanya orang yang bertanya, sehingga beliau menjawab sesuai dengan pertanyaan orang tersebut. Beliau menyebutkan ‘dua hari’ karena mungkin yang bertanya menyebutkan bahwa dia akan melakukan safar yang ditempuh selama dua hari, dan seterusnya. Ini diperkuat bahwa dalam hadits-hadits yang lain tidak ada pembatasan sehari atau dua hari, akan tetapi dilarang secara mutlak sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar di atas.
Karenanya yang benar dalam masalah ini bahwa kapan perjalanan sudah dianggap sebagai safar dalam ‘urf (kebiasaan masyarakat) maka itulah safar walaupun hanya sejam (dengan pesawat misalnya). Dan kapan dia dihukumi safar maka seorang wanita tidak boleh melakukannya kecuali disertai dengan mahramnya.
Adapun patokan mahram, maka yang dianggap sebagai mahram menurut ulama adalah wanita yang haram dia nikahi selama-lamanya. Maka dari batasan ‘selama-lamanya’ dikecualikan darinya saudari dan bibi dari istri, karena keduanya hanyalah haram dinikahi sementara mengingat salah satu dari keduanya boleh dinikahi jika istri meninggal/diceraikan). Sementara Imam Ahmad juga mengecualikan mahram yang kafir, dimana beliau berkata, “Ayah yang kafir bukan mahram baginya (putrinya yang muslim) karena dikhawatirkan ayahnya akan memberikan mudharat pada agama putrinya jika mereka bersama.”
Masalah jarak safar dan juga patokan mahram dalam safar adalah dua masalah yang telah dibahas.
Masalah ketiga:
Bolehkah seorang wanita safar sendirian ketika berhijrah dari negeri kafir?
Jawab:
Al-Qadhi Iyadh berkata dalam Syarh Shahih Muslim (9/104), “Para ulama sepakat akan tidak bolehnya bagi wanita untuk mengadakan perjalanan selain haji dan umrah kecuali dengan mahramnya. Kecuali jika safar bertujuan untuk hijrah dari negeri kafir, maka mereka sepakat akan bolehnya dia berhijrah ke negeri Islam walaupun tanpa mahram.”
Kami katakan: Adapun safar dengan tujuan haji dan umrah maka tetap tidak diperbolehkan safar tanpa mahram berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas. Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menggugurkan kewajiban jihad atasnya agar dia bisa menemani istrinya. Sementara suatu kewajiban tidaklah bisa digugurkan hukumnya kecuali dengan kewajiban lainnya.
Dalil akan ijma’ di atas adalah banyaknya sahabat wanita yang hijrah dari Makkah ke Madinah tanpa mahram dan Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan mereka.
Para ulama juga mengecualikan dalam hal ini jika ada seorang wanita yang berada di tengah perjalanan safar sendirian, mungkin karena dia ketinggalan rombongannya atau dia tidak mengetahui jalan pulang atau sebab lainnya, maka dia boleh safar sendirian untuk pulang ke tujuannya atau boleh ditemani oleh lelaki yang bukan mahramnya selama orangnya terpercaya. Hal ini disebutkan oleh Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah (7/21)
Masalah keempat:
Apakah boleh seorang wanita safar tanpa mahram untuk menuntut ilmu?
Jawab:
Tidak boleh, karena jika mengerjakan ibadah haji saja tidak boleh tanpa mahram, apalagi hanya sekedar menuntut ilmu agama. Lagipula, yang wajib atasnya hanyalah ‘menuntut ilmu agama’ dan bukan yang wajib ‘safar untuk menuntut ilmu agama’, sementara alhamdulillah di zaman ini berbagai kemudahan dan fasilitas sangat memungkinkan seorang wanita untuk menuntut ilmu di rumahnya tanpa harus keluar rumah apalagi sampai harus safar. Maka sekali lagi, menuntut ilmu agama bukanlah alasan pembolehan safarnya wanita tanpa mahram.
Ini hukum jika yang dituntut ilmu agama, maka bagaimana lagi jika yang dituntut hanya ilmu dunia.
Masalah kelima:
Wanita yang haji tanpa mahram, apakah hajinya syah?
Jawab:
Telah diterangkan bahwa hajinya wanita tanpa mahram adalah haram. Dan berkaca dari definisi mahram di atas menunjukkan salahnya amalan sebagian pengurus haji yang menjadikan seorang lelaki sebagai mahram bagi semua jamaah wanita yang ada di kloternya, dengan istilah ‘mahram sementara’ atau ‘mahram haji’.
Adapun hukum hajinya maka hukumnya syah akan tetapi makruh, karena dia telah melakukan dosa dengan melakukan safar tanpa mahram. Karenanya wanita yang sudah punya kemampuan haji tapi tidak mempunyai mahram menemaninya maka dia tetap dianggap ‘belum mampu’ sehingga haji belum wajib atasnya.
Masalah keenam:
Bolehkah wanita pergi sendirian jika masih dalam kota (bukan safar)?
Jawab:
Ia boleh, karena keharusan bersama mahram hanya berlaku jika dia ingin bepergian dengan jarak safar, berdasarkan semua dalil-dalil di atas.
Masalah ketujuh:
Bolehkah wanita safar dengan ditemani anak laki-lakinya yang belum balig atau wanita dewasa yang lainnya (semisal ibu atau saudarinya)?
Jawab:
Tidak boleh, karena hikmah diharuskannya ada mahram dalam safar adalah agar mahramnya tersebut bisa menjaganya dari berbagai mudharat yang mungkin terjadi pada wanita tersebut. Adapun anak kecil maka jelas dia tidak bisa melakukan hal itu. Adapun sekelompok wanita maka keadaannya sama, karena memungkinkan ada sekelompok lelaki yang bisa memudharatkan mereka. Karenanya para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud mahram di sini adalah lelaki dewasa yang bisa menjaga dirinya dari fitnah. Wallahu a’lam
Masalah kedelapan:
Saya pergi bersama teman wanita yang dia memiliki mahram (saudara atau suami), apakah mahram dia sudah mencukupi untuk saya, karena saya tidak bersama mahram?
Jawab:
Tidak mencukupi, karena wanita membutuhkan mahram tersendiri yang melindunginya. Lagipula dari sisi definisi, mahram temannya bukanlah mahram baginya karena dia boleh menikah dengannya.
Masalah kesembilan:
Apakah boleh saya membawa mengantar wanita yang menjadi mahram saya ke suatu tempat yang berjarak safar, dan setelah tiba di sana saya menyiapkan kebutuhannya lalu meninggalkannya?
Jawab:
Tidak boleh, karena tinggal di sana termasuk safar dan tidak boleh seorang wanita tanpa safar. Lagi pula mudharat dan fitnah yang mungkin didapati oleh seorang wanita yang sendirian di perantauan (selain negerinya) bisa lebih besar daripada mudharat/fitnah yang bisa menimpanya di tengah perjalanan.
Karenanya mahram tidak hanya dipersyaratkan di tengah perjalanan safar, akan tetapi mahram diharuskan ada mulai dari safarnya dimulai hingga safarnya berakhir, termasuk ketika wanita tersebut berada di negeri yang dia bersafar kepadanya.
Hukum haram ini tidaklah gugur hanya dengan alasan: Di daerah saya tidak ada pondok khusus putri, karenanya saya titipkan putri atau saudari saya di pondok lain yang berjarak safar. Insya Allah di sana pergaulannya sesama wanita dan asatidz pembinanya juga terpercaya.
Subhanallah, siapakah yang lebih suci hatinya daripada para sahabat dan sahabiat, terkhusus para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam. Bersamaan dengan kesucian hati mereka, Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarang semua istri beliau untuk menunaikan ibadah haji setelah haji wada`. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda ketika beliau berhaji bersama semua istri beliau:
إِنَّمَا هِيَ هَذِهِ الْحَجَّةُ ثُمَّ الْزَمْنَ ظُهُوْرَ الحُصُرِ
“Sesungguhnya haji (yang wajib atas kalian/istri Nabi) hanyalah haji (wada’) ini, kemudian setelah itu tetaplah kalian di atas tikar-tikar kalian.” (HR. Ahmad: 6/324)
Maka Saudah dan Zainab bintu Jahsy (keduanya adalah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam) keduanya berkata:
وَاللهِ لاَ تُحَرِّكُنَا دَابَّةٌ بَعْدَ أَنْ سَمِعْنَا النبي – صلى الله عليه وسلم -  يَقُوْلُ: هَذِهِ ثُمَّ ظُهُوْرَ الْحُصُرِ
“Demi Allah, tidak ada satupun binatang tunggangan yang bisa menggerakkan kami (istri-istri Nabi) setelah kami mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Haji yang ini, setelah itu tetaplah di atas tikar.” (HR. Ahmad: 6/324)
Maksudnya: Kami tidak lagi melakukan safar untuk haji sepeninggal beliau.
Penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan, “Maksudnya: Tetaplah kalian di dalam rumah-rumah kalian, kalian tidak wajib lagi mengerjakan haji setelah haji ini.” (3/101)
Di antara hikmah larangan ini adalah -wallahu a’lam- karena ibadah haji mengharuskan para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk tinggal beberapa hari di Makkah dalam keadaan mereka tidak mempunyai mahram.
Lagipula sudah kita terangkan bahwa di zaman ini untuk menuntut ilmu, seorang wanita tidak harus keluar dari rumahnya.
Masalah kesepuluh:
Saya mengantar istri saya ke bandara lalu dia berangkat sendiri, kemudian di negeri tujuan dia dijemput oleh mahramnya yang lain. Apakah seperti diperbolehkan?
Jawab:
Tidak boleh, karena kemungkinan adanya mudharat/fitnah tetap ada walaupun di atas pewasat selama sejam. Bagaimana jika terjadi sesuatu dengannya di atas pesawat? Bagaimana jika penerbangannya transit selama beberapa lama -tanpa diketahui sebelumnya- yang mengharuskan dia turun dari pesawat? Apa yang kami sebutkan ini merupakan kesimpulan dari fatwa Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah.
___________________________
Update 08 Desember 2011:
Khusus pada masalah kesembilan di atas, sebagaian asatidz ada yang mengabarkan kepada kami bahwa ada fatwa dari beberapa ulama di Saudi Arabiah dan Mesir yang menyatakan bolehnya seorang wanita berdiam di tempat dalam jarak safar tanpa disertai mahramnya dengan syarat:
1. Dia diantar oleh mahramnya.
2. Tempatnya aman dari fitnah dan bahaya.
3. Wanita itu meniatkan mukim.
Wallahu A’lam bishshawab.
Dengan adanya fatwa-fatwa seperti ini, maka dengan ini kami rujuk/menarik pengingkaran kami terhadap pada masalah kesembilan di atas. Demikian pula kami menarik jawaban komentar yang berisi pengingkaran terhadap masalah kesembilan di atas. Wallahul Muwaffiq.

http://al-atsariyyah.com/10-masalah-penting-seputar-safarnya-wanita.html

Sabtu, 10 November 2012

Tuntunan Meminang (Khitbah)


A. MAKNA DAN HUKUM MEMINANG
Al-Khitbah dengan dikasrah ‘kho”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang).
Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu : mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui pendapat walinya.

Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Dimana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :
“Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya),  Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab ‘Jika dia diam’.
Maka bila janda dikuatkan dengan musyawarahnya dan wali butuh pada kesepakatan yang terang-terangan untuk menikah. Adapun gadis, wali harus minta ijinnya, artinya dia dimintai ijin/pertimbangan untuk menikah dan tidak dibebani dengan jawaban yang terang-terangan untuk menunjukkan keridhaannya, tetapi cukup dengan diamnya, sungguh dia malu untuk menjawab dengan terang-terangan. Dan makna ini juga terdapat dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa beliau berkata  ”Ya Rasulullah, sesungguhnya gadis itu akan malu”, maka beliau bersabda: Ridhanya ialah diamnya’ (H R Bukhori dan Muslim)

Akan tetapi hendaknya diyakinkan bahwa diamnya adalah diam ridha, bukan diam menolak, dan itu harus diketahui oleh walinya dengan melihat kenyataan dan tanda-tandanya. Dan perkara ini tidak samar lagi bagi wali pada umumnya.
Adapun kesepakatan wali dari pihak wanita itu merupakan perkara yang harus dan merupakan syarat dalam nikah menurut jumhur ulama karena jelasnya hadits dari Nabi sala’lahu ‘a/aihi wa sallam yang bersabda :
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
(HR Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dan jumhur mengambil dalil atas syarat ridhanya wali dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya”
(QS Al-Baqarah : 232)
Artinya : Jangan kau cegah wanita yang tercerai untuk kembali ke pangkuan suaminya, karena dia lebih berhak untuk ruju’ jika memungkinkan secara syariat. Telah berkata Imam Syafii “Ini ayat yang paling jelas tentang permasalahan wali dan kalau tidak maka pelarangan wali tidak bermakna”.
(Lihat Subulussalaam Syarah Bulughul Maram, Ash-Shan’any, juz 3 hal 130).
B. MEMANDANG PINANGAN (NADZOR)
Pada dasarnya di dalam hukum syariat melihat wanita asing bagi lelaki dan sebaliknya adalah haram. Yang diwajibkan adalah menundukan pandangan dari yang haram bagi laki-laki maupun wanita, firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat; Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara laki¬-laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki ; atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung”
(Q.S An¬Nuur : 30-31)
Adapun orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya atau sebaliknya maka itu boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi dengan syarat berniat untuk mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini banyak sekali.
Adapun dalam hadits Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata pada seseorang yang akan menikahi wanita :
‘Apakah engkau telah melihatnya ? dia berkata : “Belum”. Beliau bersabda :’Maka pergilah, lalu lihatlah padanya. “
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan dan jika mampu melihat seorang perempuan dari apa-apa yang mendorong kamu untuk menikahinya maka kerjakan.”
Orang yang meminang boleh memandang pinangannya pada telapak tangan dan wajah saja menurut jumhur ulama. Karena wajah cukup untuk bukti kecantikannya dan dua tangan cukup untuk bukti keindahan/kehalusan kulit badannya. Adapun yang lebih jauh dari itu kalau dimungkinkan, maka hendaknya orang yang meminang mengutus ibunya atau saudara perempuannya untuk menyingkapnya, seperti bau mulutnya, bau ketiaknya dan badannya, serta keindahan rambutnya.
Dan yang lebih baik orang yang meminang melihat pada yang dipinang sebelum dia meminang, sehingga jika dia tidak suka padanya, maka dia bisa berpaling dari perempuan itu tanpa menyakitinya. Dan tidak disyaratkan adanya keridhaan atau sepengetahuan si wanita itu, bahkan si lelaki itu boleh melihat tanpa diketahui wanita pinangannya atau ketika dia lalai (diintip) dan itu lebih utama..
Sungguh telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani dari Abi Humaid As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila seorang diantara kamu meminang wanita, maka tidak mengapa kamu melihatnya jika kamu melihatnya untuk dipinang, meskipun wanita itu tidak tahu”
Adapun yang menjadi kebiasaan kaum muslimin dalam ‘pinangan’ yaitu berdua-berduaan, pergi dan bergadang berdua, maka itu adalah racun karena mengikuti kebiasaan orang-orang barat yang jelek, yang menyerbu negeri-negeri muslimin. Alasan mereka yaitu masing¬-masing dari dua orang yang bertunangan akan bisa saling mempelajari karakter yang lainnya dengan jalan tersebut dan untuk lebih mengenal agar nanti menjadi pasangan yang ideal dan bahagia.
Ini adalah sesuatu yang tidak benar berdasarkan kenyataan sebab masing-masing berpura-pura dihadapan pasangannya dengan apa-¬apa yang tidak ada padanya, yakni berupa akhlaq yang baik. Dan menampakkan bagi pasangan apa-apa yang berbeda dari kenyataanya dan tidak menampakkan aslinya kecuali setelah nikah dimana telah hilang sikap kepura-puraan itu dan terbongkar hakekat dari masing-masing keduanya. Maka mereka akan ditimpa kekecewaan yang besar.
Kami tahu berdasarkan pengalaman kami di mahkamah syar’iyyah bahwa menempuh jalan yang disyari’atkan dan menjaga hukum-hukum syari’at dari keduanya di semua tahapan-¬tahapan dalam menuju pernikahan, dimulai dari khitbah sampai dengan malam pengantin merupakan sebab yang menjamin kebahagiaan rumah tangga bagi keduanya dengan taufiq dan keridhoan Allah Subhanahu wa ta’ala. Adapun orang yang melakukan tahapan-tahapan itu dengan kebiasaan orang-orang kafir yang jelek maka mereka akan mengalami kegagalan.

C. SIFAT-SIFAT YANG DITUNTUT DALAM MEMINANG DAN MENERIMA PINANGAN
Ketika pemuda dan pemudi menginjak remaja maka mulailah dalam pikirannya terbetik kriteria-kriteria dan sifat-sifat siapa calon pendampingnya untuk menjadi isterinya pada suatu hari nanti.
Dan pandangan orang terhadap sifat-sifat itu berbeda-beda, sesuai denga taraf pendidikannya yang dia tumbuh padanya. Maka sebagian mereka ada yang membuat kriteria, yang meliputi beberapa syarat seperti bentuk badan tingginya, warna kulitnya, warna mata. Dan diantara mereka ada yan mensyaratkan dari sisi hartanya, kekayaannya, nasab dan lain-lain.
Dan semua syarat-syarat ini dalam kenyataannya dituntut dan disukai, juga tidak dilarang untuk mencari orang yang demikian itu. Akan yang lebih baik dari itu semuanya adalah agamanya. Dalilnya yang diriwayatkan imam Bukhori dan Muslim dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda :
“Dinikahi wanita karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya, maka utamakanlah yang punya agama sehingga kamu akan beruntung.”
Makna “yang memiliki agama” yaitu : wanita yang beragama, shalihah dan berakhlak baik. Maka hendaknya tujuan meminang adalah memilih wanita yang punya agama. Adapun bila terkumpul semua sifat-sifat yang lain dari harta, keturunan dan kecantikan disertai punya agama, maka itu adalah kebaikan di atas kebaikan. Akan tetapi tidak ada kebaikan pada seseorang yang memiliki harta atau keturunan, atau kecantikan tanpa punya agama. Wanita yang punya kecantikan tanpa agama adalah wanita yang menipu orang lain dan diri sendiri, dan wanita yang punya harta tanpa agama adalah wanita yang menindas, lacur atau rakus. Adapun wanita yang punya , keturunan, pangkat tanpa agama, dia wanita yang sombong. Adapun wanita yang punya agama ialah wanita yang selalu taat, akhlaknya baik, tawadhu’ sekalipun dia punya kecantikan, kekayaan, pangkat yang tinggi atau keturunan mulia.
Keadaan serta sifat-sifat ini tidak hanya khusus pada wanita saja, bahkan juga untuk laki-laki. Maka bagi wanita yang dipinang, agar jangan tertipu dengan kekayaan, ketampanannya, keturunan atau pangkatnya. Bahkan wanita wajib unluk meneliti terlebih dahulu agamanya, jika lelaki itu termasuk beragama, shaleh, maka sungguh terkumpul padanya syarat-syarat terpenting, sehingga jadilah sifat-sifat menempati peringkat kedua.
Sesungguhnya seorang lelaki yang beragama akan menjaga warita dan memeliharanya, dan akan mempergauli isterinya dengan cara yang baik, akan bersabar atas kekurangan-kekurangan isteri, dan ini yang terpenting. Maka bila Iaki-laki itu mencintainya, dia akan memuliakan isterinya, dan jika dia membencinya, dia tidak akan mendhaliminya meskipun si isteri suka hidup brrsamanya, dan bila lebih mengutamakan bercerai, maka dia tidak menahannya untuk menyakitinya, tetapi dia pisah dengan perpisahan yang sebaik-baiknya.
Sesungguhnya kehidupan ‘suami – isteri’ penuh dengan kesulitan dan tanggung jawab yang berat serta berhadapan dengan keadaan yang selalu berubah. Jika rumah tangganya ditegakan karena harta, kemudian hilang hartanya, maka apa yang terjadi ? dan jika ditegakkan di atas kecantikan atau kedudukan, kemudian berubah, maka apa yang terjadi ? Tidak diragukan lagi akan terjadi perpecahan dalam rumah tangga dan akan muncul perselisihan, karena pernikahannya tidak ditegakkan di atas dasar yang kokoh, tetapi atas syahwat Individu tanpa pangkal dan landasan yang kuat.
Adapun apabila pernikahan dibangun atas dasar menjaga agama, dimana agama itu merupakan aqidah yang tetap dan kokoh di hati muslim yang beragama, dia bangun diatasnya perbuatan dan perkataannya, dan dari dasar Itu dia bermuamalah dengan yang lainnya. Maka kita tahu, bahwa seorang muslim yang beragama, baik laki-laki maupun perempuan, dia akan bersyukur pada Allah Subhanahu wa taala dalam keadaan lapang, dan bersabar dalam keadaan sempit. Dia akan bergaul atau mensikapi kenyataan dengan iman dan sabar, dan dia akan saling tolong-menolong dengan isterinya ( teman hidupnya) dengan penuh amanah dan kegembiraan.

D. CINTA, RINDU DAN CEMBURU
Banyak orang berbicara tentang masalah ini tapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Atau tidak menjelaskan batasan-batasan dan maknanya secara syari. Dan kapan seseorang itu keluar dari batasan-batasan tadi. Dan seakan-akan yang menghalangi untuk membahas masalah ini adalah salahnya ¬pemahaman bahwa pembahasan masalah ini berkaitan dengan akhlaq yang rendah dan berkaitan dengan perzinahan, perkataan yang keji. Dan hal in adalah salah. Tiga perkara ini adalah sesuatu yang berkaitan dengan manusia yang memotivasi untuk menjaga dan mendorong kehormatan dan kemuliaannya.
Aku memandang pembicaraan ini yang terpenting adalah batasannya, penyimpangannya, kebaikannya, dan kejelekannya. Tiga kalimat ini ada dalam setiap hati manusia, dan mereka memberi makna dari tiga hal ini sesuai dengan apa yang mereka maknai.

1. Cinta (AI-Hubb)

Cinta yaitu Al-Widaad yakni kecenderungan hati pada yang dicintai, dan itu termasuk amalan hati, bukan amalan anggota badan/dhahir. Pernikahan itu tidak akan bahagia dan berfaedah kecuali jika ada cinta dan kasih sayang diantara suami-isteri. Dan kuncinya kecintaan adalah pandangan. Oleh karena itu, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, menganjurkan pada orang yang meminang untuk melihat pada yang dipinang agar sampai pada kata sepakat dan cinta, seperti telah kami jelaskan dalam bab Kedua.
Sungguh telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa’i dari Mughirah bin Su’bah Radhiyallahu ‘anhu berkata ;”Aku telah meminang seorang wanita”, lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku :’Apakah kamu telah melihatnya ?” Aku berkata :”Belum”, maka beliau bersabda : ‘Maka lihatlah dia, karena sesungguhnya hal itu pada akhimya akan lebih menambah kecocokan dan kasih sayang antara kalian berdua’
Sesungguhnya kami tahu bahwa kebanyakan dari orang-orang, lebih-lebih pemuda dan pemudi, mereka takut membicarakan masalah “cinta”, bahkan umumnya mereka mengira pembahasan cinta adalah perkara-perkara yang haram, karena itu mereka merasa menghadapi cinta itu dengan keyakinan dosa dan mereka mengira diri mereka bermaksiat, bahkan salah seorang diantara mereka memandang, bila hatinya condong pada seseorang berarti dia telah berbuat dosa.
Kenyataannya, bahwa di sini banyak sekali kerancuan-kerancuan dalam pemahaman mereka tentang “cinta” dan apa-apa yang tumbuh dari cinta itu, dari hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dimana mereka beranggapan bahwa cinta itu suatu maksiat, karena sesungguhnya dia memahami cinta itu dari apa-apa yang dia lihat dari lelaki-lelaki rusak dan perempuan-perempuan rusak yang diantara mereka menegakkan hubungan yang tidak disyariatkan. Mereka saling duduk, bermalam, saling bercanda, saling menari, dan minum-minum, bahkan sampai mereka berzina di bawah semboyan cinta. Mereka mengira bahwa ‘cinta’ tidak ada lain kecuali yang demikian itu. Padahal sebenarnya tidak begitu, tetapi justru sebaliknya.
Sesungguhnya kecenderungan seorang lelaki pada wanita dan kecenderungan wanita pada lelaki itu merupakan syahwat dari syahwat¬-syahwat yang telah Allah hiaskan pada manusia dalam masalah cinta, Artinya Allah menjadikan di dalam syahwat apa-apa yang menyebabkan hati laki-laki itu cenderung pada wanita, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak,… “,
(Q.S Ali¬-Imran : 14)
Andaikan tidak ada rasa cinta lelaki pada wanita atau sebaliknya, maka tidak ada pernikahan, tidak ada keturunan dan tidak ada keluarga. Namun, Allah Ta’ala tidaklah menjadikan lelaki cinta pada wanita atau sebaliknya supaya menumbuhkan diantara keduanya hubungan yang diharamkan, tetapi untuk menegakkan hukum-hukum yang disyari’atkan dalam bersuami isteri, sebagaimana tercantum dalam hadits Ibnu Majah, dari Abdullah bin Abbas radiyallahu anhuma berkata : telah bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
“Tidak terlihat dua orang yang saling mencintai, seperti pemikahan .”
Dan agar orang-orang Islam menjauhi jalan-jalan yang rusak atau keji, maka Allah telah menyuruh yang pertama kali agar menundukan pandangan, karena pandangan’ itu kuncinya hati, dan Allah telah haramkan semua sebab-sebab yang mengantarkan pada Fitnah, dan kekejian, seperti berduaan dengan orang yang bukan mahramya, bersenggolan, bersalaman, berciuman antara lelaki dan wanita, karena perkara ini dapat menyebabkan condongnya hati. Maka bila hati telah condong, dia akan sulit sekali menahan jiwa setelah itu, kecuali yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala.
Allah lah yang menghiasi bagi manusia untuk cinta pada syahwat ini, maka manusia mencintainya dengan cinta yang besar, dan sungguh telah tersebut dalam hadits bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Diberi rasa cinta padaku dari dunia kalian ; wanita dan wangi¬-wangian dan dijadikan penyejuk mataku dalam sholat”
( HR Ahmad, Nasa’i, Hakim dan Baihaqi)
Bahwa Allah tidak akan menyiksa manusia dalam kecenderungan hatinya. Akan tetapi manusia akan disiksa dengan sebab jika kecenderungan itu diikuti dengan amalan-amalan yang diharamkan. Contohnya : apabila lelaki dan wanita saling pandang memandang atau berduaan atau duduk cerita panjang lebar, lalu cenderunglah hati keduanya dan satu sama lainnya saling mencinta, maka kecondongan ini tidak akan menyebabkan keduanya disiksanya, karena hal itu berkaitan dengan hati, sedang manusia tidak bisa untuk menguasai hatinya. Akan tetapi, keduanya diazab karena yang dia lakukan. Dan karena keduanya melakukan sebab yang menyampaikan pada ‘cinta’, seperti telah kami sebutkan. Dan keduanya akan dimintai tanggungjawab dan akan disiksa juga dari setiap keharaman yang dia perbuat setelah itu.
Adapun cinta yang murni yang dijaga kehormatannya, maka tidak ada dosa padanya, bahkan telah disebutkan oleh sebagian ulama seperti Imam Suyuthi, bahwa orang yang mencintai seseorang lalu menjaga kehormatan dirinya dan dia menyembunyikan cintanya maka dia diberi pahala, sebagaimana akan dijelaskan dalam ucapan kami dalam bab ‘Rindu’. Dan dalam keadaan yang mutlak, sesungguhnya yang paling selamat yaitu menjauhi semua sebab-sebab yang menjerumuskan hati dalam persekutuan cinta, dan mengantarkan pada bahaya-bahaya yang banyak, namun sangat sedikit mereka yang selamat.

2. Rindu (Al-’Isyq)

Rindu itu ialah cinta yang berlebihan, dan ada rindu yang disertai dengan menjaga diri dan ada juga yang diikuti dengan kerendahan. Maka rindu tersebut bukanlah hal yang tercela dan keji secara mutlak. Tetapi bisa jadi orang yang rindu itu, rindunya disertai dengan menjaga diri dan kesucian, dan kadang-kadang ada rindu itu disertai kerendahan dan kehinaan.
Sebagaimana telah disebutkan, dalam ucapan kami tentang cinta maka rindu juga seperti itu, termasuk amalan hati, yang orang tidak mampu menguasainya. Tapi manusia akan dihisab atas sebab-sebab yang diharamkan dan atas hasil-hasilnya yang haram. Adapun rindu yang disertai dengan menjaga diri padanya dan menyembunyikannya dari orang-orang, maka padanya pahala, bahkan Ath-Thohawi menukil dalam kitab Haasyi’ah Marakil Falah dari Imam Suyuthi yang mengatakan bahwa termasuk dari golongan syuhada di akhirat ialah orang-orang yang mati dalam kerinduan dengan tetap menjaga kehormatan diri dan disembunyikan dari orang-orang meskipun kerinduan itu timbul dari perkara yang haram sebagaimana pembahasan dalam masalah cinta.
Makna ucapan Suyuthi adalah orang-orang yang memendam kerinduan baik laki-laki maupun perempuan, dengan tetap menjaga kehormatan dan menyembunyikan kerinduannya sebab dia tidak mampu untuk mendapatkan apa yang dirindukannya dan bersabar atasnya sampai mati karena kerinduan tersebut maka dia mendapatkan pahala syahid di akhirat.
Hal ini tidak aneh jika fahami kesabaran orang ini dalam kerinduan bukan dalam kefajiran yang mengikuti syahwat dan dia bukan orang yang rendah yang melecehkan kehormatan manusia bahkan dia adalah seorang yang sabar, menjaga diri meskipun dalam hatinya ada kekuatan dan ada keterkaitan dengan yang dirindui, dia tahan kekerasan jiwanya, dia ikat anggota badannya sebab ini di bawah kekuasaannya. Adapun hatinya dia tidak bisa menguasai maka dia bersabar atasnya dengan sikap afaf (menjaga diri) dan menyembunyikan kerinduannya sehingga dengan itu dia mendapa pahala.
3. Cemburu (Al-Ghairah)
Cemburu ialah kebencian seseorang untuk disamai dengan orang lain dalam hak-haknya, dan itu merupakan salah satu akibat dari buah cinta. Maka tidak ada cemburu kecuali bagi orang yang mencintai. Dan cemburu itu ternasuk sifat yang baik dan bagian yang mulia, baik pada laki-laki atau wanita.
Ketika seorang wanita cemburu maka dia akan sangat marah ketik~asuaminya berniat kawin dan ini fitrah padanya. Sebab perempuan tidak akan menerima madunya karena kecemburuannya pada suami, dia senang bila diutamakan, sebab dia mencintai suaminya. Jika dia tidak mencintai suaminya, dia tidak akan peduli (lihat pada bab 1). Kita tekankan lagi disini bahwa seorang wanita akan menolak madunya, tetapi tidak boleh menolak hukum syar’i tentang bolehnya poligami. Penolakan wanita terhadap madunya karena gejolak kecemburuan, adapun penolakan dan pengingkaran terhadap hukum syar’i tidak akan terjadi kecuali karena kelalaian dan kesesatan.
Adapun wanita yang shalihah, dia akan menerima hukum-hukum syariat dengan tanpa ragu¬-ragu, dan dia yakin bahwa padanya ada semua kebaikan dan hikmah. Dia tetap memiliki kecemburuan terhadap suaminya serta ketidaksenangan terhadap madunya.
Kami katakan kepada wanita-wanita muslimah khususnya, bahwa ada bidadari yang jelita matanya yang Allah Ta’ala jadikan mereka untuk orang mukmin di sorga. Maka wanita muslimat tidak boleh mengingkari adanya ‘bidadari’ ini untuk orang mukmin atau mengingkari hai-hal tersebut, karena dorongan cemburu.
Maka kami katakan padanya :
1. Dia tidak tahu apakah dia akan berada bersama suaminya di surga kelak atau tidak.
2. Bahwa cemburu tidak ada di surga, seperti yang ada di dunia.
3. Bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengkhususkan juga bagi wanita dengan kenikmatan-kenikmatan yang mereka ridlai, meski klta tidak mengetahui secara rinci.
4. Surqa merupakan tempat yang kenikmatannya belum pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga dan terbetik dalam hati manusia, seperti firman Allah Ta’ala :
“Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaltu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata scbagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (Q.S As-Sajdah : 17)
Oleh karena itu, tak seorang pun mengetahui apa yang tcrsembunyi bagi mereka dari bidadari-bidadari penyejuk mata sebagai balasan pada apa-apa yang mereka lakukan. Dan di sorga diperoleh kenikmatan-kenikmatan bagi mukmin dan mukminat dari apa-apa yang mereka inginkan, dan juga didapatkan hidangan-hidangan, dan akan menjadi saling ridho di antara keduanya sepenuhnya. Maka wajib bagi keduanya (suami-isteri) di dunia ini untuk beramal sholeh agar memperoleh kebahagiaan di sorga dengan penuh kenikmatan dan rahmat Allah Ta’ala yang sangat mulia lagi pemberi rahmat.
Adapun kecemburuan seorang laki-laki pada keluarganya dan kehormatannya, maka hal tersebut ‘dituntut dan wajib’ baginya karena termasuk kewajiban seorang laki-laki untuk cemburu pada kehormatannya dan kemuliaannya. Dan dengan adanya kecemburuan ini, akan menolak adanya kemungkaran di keluarganya. Adapun contoh kecemburuan dia pada isteri dan anak-anaknya, yaitu dengan cara tidak rela kalau meraka telanjang dan membuka tabir di depan laki-laki yang bukan mahramnya, bercanda bersama mereka, hingga seolah-olah laki-laki itu saudaranya atau anak-anaknya.
Anehnya bahwa kecemburuan seperti ini, di jaman kita sekarang dianggap ekstrim-fanatik, dan lain-lain. Akan tetapi akan hilang keheranan itu ketika kita sebutkan bahwa manusia di jaman kita sekarang ini telah hidup dengan adat barat yang jelek. Dan maklum bahwa masyarakat barat umumnya tidak mengenal makna aib, kehormatan dan tidak kenal kemuliaan, karena serba boleh (permisivisme), mengumbar hawa nafsu kebebasan saja. Maka orang¬orang yang mengagumi pada akhlaq-akhlaq barat ini tidak mau memperhatikan pada akhlaq Islam yang dibangun atas dasar penjagaan kehormatan, kemuliaan clan keutamaan.
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mensifati seorang laki-laki yang tidak cemburu pada keluarganya dengan sifat-¬sifat yang jelek, yaitu Dayyuuts: Sungguh ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabraani dari Amar bin Yasir ; serta dari Al-Hakim, Ahmad dan Baihaqi dan Abdullah bin Amr , dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga yaitu peminum khomr, pendurhaka orang tua dan dayyuts. Kemudian Nabi menjelaskan tentang dayyuts, yaitu orang yang membiarkan keluarganya dalam kekejian atau kerusakan, dan keharaman.
(Dikutip dari kitab Ushulul Mu’asyarotil Zaujiyah, Edisi Indonesia “Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I” Penerbit Maktabah Al-Jihad, Jogjakarta)
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=283