A. MAKNA DAN HUKUM MEMINANG
Al-Khitbah
dengan dikasrah ‘kho”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang
maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan
hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut
“khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban”
(yang dipinang).
Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi
Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam meminang untuk dirinya dan untuk
yang lain. Dan tujuan meminang yaitu : mengetahui pendapat yang
dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui
pendapat walinya.
Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya.
Dimana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi seorang wanita
kecuali dengan izin wanita tersebut, sebagaimana diriwayatkan Imam
Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: telah
bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :
“Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak
dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya),
Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab
‘Jika dia diam’.
Maka bila janda dikuatkan dengan musyawarahnya dan wali butuh pada
kesepakatan yang terang-terangan untuk menikah. Adapun gadis, wali harus
minta ijinnya, artinya dia dimintai ijin/pertimbangan untuk menikah dan
tidak dibebani dengan jawaban yang terang-terangan untuk menunjukkan
keridhaannya, tetapi cukup dengan diamnya, sungguh dia malu untuk
menjawab dengan terang-terangan. Dan makna ini juga terdapat dalam
hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa beliau berkata ”Ya Rasulullah,
sesungguhnya gadis itu akan malu”, maka beliau bersabda: Ridhanya ialah
diamnya’ (H R Bukhori dan Muslim)
Akan tetapi hendaknya diyakinkan bahwa diamnya adalah diam ridha,
bukan diam menolak, dan itu harus diketahui oleh walinya dengan melihat
kenyataan dan tanda-tandanya. Dan perkara ini tidak samar lagi bagi wali
pada umumnya.
Adapun kesepakatan wali dari pihak wanita itu merupakan perkara yang
harus dan merupakan syarat dalam nikah menurut jumhur ulama karena
jelasnya hadits dari Nabi sala’lahu ‘a/aihi wa sallam yang bersabda :
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
(HR Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dan jumhur mengambil dalil atas syarat ridhanya wali dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya”
(QS Al-Baqarah : 232)
Artinya : Jangan kau cegah wanita yang tercerai untuk kembali ke
pangkuan suaminya, karena dia lebih berhak untuk ruju’ jika memungkinkan
secara syariat. Telah berkata Imam Syafii “Ini ayat yang paling jelas
tentang permasalahan wali dan kalau tidak maka pelarangan wali tidak
bermakna”.
(Lihat Subulussalaam Syarah Bulughul Maram, Ash-Shan’any, juz 3 hal 130).
B. MEMANDANG PINANGAN (NADZOR)
Pada dasarnya di dalam hukum syariat melihat wanita asing bagi lelaki
dan sebaliknya adalah haram. Yang diwajibkan adalah menundukan
pandangan dari yang haram bagi laki-laki maupun wanita, firman Allah
Ta’ala (yang artinya) :
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat; Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara
laki¬-laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki ; atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung”
(Q.S An¬Nuur : 30-31)
Adapun orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya atau
sebaliknya maka itu boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi dengan
syarat berniat untuk mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini banyak
sekali.
Adapun dalam hadits Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata pada seseorang
yang akan menikahi wanita :
‘Apakah engkau telah melihatnya ? dia berkata : “Belum”. Beliau bersabda :’Maka pergilah, lalu lihatlah padanya. “
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Jabir bin
Abdullah Radhiyallahu ‘anhu : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam
bersabda :
“Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan dan jika
mampu melihat seorang perempuan dari apa-apa yang mendorong kamu untuk
menikahinya maka kerjakan.”
Orang yang meminang boleh memandang pinangannya pada telapak tangan
dan wajah saja menurut jumhur ulama. Karena wajah cukup untuk bukti
kecantikannya dan dua tangan cukup untuk bukti keindahan/kehalusan kulit
badannya. Adapun yang lebih jauh dari itu kalau dimungkinkan, maka
hendaknya orang yang meminang mengutus ibunya atau saudara perempuannya
untuk menyingkapnya, seperti bau mulutnya, bau ketiaknya dan badannya,
serta keindahan rambutnya.
Dan yang lebih baik orang yang meminang melihat pada yang dipinang
sebelum dia meminang, sehingga jika dia tidak suka padanya, maka dia
bisa berpaling dari perempuan itu tanpa menyakitinya. Dan tidak
disyaratkan adanya keridhaan atau sepengetahuan si wanita itu, bahkan si
lelaki itu boleh melihat tanpa diketahui wanita pinangannya atau ketika
dia lalai (diintip) dan itu lebih utama..
Sungguh telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani dari Abi
Humaid As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
“Apabila seorang diantara kamu meminang wanita, maka tidak mengapa
kamu melihatnya jika kamu melihatnya untuk dipinang, meskipun wanita itu
tidak tahu”
Adapun yang menjadi kebiasaan kaum muslimin dalam ‘pinangan’ yaitu
berdua-berduaan, pergi dan bergadang berdua, maka itu adalah racun
karena mengikuti kebiasaan orang-orang barat yang jelek, yang menyerbu
negeri-negeri muslimin. Alasan mereka yaitu masing¬-masing dari dua
orang yang bertunangan akan bisa saling mempelajari karakter yang
lainnya dengan jalan tersebut dan untuk lebih mengenal agar nanti
menjadi pasangan yang ideal dan bahagia.
Ini adalah sesuatu yang tidak benar berdasarkan kenyataan sebab
masing-masing berpura-pura dihadapan pasangannya dengan apa-¬apa yang
tidak ada padanya, yakni berupa akhlaq yang baik. Dan menampakkan bagi
pasangan apa-apa yang berbeda dari kenyataanya dan tidak menampakkan
aslinya kecuali setelah nikah dimana telah hilang sikap kepura-puraan
itu dan terbongkar hakekat dari masing-masing keduanya. Maka mereka akan
ditimpa kekecewaan yang besar.
Kami tahu berdasarkan pengalaman kami di mahkamah syar’iyyah bahwa
menempuh jalan yang disyari’atkan dan menjaga hukum-hukum syari’at dari
keduanya di semua tahapan-¬tahapan dalam menuju pernikahan, dimulai dari
khitbah sampai dengan malam pengantin merupakan sebab yang menjamin
kebahagiaan rumah tangga bagi keduanya dengan taufiq dan keridhoan Allah
Subhanahu wa ta’ala. Adapun orang yang melakukan tahapan-tahapan itu
dengan kebiasaan orang-orang kafir yang jelek maka mereka akan mengalami
kegagalan.
C. SIFAT-SIFAT YANG DITUNTUT DALAM MEMINANG DAN MENERIMA PINANGAN
Ketika pemuda dan pemudi menginjak remaja maka mulailah dalam
pikirannya terbetik kriteria-kriteria dan sifat-sifat siapa calon
pendampingnya untuk menjadi isterinya pada suatu hari nanti.
Dan pandangan orang terhadap sifat-sifat itu berbeda-beda, sesuai
denga taraf pendidikannya yang dia tumbuh padanya. Maka sebagian mereka
ada yang membuat kriteria, yang meliputi beberapa syarat seperti bentuk
badan tingginya, warna kulitnya, warna mata. Dan diantara mereka ada yan
mensyaratkan dari sisi hartanya, kekayaannya, nasab dan lain-lain.
Dan semua syarat-syarat ini dalam kenyataannya dituntut dan disukai,
juga tidak dilarang untuk mencari orang yang demikian itu. Akan yang
lebih baik dari itu semuanya adalah agamanya. Dalilnya yang diriwayatkan
imam Bukhori dan Muslim dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda :
“Dinikahi wanita karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan
karena agamanya, maka utamakanlah yang punya agama sehingga kamu akan
beruntung.”
Makna “yang memiliki agama” yaitu : wanita yang beragama,
shalihah dan berakhlak baik. Maka hendaknya tujuan meminang adalah
memilih wanita yang punya agama. Adapun bila terkumpul semua sifat-sifat
yang lain dari harta, keturunan dan kecantikan disertai punya agama,
maka itu adalah kebaikan di atas kebaikan. Akan tetapi tidak ada
kebaikan pada seseorang yang memiliki harta atau keturunan, atau
kecantikan tanpa punya agama. Wanita yang punya kecantikan tanpa agama
adalah wanita yang menipu orang lain dan diri sendiri, dan wanita yang
punya harta tanpa agama adalah wanita yang menindas, lacur atau rakus.
Adapun wanita yang punya , keturunan, pangkat tanpa agama, dia wanita
yang sombong. Adapun wanita yang punya agama ialah wanita yang selalu
taat, akhlaknya baik, tawadhu’ sekalipun dia punya kecantikan, kekayaan,
pangkat yang tinggi atau keturunan mulia.
Keadaan serta sifat-sifat ini tidak hanya khusus pada wanita saja,
bahkan juga untuk laki-laki. Maka bagi wanita yang dipinang, agar jangan
tertipu dengan kekayaan, ketampanannya, keturunan atau pangkatnya.
Bahkan wanita wajib unluk meneliti terlebih dahulu agamanya, jika lelaki
itu termasuk beragama, shaleh, maka sungguh terkumpul padanya
syarat-syarat terpenting, sehingga jadilah sifat-sifat menempati
peringkat kedua.
Sesungguhnya seorang lelaki yang beragama akan menjaga warita dan
memeliharanya, dan akan mempergauli isterinya dengan cara yang baik,
akan bersabar atas kekurangan-kekurangan isteri, dan ini yang
terpenting. Maka bila Iaki-laki itu mencintainya, dia akan memuliakan
isterinya, dan jika dia membencinya, dia tidak akan mendhaliminya
meskipun si isteri suka hidup brrsamanya, dan bila lebih mengutamakan
bercerai, maka dia tidak menahannya untuk menyakitinya, tetapi dia pisah
dengan perpisahan yang sebaik-baiknya.
Sesungguhnya kehidupan ‘suami – isteri’ penuh dengan kesulitan dan
tanggung jawab yang berat serta berhadapan dengan keadaan yang selalu
berubah. Jika rumah tangganya ditegakan karena harta, kemudian hilang
hartanya, maka apa yang terjadi ? dan jika ditegakkan di atas kecantikan
atau kedudukan, kemudian berubah, maka apa yang terjadi ? Tidak
diragukan lagi akan terjadi perpecahan dalam rumah tangga dan akan
muncul perselisihan, karena pernikahannya tidak ditegakkan di atas dasar
yang kokoh, tetapi atas syahwat Individu tanpa pangkal dan landasan
yang kuat.
Adapun apabila pernikahan dibangun atas dasar menjaga agama, dimana
agama itu merupakan aqidah yang tetap dan kokoh di hati muslim yang
beragama, dia bangun diatasnya perbuatan dan perkataannya, dan dari
dasar Itu dia bermuamalah dengan yang lainnya. Maka kita tahu, bahwa
seorang muslim yang beragama, baik laki-laki maupun perempuan, dia akan
bersyukur pada Allah Subhanahu wa taala dalam keadaan lapang, dan
bersabar dalam keadaan sempit. Dia akan bergaul atau mensikapi kenyataan
dengan iman dan sabar, dan dia akan saling tolong-menolong dengan
isterinya ( teman hidupnya) dengan penuh amanah dan kegembiraan.
D. CINTA, RINDU DAN CEMBURU
Banyak orang berbicara tentang masalah ini tapi tidak sesuai dengan
yang sebenarnya. Atau tidak menjelaskan batasan-batasan dan maknanya
secara syari. Dan kapan seseorang itu keluar dari batasan-batasan tadi.
Dan seakan-akan yang menghalangi untuk membahas masalah ini adalah
salahnya ¬pemahaman bahwa pembahasan masalah ini berkaitan dengan akhlaq
yang rendah dan berkaitan dengan perzinahan, perkataan yang keji. Dan
hal in adalah salah. Tiga perkara ini adalah sesuatu yang berkaitan
dengan manusia yang memotivasi untuk menjaga dan mendorong kehormatan
dan kemuliaannya.
Aku memandang pembicaraan ini yang terpenting adalah batasannya,
penyimpangannya, kebaikannya, dan kejelekannya. Tiga kalimat ini ada
dalam setiap hati manusia, dan mereka memberi makna dari tiga hal ini
sesuai dengan apa yang mereka maknai.
1. Cinta (AI-Hubb)
Cinta yaitu Al-Widaad yakni kecenderungan hati pada yang dicintai,
dan itu termasuk amalan hati, bukan amalan anggota badan/dhahir.
Pernikahan itu tidak akan bahagia dan berfaedah kecuali jika ada cinta
dan kasih sayang diantara suami-isteri. Dan kuncinya kecintaan adalah
pandangan. Oleh karena itu, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,
menganjurkan pada orang yang meminang untuk melihat pada yang dipinang
agar sampai pada kata sepakat dan cinta, seperti telah kami jelaskan
dalam bab Kedua.
Sungguh telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa’i dari Mughirah
bin Su’bah Radhiyallahu ‘anhu berkata ;”Aku telah meminang seorang
wanita”, lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku
:’Apakah kamu telah melihatnya ?” Aku berkata :”Belum”, maka beliau
bersabda : ‘Maka lihatlah dia, karena sesungguhnya hal itu pada akhimya
akan lebih menambah kecocokan dan kasih sayang antara kalian berdua’
Sesungguhnya kami tahu bahwa kebanyakan dari orang-orang, lebih-lebih
pemuda dan pemudi, mereka takut membicarakan masalah “cinta”, bahkan
umumnya mereka mengira pembahasan cinta adalah perkara-perkara yang
haram, karena itu mereka merasa menghadapi cinta itu dengan keyakinan
dosa dan mereka mengira diri mereka bermaksiat, bahkan salah seorang
diantara mereka memandang, bila hatinya condong pada seseorang berarti
dia telah berbuat dosa.
Kenyataannya, bahwa di sini banyak sekali kerancuan-kerancuan dalam
pemahaman mereka tentang “cinta” dan apa-apa yang tumbuh dari cinta itu,
dari hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dimana mereka beranggapan
bahwa cinta itu suatu maksiat, karena sesungguhnya dia memahami cinta
itu dari apa-apa yang dia lihat dari lelaki-lelaki rusak dan
perempuan-perempuan rusak yang diantara mereka menegakkan hubungan yang
tidak disyariatkan. Mereka saling duduk, bermalam, saling bercanda,
saling menari, dan minum-minum, bahkan sampai mereka berzina di bawah
semboyan cinta. Mereka mengira bahwa ‘cinta’ tidak ada lain kecuali yang
demikian itu. Padahal sebenarnya tidak begitu, tetapi justru
sebaliknya.
Sesungguhnya kecenderungan seorang lelaki pada wanita dan
kecenderungan wanita pada lelaki itu merupakan syahwat dari
syahwat¬-syahwat yang telah Allah hiaskan pada manusia dalam masalah
cinta, Artinya Allah menjadikan di dalam syahwat apa-apa yang
menyebabkan hati laki-laki itu cenderung pada wanita, sebagaimana firman
Allah Ta’ala (yang artinya) :
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak,… “,
(Q.S Ali¬-Imran : 14)
Andaikan tidak ada rasa cinta lelaki pada wanita atau sebaliknya,
maka tidak ada pernikahan, tidak ada keturunan dan tidak ada keluarga.
Namun, Allah Ta’ala tidaklah menjadikan lelaki cinta pada wanita atau
sebaliknya supaya menumbuhkan diantara keduanya hubungan yang
diharamkan, tetapi untuk menegakkan hukum-hukum yang disyari’atkan dalam
bersuami isteri, sebagaimana tercantum dalam hadits Ibnu Majah, dari
Abdullah bin Abbas radiyallahu anhuma berkata : telah bersabda
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
“Tidak terlihat dua orang yang saling mencintai, seperti pemikahan .”
Dan agar orang-orang Islam menjauhi jalan-jalan yang rusak atau keji,
maka Allah telah menyuruh yang pertama kali agar menundukan pandangan,
karena pandangan’ itu kuncinya hati, dan Allah telah haramkan semua
sebab-sebab yang mengantarkan pada Fitnah, dan kekejian, seperti
berduaan dengan orang yang bukan mahramya, bersenggolan, bersalaman,
berciuman antara lelaki dan wanita, karena perkara ini dapat menyebabkan
condongnya hati. Maka bila hati telah condong, dia akan sulit sekali
menahan jiwa setelah itu, kecuali yang dirahmati Allah Subhanahu wa
ta’ala.
Allah lah yang menghiasi bagi manusia untuk cinta pada syahwat ini,
maka manusia mencintainya dengan cinta yang besar, dan sungguh telah
tersebut dalam hadits bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Diberi rasa cinta padaku dari dunia kalian ; wanita dan wangi¬-wangian dan dijadikan penyejuk mataku dalam sholat”
( HR Ahmad, Nasa’i, Hakim dan Baihaqi)
Bahwa Allah tidak akan menyiksa manusia dalam kecenderungan hatinya.
Akan tetapi manusia akan disiksa dengan sebab jika kecenderungan itu
diikuti dengan amalan-amalan yang diharamkan. Contohnya : apabila lelaki
dan wanita saling pandang memandang atau berduaan atau duduk cerita
panjang lebar, lalu cenderunglah hati keduanya dan satu sama lainnya
saling mencinta, maka kecondongan ini tidak akan menyebabkan keduanya
disiksanya, karena hal itu berkaitan dengan hati, sedang manusia tidak
bisa untuk menguasai hatinya. Akan tetapi, keduanya diazab karena yang
dia lakukan. Dan karena keduanya melakukan sebab yang menyampaikan pada
‘cinta’, seperti telah kami sebutkan. Dan keduanya akan dimintai
tanggungjawab dan akan disiksa juga dari setiap keharaman yang dia
perbuat setelah itu.
Adapun cinta yang murni yang dijaga kehormatannya, maka tidak ada
dosa padanya, bahkan telah disebutkan oleh sebagian ulama seperti Imam
Suyuthi, bahwa orang yang mencintai seseorang lalu menjaga kehormatan
dirinya dan dia menyembunyikan cintanya maka dia diberi pahala,
sebagaimana akan dijelaskan dalam ucapan kami dalam bab ‘Rindu’. Dan
dalam keadaan yang mutlak, sesungguhnya yang paling selamat yaitu
menjauhi semua sebab-sebab yang menjerumuskan hati dalam persekutuan
cinta, dan mengantarkan pada bahaya-bahaya yang banyak, namun sangat
sedikit mereka yang selamat.
2. Rindu (Al-’Isyq)
Rindu itu ialah cinta yang berlebihan, dan ada rindu yang disertai
dengan menjaga diri dan ada juga yang diikuti dengan kerendahan. Maka
rindu tersebut bukanlah hal yang tercela dan keji secara mutlak. Tetapi
bisa jadi orang yang rindu itu, rindunya disertai dengan menjaga diri
dan kesucian, dan kadang-kadang ada rindu itu disertai kerendahan dan
kehinaan.
Sebagaimana telah disebutkan, dalam ucapan kami tentang cinta maka
rindu juga seperti itu, termasuk amalan hati, yang orang tidak mampu
menguasainya. Tapi manusia akan dihisab atas sebab-sebab yang diharamkan
dan atas hasil-hasilnya yang haram. Adapun rindu yang disertai dengan
menjaga diri padanya dan menyembunyikannya dari orang-orang, maka
padanya pahala, bahkan Ath-Thohawi menukil dalam kitab Haasyi’ah Marakil
Falah dari Imam Suyuthi yang mengatakan bahwa termasuk dari golongan
syuhada di akhirat ialah orang-orang yang mati dalam kerinduan dengan
tetap menjaga kehormatan diri dan disembunyikan dari orang-orang
meskipun kerinduan itu timbul dari perkara yang haram sebagaimana
pembahasan dalam masalah cinta.
Makna ucapan Suyuthi adalah orang-orang yang memendam kerinduan baik
laki-laki maupun perempuan, dengan tetap menjaga kehormatan dan
menyembunyikan kerinduannya sebab dia tidak mampu untuk mendapatkan apa
yang dirindukannya dan bersabar atasnya sampai mati karena kerinduan
tersebut maka dia mendapatkan pahala syahid di akhirat.
Hal ini tidak aneh jika fahami kesabaran orang ini dalam kerinduan
bukan dalam kefajiran yang mengikuti syahwat dan dia bukan orang yang
rendah yang melecehkan kehormatan manusia bahkan dia adalah seorang yang
sabar, menjaga diri meskipun dalam hatinya ada kekuatan dan ada
keterkaitan dengan yang dirindui, dia tahan kekerasan jiwanya, dia ikat
anggota badannya sebab ini di bawah kekuasaannya. Adapun hatinya dia
tidak bisa menguasai maka dia bersabar atasnya dengan sikap afaf
(menjaga diri) dan menyembunyikan kerinduannya sehingga dengan itu dia
mendapa pahala.
3. Cemburu (Al-Ghairah)
Cemburu ialah kebencian seseorang untuk disamai dengan orang lain
dalam hak-haknya, dan itu merupakan salah satu akibat dari buah cinta.
Maka tidak ada cemburu kecuali bagi orang yang mencintai. Dan cemburu
itu ternasuk sifat yang baik dan bagian yang mulia, baik pada laki-laki
atau wanita.
Ketika seorang wanita cemburu maka dia akan sangat marah
ketik~asuaminya berniat kawin dan ini fitrah padanya. Sebab perempuan
tidak akan menerima madunya karena kecemburuannya pada suami, dia senang
bila diutamakan, sebab dia mencintai suaminya. Jika dia tidak mencintai
suaminya, dia tidak akan peduli (lihat pada bab 1). Kita tekankan lagi
disini bahwa seorang wanita akan menolak madunya, tetapi tidak boleh
menolak hukum syar’i tentang bolehnya poligami. Penolakan wanita
terhadap madunya karena gejolak kecemburuan, adapun penolakan dan
pengingkaran terhadap hukum syar’i tidak akan terjadi kecuali karena
kelalaian dan kesesatan.
Adapun wanita yang shalihah, dia akan menerima hukum-hukum syariat
dengan tanpa ragu¬-ragu, dan dia yakin bahwa padanya ada semua kebaikan
dan hikmah. Dia tetap memiliki kecemburuan terhadap suaminya serta
ketidaksenangan terhadap madunya.
Kami katakan kepada wanita-wanita muslimah khususnya, bahwa ada bidadari
yang jelita matanya yang Allah Ta’ala jadikan mereka untuk orang mukmin
di sorga. Maka wanita muslimat tidak boleh mengingkari adanya
‘bidadari’ ini untuk orang mukmin atau mengingkari hai-hal tersebut,
karena dorongan cemburu.
Maka kami katakan padanya :
1. Dia tidak tahu apakah dia akan berada bersama suaminya di surga kelak atau tidak.
2. Bahwa cemburu tidak ada di surga, seperti yang ada di dunia.
3. Bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengkhususkan juga bagi
wanita dengan kenikmatan-kenikmatan yang mereka ridlai, meski klta tidak
mengetahui secara rinci.
4. Surqa merupakan tempat yang kenikmatannya belum pernah terlihat oleh
mata, terdengar oleh telinga dan terbetik dalam hati manusia, seperti
firman Allah Ta’ala :
“Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaltu
(bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata scbagai balasan
terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (Q.S As-Sajdah : 17)
Oleh karena itu, tak seorang pun mengetahui apa yang tcrsembunyi bagi
mereka dari bidadari-bidadari penyejuk mata sebagai balasan pada
apa-apa yang mereka lakukan. Dan di sorga diperoleh
kenikmatan-kenikmatan bagi mukmin dan mukminat dari apa-apa yang mereka
inginkan, dan juga didapatkan hidangan-hidangan, dan akan menjadi saling
ridho di antara keduanya sepenuhnya. Maka wajib bagi keduanya
(suami-isteri) di dunia ini untuk beramal sholeh agar memperoleh
kebahagiaan di sorga dengan penuh kenikmatan dan rahmat Allah Ta’ala
yang sangat mulia lagi pemberi rahmat.
Adapun kecemburuan seorang laki-laki pada keluarganya dan
kehormatannya, maka hal tersebut ‘dituntut dan wajib’ baginya karena
termasuk kewajiban seorang laki-laki untuk cemburu pada kehormatannya
dan kemuliaannya. Dan dengan adanya kecemburuan ini, akan menolak adanya
kemungkaran di keluarganya. Adapun contoh kecemburuan dia pada isteri
dan anak-anaknya, yaitu dengan cara tidak rela kalau meraka telanjang
dan membuka tabir di depan laki-laki yang bukan mahramnya, bercanda
bersama mereka, hingga seolah-olah laki-laki itu saudaranya atau
anak-anaknya.
Anehnya bahwa kecemburuan seperti ini, di jaman kita sekarang
dianggap ekstrim-fanatik, dan lain-lain. Akan tetapi akan hilang
keheranan itu ketika kita sebutkan bahwa manusia di jaman kita sekarang
ini telah hidup dengan adat barat yang jelek. Dan maklum bahwa
masyarakat barat umumnya tidak mengenal makna aib, kehormatan dan tidak
kenal kemuliaan, karena serba boleh (permisivisme), mengumbar hawa nafsu
kebebasan saja. Maka orang¬orang yang mengagumi pada akhlaq-akhlaq
barat ini tidak mau memperhatikan pada akhlaq Islam yang dibangun atas
dasar penjagaan kehormatan, kemuliaan clan keutamaan.
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mensifati
seorang laki-laki yang tidak cemburu pada keluarganya dengan
sifat-¬sifat yang jelek, yaitu Dayyuuts: Sungguh ada dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabraani dari Amar bin Yasir ; serta dari
Al-Hakim, Ahmad dan Baihaqi dan Abdullah bin Amr , dari Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam bahwa ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga
yaitu peminum khomr, pendurhaka orang tua dan dayyuts. Kemudian Nabi
menjelaskan tentang dayyuts, yaitu orang yang membiarkan keluarganya
dalam kekejian atau kerusakan, dan keharaman.
(Dikutip dari kitab Ushulul Mu’asyarotil Zaujiyah, Edisi
Indonesia “Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I” Penerbit Maktabah
Al-Jihad, Jogjakarta)
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=283