Sabtu, 10 November 2012

Nazhor, Melihat Calon Pasangan dan Tipsnya

Adab-Adab Melamar

Secara umum, kegiatan pelamaran ini dilakukan oleh pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun boleh bagi wali wanita untuk menawarkan walinya kepada seorang lelaki yang dianggap pantas dan baik agamanya. Hal ini sebagaimana dalam kejadian yang terjadi antara tiga manusia terbaik umat ini setelah nabinya, ‘Abdullah bin ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma bercerita:
“Tatkala Hafshah bintu ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah As-Sahmy -beliau termasuk sahabat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang wafat di Medinah-, maka ‘Umar ibnul Khoththob berkata, “Saya mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan lalu saya menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia menjawab, “Saya pertimbangkan dulu”, maka sayapun menunggu hingga beberapa malam lalu dia mendatangiku dan berkata, “Telah saya putuskan, saya tidak mau dulu menikah pada saat-saat ini”. Kemudian saya menemui Abu Bakr dan berkata, “Jika engkau mau saya akan menikahkan engkau dengan Hafshah bintu ‘Umar”, maka Abu Bakr diam dan tidak membalas tawaranku, dan sikapnya itu lebih berpengaruh padaku daripada penolakan ‘Utsman. Maka sayapun menunggu selama beberapa malam dan akhirnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melamarnya (hafshah) maka sayapun menikahkannya dengan beliau”.17
Imam Al-Bukhary memberikan judul bab untuk kisah ini dengan ucapan beliau, Bab: (Bolehnya) seseorang menawarkan putri atau saudara perempuannya (untuk dinikahi) kepada orang-orang yang baik”.
Dan boleh juga bagi seorang wanita untuk menawarkan dirinya kepada lelaki yang sholeh dan memiliki kemuliaan agar lelaki tersebut mendatangi orang tuanya (wanita tersebut) untuk melamarnya. Imam Al-Bukhary -rahimahullah- berkata, “Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang sholeh”, lalu beliau membawakan hadits Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata:
“Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi) …”18.
Sisi pendalilan dari kisah ini adalah adanya taqrir (persetujuan) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- terhadap perbuatan wanita ini.

Peringatan:

Hendaknya hal ini19 tidak dilakukan kecuali oleh seorang wanita yang merasa aman dari fitnah demikian pula pihak lelakinya, sebagaimana amannya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan shahabiyah di atas dari fitnah. Dan di zaman yang penuh kerusakan seperti ini dimanakah kita bisa mendapatkan lelaki dan wanita yang merasa aman dari fitnah terhadap lawan jenisnya?! Karenanya, walaupun asal hal ini dibolehkan, akan tetapi di zaman ini hendaknya seorang wanita meninggalkan perbuatan seperti ini karena tidak jarang -bahkan inilah kenyataannya- kedua belah pihak terjatuh ke dalam fitnah yang besar tatkala seorang wanita menawarkan dirinya kepada lelaki yang dianggap sholih.
Fitnahnya bisa terjadi dari beberapa sisi:
1. Membuka pintu-pintu percakapan yang tidak bermanfaat -bahkan mengarah kepada kefajiran- yang berkepanjangan dan berlanjut antara seorang wanita dan lelaki yang bukan mahramnya, baik secara langsung, lewat telepon, sms, email dan selainnya. Disinilah awal kerusakan akan muncul.
2. Seorang wanita akan merendahkan dan melembutkan suaranya ketika berbicara dengan laki-laki.
3. Ketika penawaran seorang wanita diterima oleh lelaki tapi ditolak oleh wali dari lelaki tersebut maka biasanya mereka tetap melakukan komunikasi karena sudah adanya keterikatan hati antara keduanya dengan adanya penawaran tersebut, na’udzu billahi min dzalik.

Berikut penyebutan adab-adab dalam pelamaran yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak:

1. Disunnahkan nazhor (memandang/melihat) kepada calon pinangan.
Yakni melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan pelamarannya. Imam Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan para ulama akan bolehnya seseorang yang mau menikahi seorang wanita untuk memandang kepadanya”.20
Berikut beberapa dalil yang menunjukkan disunnahkannya bagi kedua belah pihak untuk saling melihat sebelum meneruskan pelamaran:
1. Hadits Jabir bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:
“Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka jika kamu mampu untuk melihat apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya maka hendaknya dia lakukan”.
Jabir berkata, “Maka sayapun melamar seorang wanita lalu saya melihatnya dengan sembunyisembunyi (tanpa sepengetahuannya) sampai akhirnya saya melihat darinya apa yang membuat saya tertarik untuk menikahinya maka sayapun menikahinya”.21.
2. Hadits Al-Mughirah bin Syu’bah -radhiallahu ‘anhu-.Beliau berkata, “Saya mendatangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu saya menceritakan kepada beliau perihal seorang wanita yang saya lamar, maka beliau bersabda:
“Pergilah kamu (kepadanya) dan lihatlah dirinya, karena hal itu akan membuat kasih sayang di antara kalian akan langgeng”22.
Hadits ini menunjukkan bahwa pembolehan untuk nazhor bukan hanya terkhusus bagi kaum lelaki tapi juga dibolehkan bagi seorang wanita yang akan dilamar. Karena kasih sayang itu muncul dari kedua belah pihak sehingga pembolehan di sini juga berlaku bagi kedua belah pihak.
3. Hadits Abu Humaid -radhiallahu ‘anhu- secara marfu’:
“Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat kepadanya jika memang dia melihatnya hanya untuk pelamarannya, walaupun wanita tersebut tidak mengetahui (dirinya sedang dilihat)”23.
Beberapa perkara penting yang berkaitan dengan nazhor:
1. Syarat-syarat dibolehkannya nazhor:
(a). Dia sudah memiliki niat yang kuat untuk menikah dan tidak ada yang menghalanginya untuk menikah kecuali tinggal mencari calon istri. Hal ini berdasarkan hadits Abu Humaid di atas, yang mana Nabi bersabda, “jika memang dia melihatnya hanya untuk pelamarannya”.
(b). Batasan terakhir dari bolehnya memandang adalah sampai dia melihat sesuatu yang membuat dia tertarik untuk menikahinya. Maka kapan dia telah melihat hal tersebut sehingga niatnya sudah bulat untuk menikahinya atau sebaliknya dia tidak melihat sesuatu yang membuat dirinya tertarik sehingga berniat untuk membatalkan pelamarannya, maka seketika itu juga dia wajib untuk menundukkan pandangannya dan tidak lagi melihat kepada wanita tersebut.
Karena hal ini (melihat kepada lamaran) hanyalah rukhshoh (keringanan) yang syari’at berikan bagi orang yang mau melamar, maka jika sudah tetap dia akan menikahinya atau sebaliknya dia akan membatalkan pelamarannya maka hokum melihat kepada wanita yang bukan mahram kembali kepada hukum asal, yaitu haram. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadapwaita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS. An-Nur: 30-31)
Imam Ibnul Qoththon Al-Fasy berkata, “Jika sang pelamar wanita (pihak lelaki) telah mengetahui bahwa wanita tersebut tidak mau menikah dengannya dan bahwa wali wanita tersebut tidak menerima lamarannya, maka tidak boleh ketika itu dia (melanjutkan) memandang, walaupun dia tadi telah melamar. Karena dia hanya diperbolehkan untuk memandangnya sebagai sebab dari berlangsungnya pernikahan, maka jika dia sudah yakin akan penolakannya (wanita atau walinya) maka kembalilah (hukum) memandang (wanita yang bukan mahram) kepada hukum asal”.24

(c). Tentunya nazhor ini tidak boleh dilakukan dalam keadaan berkhalwat (berduaduaan), akan tetapi sang wanita wajib ditemani oleh mahramnya yang laki-laki.
Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang dari khalwat, seperti sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
“Tidak boleh seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah setan”25.
2. Batasan tubuh wanita yang boleh dilihat.
Imam Ibnu Qudamah -radhiallahu ‘anhu- berkata, “Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama akan bolehnya melihat kepada wajahnya”26.
Adapun selain wajah maka para ulama berselisih, dan yang paling kuat adalah apa yang dinukil dari Imam Ahmad -dalam satu riwayat- bahwa boleh bagi seorang lelaki untuk melihat aurat wanita yang biasa nampak darinya ketika wanita tersebut bersama mahramnya, seperti: kepala, leher, tangan, betis, dan yang semisalnya, inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (9/490).
Hal ini berdasarkan hadits Jabir di atas, dimana Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam  tidak membatasi bagian tubuh tertentu yang boleh dilihat, akan tetapi beliau bersabda, “melihat apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya”.
Dan inipula yang dipahami dan diamalkan oleh 2 sahabat besar ‘Umar ibnul khoththob dan ‘Ali bin Abi Tholib -radhiallahu ‘anhuma-. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al-Mushonnaf (6/163) dan Sa’id bin Manshur dalam As-Sunan (521) bahwa ‘Umar pernah melamar putri Ali, maka ‘Ali berkata, “Sesungguhnya dia masih kecil”, maka ada yang mengatakan kepada Umar bahwa ‘Ali tidak menginginkan dengan ucapannya kecuali untuk menahan putrinya. Maka ‘Ali berkata, “Saya akan menyuruh anak saya mendatangimu, jika dia ridho maka dia adalah istrimu”. Maka diapun mengutus putrinya lalu ‘Umar mendatanginya lalu menyingkap betisnya, maka putri dari ‘Ali berkata, “Turunkan, seandainya kamu bukan amirul mu`minin (pemimpin kaum mu`minin) maka saya akan menampar lehermu”.
3. Hukum nazhor tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan.
Yang merupakan pendapat Imam Empat kecuali Imam Malik bahwasanya boleh melakukan nazhor kepada calon pinangan dengan seizin atau tanpa izin dari wanita tersebut, hal ini dinukil oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’27. Imam Ibnu Qudamah berkata, “Tidak mengapa melihat wanita tersebut dengan izinnya atau tanpa izinnya, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan untuk melihat dan memutlakkannya”.28


2. Berpenampilan sederhana dalam melamar.
Tidak diperbolehkan bagi pelamar untuk takalluf (membebani diri) dengan memakai pakaian yang sangat indah serta parfum yang sangat harum. Hal ini karena kesediaan seorang wanita untuk dinazhor, sama sekali bukanlah tanda akan keridhoan dari kedua belah pihak, dan sangat mungkin sang wanita akan terfitnah dengan penampilan lelaki tersebut sehingga menimbulkan perkara-perkara yang tidak terpuji, khususnya jika pelamarannya ditolak oleh salah satu pihak.
Dan yang merupakan tuntunan salaf dalam hal ini adalah sebagaimana yang diceritakan oleh ‘Abdullah bin Thowus bahwa ayahnya berkata kepadanya mengenai wanita yang hendak dinikahi oleh anaknya, “Pergilah engkau melihatnya”. ‘Abdullah berkata, “Maka sayapun memakai pakaian (yang indah), lalu memakai minyak dan bergaya”, maka tatkala Thowus melihat anaknya berpenampilan seperti itu, dia berkata, “Duduklah kamu”, beliau benci melihat anaknya melakukan nazhor dengan penampilan seperti itu29.
3. Boleh bagi wanita yang akan dinazhor untuk berhias sekedarnya.
Dari Subai’ah Al-Aslamiyah -radhiallahu ‘anha- bahwa dulunya beliau adalah istri dari Sa’ad bin Khaulah lalu suaminya wafat30 dalam haji wada’ dan beliau (suaminya) adalah badry (pasukan perang badar). Dan beliau melahirkan sebelum 4 bulan 10 hari dari hari wafatnya suami beliau. Maka setelah itu, beliau ditemui oleh Abus Sanabil bin Ba’kak tatkala beliau sudah selesai nifas dalam keadaan beliau (Subai’ah) memakai celak mata -  dalam sebagian riwayat, maka salah seorang dari kerabat suamiku menemuiku dalam keadaan saya sudah memakai khidhob dan berhias”-. Maka dia (Abus Sanabil) berkata kepadanya, “Kuasailah dirimu -atau ucapan semisalnya- mungkin kamu sudah mau menikah lagi, sesungguhnya waktunya adalah 4 bulan 10 hari dari hari wafatnya suamimu. Beliau (Subai’ah) berkata, “Maka saya mendatangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan saya ceritakan kepada beliau apa yang dikatakan oleh Abus Sanabil bin Ba’kak, maka beliau bersabda:
“Engkau telah halal (untuk menikah) ketika engkau melahirkan”31.
‘Amr bin ‘Abdil Mun’im berkata menjelaskan batasan dari berhias, “Telah berlalu dalam hadits Subai’ah penjelasan mengenai sifat berhias bahwa hiasannya tidak boleh melewati dari sekedar celak mata dan khidhob. Maka tidak boleh bagi seorang wanita berhias untuk pelamarnya melebihi hal tersebut dengan menggunakan make up (arab: masahiqul mikyaj) atau memakai parfum dan wewangian atau yang sejenisnya berupa hiasan yang besar (arab: mugollazhoh). Akan tetapi dia hanya terbatas menggunakan celak mata dan khidhob saja, karena perhiasan selain keduanya sangat terlarang dinampakkan di depan orang yang bukan mahramnya”32.

4. Beristikhoroh.
Jika proses nazhor sudah selesai, maka disunnahkan bagi keduanya untuk melakukan sholat istikhoroh, berharap taufik dan petunjuk dari Allah -Subhanahu wa Ta’ala-. Hal ini ditunjukkan dalam kisah pengutusan Zaid bin Haritsah oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- untuk melamar Zainab -radhiallahu ‘anha-, maka Zainab berkata:
“Saya tidak akan melakukan sesuatu apapun kecuali dengan perintah Tuhanku”. Maka beliaupun (Zainab) berdiri dan melaksanakan sholat di mesjidnya”33.
Imam An-Nasa`iy memberikan judul bab untuk hadits ini dalam Sunannya (6/79),
“Sholatnya seorang wanita jika dia dilamar dan dia beristikhoroh kepada Tuhannya”.
Adapun kaifiat dan do’a sholat istikhoroh, maka hal ini disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- secara marfu’:
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَأَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمَّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ.
“Jika salah seorang di antara kalian sudah berniat melakukan suatu perkara, maka hendaknya dia melakukan sholat 2 raka’at yang bukan sholat wajib, setelah sholat hendaknya dia bedo’a, [“Ya Allah, saya beristikhoroh kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan saya meminta kemampuan kepad-Mu dengan kemampuan-Mu, dan saya meminta keutamaan-Mu yang Maha Agung. Karena sesungguhnya Engkaulah yang  menakdirkan dan saya tidak menakdirkan, Engkau Maha Mengetahui sedang sayatidak mengetahui, dan Engkau Maha Mengetahui yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku untuk agamaku, untuk kehidupanku, dan untuk akhir perkaraku - atau beliau berkata, “untuk perkaraku cepat atau lambat”- maka takdirkanlah hal itu untukku,permudahlah untukku, kemudian berkahilah aku di dalamnya”. Jabir berkata, “Kemudian dia menyebutkan keperluannya”34.

5. Sederhana dalam mahar.
Jika proses nazhor sudah selesai dan kedua belah pihak telah saling meridhoi, maka berarti sang wali telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Kemudian setelah itu, hendaknya wali tersebut berbuat baik kepada wanita yang dia perwalikan dengan cara mempermudah proses pernikahan dan tidak memasang target mahar yang tinggi, karena sesungguhnya keberkahan seorang wanita terletak pada murahnya maharnya.
Sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sangat membenci dan menegur keras seorang wali yang menetapkan mahar terlalu tinggi, dalam sabda beliau kepada seorang lelaki yang akan menikahi seprang wanita Anshor, dan dia mengabarkan kepada Nabi bahwa maharnya 4 ‘awaq. Maka beliau bersabda:
“Engkau menikahinya dengan mahar 4 ‘awaq?!, seakan-akan kalian memahat (baca: mengambil) perak dari gunung ini …”35.
Kemarahan beliau ini wajar, karena mahar yang tinggi akan sangat menyulitkan bagi pihak lelaki, karena seorang lelaki itu menikah dengan tujuan untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman bukan bertujuan agar dia menanggung utang yang banyak.
Dan sungguh telah ada suri tauladan yang baik pada diri Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tatkala beliau menikahkan seorang wanita dengan seorang lelaki dari kalangan sahabat beliau dengan mahar hafalan dan pengajaran Al-Qur`an dari lelaki tersebut36.
6. ???


(Sumber : www.al-atsariyyah.com versi pdf dan disusun kembali untuk http://kaahil.wordpress.com)
Catatan :
17 (HR. Al-Bukhary (9/481-Al-Fath)
18 HR. Al-Bukhary (2/246)
19 Yakni seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang sholih.
20 Al-Mughny (9/489)
21 HR. Abu Daud (2082) dengan sanad yang hasan.
22 HR. At-Tirmidzy (1087), An-Nasa`iy (6/69), dan Ibnu Majah (1866). Potongan pertama dari hadits dikuatkan
dalam riwayat Muslim (2/1040) dari hadits Abu Hurairah.
23 HR. Ahmad (5/424) dengan sanad yang shohih
24 An-Nazhor fii Ahkamin Nazhor karya beliau hal. 391.
25 Riwayat At-Tirmidzy (2165) dari ‘Umar bin Khoththob -radhiallahu ‘anhu- dan Ibnu Majah (2/64) dari Jabir bin Samurah dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shohihah (430).
26 Al-Mughny (9/490)
27 (16/138) cet. Darul Fikr.
28 Al-Mughny (9/489)
29 Riwayat ‘Abdurrozzaq dalam Al-Mushonnaf (6/157) dengan sanad yang shohih.
30 Suami beliau wafat sedangkan beliau dalam keadaan hamil, sebagaimana yang nampak dari kisah.
31 Riwayat Ahmad (6/432) dengan sanad yang shohih.
32 Adabul Khitbah waz Zifaf hal. 23.
33 Riwayat Muslim (2/1048) dari sahabat Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-.
34 Riwayat Al-Bukhary (3/58-Al-Fath)
35 Riwayat Muslim (2/1040) dari sahabat Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-.
36 Hal ini disebutkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa`idy -radhiallahu ‘anhuma- riwayat Al-Bukhary (3/369) dan Muslim (2/1041)

Sumber: http://kaahil.wordpress.com/2009/10/21/nazhor-melihat-calon-pasangan-dan-tipsnya/

Hukum Ta'aruf & Pacaran, Bolehkah tukar- menukar biodata & foto? Bolehkah mengungkapkan rasa cinta kepada calon istri?

Seputar Ta’aruf
Oleh Al-Ustadz Abu Muawiah
Tanya:
Ust, kalau sebelum nazhar didahului dengan tukar-menukar biodata dari masing-masing calon pasangan, boleh nggak?
Abu Isa Sukabumi (08565956xxxxx)

Jawab:
Nggak apa-apa insya Allah dengan 3 syarat:
1. Kedua belah pihak harus jujur dalam informasinya.
2. Tanpa disertai foto dan no tlp calon.
3. Tanpa disertai keterangan detail tentang tubuh, yang dengannya bisa dikhayalkan bentuk tubuh calonnya.
Bahkan mungkin sebaiknya seperti ini sebelum nazhar, agar jika dari informasi keadaan si ikhwan/akhwat merasa tidak cocok dengan calon pasangannya -misalnya dalam hal tinggi atau warna kulit atau jenis rambut atau pekerjaan atau suku dan semisalnya-, jika dia merasa tidak cocok dengan itu maka tidak perlu dilanjutkan ke jenjang nazhar (saling melihat).
Syarat yang kedua dan ketiga harus perhatikan agar tidak timbul fitnah di antara keduanya baik lamarannya dilanjutkan atau dibatalkan. Wallahu a’lam
SUMBER :  http://al-atsariyyah.com/?p=936
* * *
Ta’aruf Syar’i, Solusi Pengganti Pacaran
Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:
بِسْمِ اللهِ، الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ
Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.
Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yang terlaknat– berawal dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُوْنَ. كَانُوا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُوْنَ
“Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan.” (Al-Ma`idah: 79-78)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)
Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya.
Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:
1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak, tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim.
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)
Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh tubuhnya –karena seluruh tubuh wanita adalah aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya :
وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ
“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)
Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada Allah kita mengadu)
2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? ” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”
Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)
Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
“Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)
Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ – إِلَى قَوْلِهِ تَعَلَى – وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ …
“Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari halhal yang diharamkan) –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)….”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”
Adapun suara dan ucapan wanita, pada asalnya bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat (kebutuhan), dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan, tidak boleh berupa perkara-perkara yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapannya menjadi aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)
Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabatnya, lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingannya dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.
Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Wallahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan).
Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya . Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)
Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .
Wallahu a’lam.
SUMBER :  http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=425
reblog dari :
http://kaahil.wordpress.com/2010/02/14/hukum-taaruf-pacaran-bolehkah-tukar-menukar-biodata-foto-bolehkah-mengungkapkan-rasa-cinta-kepada-calon-istri/

Jumat, 09 November 2012

Jalan Menuju Kemuliaan Akhlak


Oleh : Ummu Anas Sumayyah bintu Muhammad Al Ansyariyyah, penerjemah oleh Ustadz Suharlan Madi Ahya, Lc

Sebelum kami memulai tulisan ini, kami ingin menjelaskan beberapa perkara penting yang wajib untuk diperhatikan oleh setiap muslim dan muslimah, yaitu:
Hendaknya kita semua berhati-hati agar jangan sampai ilmu yang kita miliki hanya sekedar menjadi sekedar pengetahuan saja namun kosong dari keikhlasan dan ittiba’, atau ilmu yang kita miliki hanya untuk menyombongkan diri di hadapan para ulama, atau untuk mendebat orang-orang bodoh.
Dengan demikian, kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dari perkara tersebut, sebagaimana Rosulullah Shalallahu 'alaihi wasallam pernah berlindung darinya. Beliau Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا."
Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak pernah khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak pernah dikabulkan.”[1]
Kita juga berlindung kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dari ilmu yang hanya ditujukan untuk meraih kemewahan duniawi yang cepat sirna, dengan demikian ilmu tersebut menjadi penyebab gugurnya pahala amalan kita, bahkan menjadi petaka, bencana, dan siksa di akhirat kelak -na’uudzu billah min dzaalik-, sebagaimana yang telah Allah Subhanahu wa ta'ala kabarkan dalam firman-Nya:
((مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ * أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ))
((Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan Sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.[2]))[3]
Oleh karena itu, seluruh amal perbuatan wajib ikhlas hanya untuk mendapatkan wajah Allah Subhanahu wa ta'ala, agar orang yang mengamalkannya mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu wa ta'ala, sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
((قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ))
((Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".))[4]
Adapun jika suatu amal perbuatan tidak diiringi dengan keikhlasan, maka amal perbuatan itu gugur dan batal. Orang yang mengamalkannya tidak akan mendapatkan pahala pada hari kiamat kelak, karena pada hakikatnya dia telah mengamalkannya untuk mendapatkan dunia, maka dia hanya akan mendapatkan ganjarannya di dunia saja. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
((مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ خَيْرٌ مِنْهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى الَّذِينَ عَمِلُوا السَّيِّئَاتِ إِلاَّ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ))
((Barangsiapa yang datang dengan (membawa) kebaikan, maka baginya (pahala) yang lebih baik daripada kebaikannya itu; dan barangsiapa yang datang dengan (membawa) kejahatan, maka tidaklah diberi pembalasan kepada orang-orang yang telah mengerjakan kejahatan itu, melainkan (seimbang) dengan apa yang dahulu mereka kerjakan.))[5]
Allah Subhanahu wa ta'ala juga berbicara tentang amal perbuatan yang tidak ikhlas, Allah berfirman:
((وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا))
((Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan[6], lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.))[7]
Oleh karena itu, keinginan untuk menuntut ilmu wajib didampingi dengan keikhlasan hanya untuk Allah Subhanahu wa ta'ala dan tekat yang kuat untuk beramal dan berittibaa’ kepada Rosulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.
Betapa indahnya berdakwah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala bila diiringi dengan mempraktekkan akhlak yang mulia dalam setiap perkara, baik yang kecil maupun yang besar. Demikianlah dakwah para sahabat Rosulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, dengan mempraktekkan akhlak yang mulia. Dakwah mereka didasari dengan amal perbuatan, sehingga seorang sahabat dengan perkataannya, perbuatannya, dan akhlaknya merupakan praktek dakwah yang berhasil. Begitulah dakwah yang dilakukan oleh generasi terbaik generasi para sahabat radhiyallahu 'anhum. Dengan demikian dakwah mereka merupakan salah satu sebab masuknya manusia ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong.
Jadi, kamu dengan akhlakmu, ucapanmu, tingkah lakumu, dan kemuliaan akhlakmu terhadap orang lain merupakan praktek dakwah yang berhasil. Maka, teruslah berusaha untuk menjadikan amal perbuatanmu sesuai dengan ilmu yang kamu miliki. Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengabarkan kita dengan firman-Nya:
((وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ))
((Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?"))[8]
Di dalam ayat yang mulia ini ada anjuran untuk berdakwah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dengan ucapan yang baik dan diiringi dengan praktek amalan, yaitu amal perbuatan yang shaleh, kemudian wajib untuk menisbatkan dirinya kepada kaum muslimin karena Islam adalah landasan yang karenanya seorang muslim saling mencinta dan saling memusuhi. Dia tidak boleh berfanatik terhadap jama’ah, golongan, atau partai tertentu. Hendaknya penisbatan dirinya dan walanya hanya untuk Islam, baik secara perkataan maupun perbuatan. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
((إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلاَّ تَخَافُوا وَلاَ تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ))
((Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" Kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu".))[9]

Jadi, perkataan wajib diiringi setelahnya dengan istiqomah (keteguhan) di dalam mengamalkan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala. Hindarilah pengakuan-pengakuan, omong kosong-omong kosong, dan slogan-slogan yang tidak ada bukti amal perbuatan!
Sungguh, kita dapatkan banyak orang, bahkan disayangkan sebagian para da’i, mereka tidak mengamalkan atau mempraktekkan hal-hal yang mereka katakan. Kita bisa dapatkan adanya kekerasan, kekakuan, perangai yang kasar dari sebagian mereka. Lalu, bagaimana selanjutnya sikap manusia terhadap para da’i seperti mereka?!! Tidak diragukan lagi, manusia akan meninggalkan dan membenci ilmu yang mereka miliki, bahkan mereka akan mengatakan: “Kami masih lebih baik daripada mereka.” selanjutnya, manusia akan berpaling dari mereka. Itu semua terjadi karena mereka menuntut ilmu lalu mengajarkannya akan tetapi tidak mengamalkannya, sehingga ilmu yang mereka miliki akan menjadi hujjah atas mereka. Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengancam kita dalam firman-Nya:
((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لاَ تَفْعَلُونَ * كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لاَ تَفْعَلُونَ))
((Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.))[10]
 
Bukan hanya itu saja, bahkan yang sangat disayangkan, terkadang kita dapatkan dari sebagian orang-orang yang dianggap oleh manusia sebagai juru dakwah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala tidak bisa bergaul dengan baik sesama mereka sendiri, sehingga kita dapatkan perselisihan, permusuhan, rasa benci, dan hasad terjadi di antara mereka. Kita dapatkan sebagian mereka menghina dan menggunjing sebagian yang lain, bahkan masing-masing dari mereka menunggu-nunggu kesalahan-kesalahan orang lain, baik di dalam amalan maupun perkataan. Terkadang sebagian mereka berprasangka buruk terhadap sebagian lainnya, sehingga mereka tidak saling menerima nasehat, karena masing-masing melihat bahwa dialah satu-satunya sang Penasehat.
Sungguh, mereka tidak pernah merenungi firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
((وَالْعَصْرِ * إِنَّ اْلإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ * إِلاَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ))
((Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.))[11]
Karena seseorang tidak selamanya menjadi da’i (yang berdakwah), akan tetapi terkadang dia menjadi da’i dan terkadang menjadi mad’u (yang didakwahi). Dengan demikian, orang yang tidak mau menerima dakwah dan nasehat dari orang lain masuk di dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
((وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِاْلإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ))
((Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka jahannam. dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.))[12]
Banyak dari para penasehat yang nasehatnya tidak terucap melainkan dengan cara kekerasan, kesombongan, dan kecongkakan. Mereka tidak sama sekali memperhatikan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
((فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ))
((Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[13]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.))[14]

Oleh karena itu, kita bisa dapatkan masyarakat islam sekarang telah dikuasai oleh perpecahan dan perselisihan. Itu semua terjadi disebabkan karena jauhnya pengamalan terhadap agama Allah Subhanahu wa ta'ala. Banyak dari manusia yang berilmu tapi mereka tidak mau mengamalkannya, siapakah kita bila dibandingkan dengan generasi para sahabat radhiyallahu 'anhum?!! Kasih sayang, kelembutan, rasa cinta telah menguasai kehidupan mereka, karena mereka berpegang-teguh dengan agama dan manhaj Allah Subhanahu wa ta'ala. Dengan demikian Allah Subhanahu wa ta'ala memberikan mereka kemampuan untuk menguasai bumi selama bertahun-tahun dan terwujudlah janji Allah Subhanahu wa ta'ala yang telah Allah sebutkan dalam firman-Nya:
((وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لاَ يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ))
((Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.))[15]

Lalu, apakah mungkin Allah Subhanahu wa ta'ala akan memberikan kemampuan bagi umat ini untuk berkuasa, padahal perselisihan, permusuhan, dan iri dengki telah menguasai kehidupan mereka?! Dan apakah dakwah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala akan berhasil?! Tidak ragu lagi, dakwah akan menjadi fenomena yang menakutkan yang tidak akan membuahkan hasil sedikitpun.
Mari kita hentikan berlomba-lomba akan kemewahan dunia, karena perselisihan-perselisihan dan permusuhan-permusuhan itu tidaklah terjadi melainkan disebabkan karena berlomba-lomba akan kemewahan dunia, seperti gila akan kekuasaan, gila kepemimpinan, gila nama baik, dan gila ketenaran!! Hendaknya kita rubah akhlak kita dan kita mulai dari sekarang!!
Kita jadikan perlombaan kita untuk meraih kebaikan dan meraih surga yang luasnya adalah seluas langit dan bumi, guna mengamalkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
((إِنَّ اْلأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ * عَلَى اْلأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ * تَعْرِفُ فِي وُجُوهِهِمْ نَضْرَةَ النَّعِيمِ * يُسْقَوْنَ مِنْ رَحِيقٍ مَخْتُومٍ * خِتَامُهُ مِسْكٌ وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ))
((Sesungguhnya orang yang berbakti itu benar-benar berada dalam kenikmatan yang besar (syurga). Mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan mereka yang penuh kenikmatan. Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya). Laknya adalah kesturi; dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.))[16] dan firman-Nya yang lain:
((وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّموَاتُ وَاْلأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ))
((Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.))[17]

Rosulullah Shalallahu 'alaihi wasallam selalu mengkhawatirkan umatnya bila mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan dunia, beliau bersabda:
"إِنِّي فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ وَإِنَّ عَرْضَهُ كَمَا بَيْنَ أَيْلَةَ إِلَى الْجُحْفَةِ إِنِّي لَسْتُ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا بَعْدِي وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا أَنْ تَنَافَسُوا فِيهَا وَتَقْتَتِلُوا فَتَهْلِكُوا كَمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ."
Sesungguhnya aku adalah orang yang mendahului kalian menuju Haudh (telaga Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam di mahsyar). Sesungguhnya luas haudh seperti jarak antara Ailah sampai Juhfah. Sesungguhnya aku tidak khawatir atas kalian bahwa kalian akan berbuat kesyirikan setelah sepeninggalanku, akan tetapi yang aku khawatirkan atas kalian adalah bahwa kalian akan berlomba-lomba untuk mendapatkan dunia sampai kalian saling membunuh lalu kalian binasa sebagaimana orang-orang yang sebelum kalian binasa.”[18]

Ya Allah, ajarkanlah kami ilmu yang kami tidak ketahui dan jadikanlah ilmu itu sebagai hujjah bagi kami dan bukan sebagai penghujat atas kami.


Judul Asli Versi Arab:
Ath Thariiq Ilaa Husni Al Khuluq
 
Judul Indonesia :
Meraih Surga Tertinggi Dengan Akhlak Mulia
 
Penulis:
Ummu Anas Sumayyah bintu Muhammad Al Ansyariyyah Hafizhahallah
 
Muraja’ah dan taqdim:
Fadhilah Asy Syeikh Abu Abdillah Musthafa Al ‘Adawi Hafizhahullah

Penerjemah:
Suharlan Madi Ahya, Lc

Penerbit:
Pustaka Darul Ilmi Bogor


[1]. Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 2722.
[2]. Maksudnya: apa yang mereka usahakan di dunia itu tidak ada pahalanya di akhirat.
[3]. Huud : 15 – 16.
[4]. Al An’aam: 162 – 163.
[5]. Al Qashash : 84.
[6]. yang dimaksud dengan amal mereka disini ialah amal-amal mereka yang baik-baik yang mereka kerjakan di dunia amal-amal itu tak dibalasi oleh Allah Karena mereka tidak beriman.
[7]. Al Furqaan : 23.
[8]. Fushshilat : 33.
[9]. Fushshilat : 30.
[10]. Ash Shaff : 2 – 3.
[11]. Al ‘Ashr : 1 – 3.
[12]. Al Baqoroh : 206.
[13]. Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
[14]. Ali Imraan : 159.
[15]. An-Nuur : 55.
[16]. Al Muthaffifiin : 22 – 26.
[17]. Ali Imraan : 133.
[18]. Shahih, diriwayatkan oleh Imam Imam Muslim no. 2296, dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu.
http://www.pesantrenalirsyad.org/artikel/detil/17

Keutamaan Mengunjungi Teman dan Orang Shaleh

Seringkali kali kita mendengar istilah silaturahmi atau silaturahim. Istilah tersebut dimaksudkan untuk berkunjung satu sama lainnya. Namun yang tepat, jika disebut silaturahmi, maka yang dimaksudkan adalah menyambung hubungan kekerabatan (sesama kerabat). Demikian makna secara bahasa dari kata tersebut. Jadi hanya berlaku untuk sesama kerabat. Sehingga hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan silaturahmi akan memanjangkan umur, itulah yang dimaksud. Bagaimana dengan berkunjung kepada selain kerabat? Hal ini diistilahkan dengan ziyaroh, yang maksudnya adalah berkunjung atau bertandang. Dan ini berlaku umum untuk berkunjung antara satu muslim dan lainnya.
Yang akan kita bahas saat ini adalah berkunjung kepada sesama teman atau kepada orang sholeh.
Perlu diketahui bahwa mengunjungi orang sholeh, saudara muslim lainnya, teman karib, tetangga, atau pun mengUnjungi kerabat, itu termasuk hal yang disunnahkan (dianjurkan). Berkunjung di sini bisa kita lakukan dengan mendatangi rumah mereka. Mungkin bisa sekedar melakukan obrolan sederhana dan menanyakan  keadaan mereka. Atau bahkan mengunjungi mereka di saat mereka butuh hiburan seperti kala mereka sakit.
Yang perlu diperhatikan kala itu adalah kita mesti berkunjung pada waktu saat mereka suka menjamu kita dan menerima kita, bukan pada waktu yang tidak mereka sukai. Mungkin sebagian teman atau tetangga tidak suka dikunjungi di malam hari di atas jam 9 malam, kita harus mengetahui hal ini. Demikian anjuran para ulama kita.
Begitu pula disunnahkan agar kita yang meminta pada saudara kita yang sholeh untuk sering-sering mengunjungi kita selama ia tidak kesulitan. Tujuannya di antaranya agar kita bisa tertular sholehnya dan bisa mendapat bau harum kebaikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang teman yang baik,
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa)
Mengenai keutamaan saling mengunjungi di sini disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut,
أَنَّ رَجُلاً زَارَ أَخًا لَهُ فِى قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللَّهُ لَهُ عَلَى مَدْرَجَتِهِ مَلَكًا فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ أُرِيدُ أَخًا لِى فِى هَذِهِ الْقَرْيَةِ. قَالَ هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا قَالَ لاَ غَيْرَ أَنِّى أَحْبَبْتُهُ فِى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. قَالَ فَإِنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْبَبْتَهُ فِيهِ
Sesungguhnya seseorang ada yang ingin mengunjungi saudaranya di kota lain. Allah lalu mengutus malaikat untuknya di jalan yang akan ia lalui. Malaikat itu pun berjumpa dengannya seraya bertanya, ‘Ke mana engkau akan pergi? Ia menjawab, ‘Aku ingin mengunjungi saudaraku di kota ini?’ Malaikat itu bertanya kembali, ‘Apakah ada suatu nikmat yang terkumpul untukmu karena sebab dia?’ Ia menjawab, ‘Tidak. Aku hanya mencintai dia karena Allah ‘azza wa jalla.’ Malaikat itu berkata, ‘Sesungguhnya aku adalah utusan Allah untukmu. Allah sungguh mencintaimu karena kecintaan engkau padanya’.” (HR. Muslim no. 2567). Hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Shahih Muslim dengan judul bab “Keutamaan saling cinta karena Allah”. Dan dalil ini dijadikan oleh para ulama sebagai dalil keutamaan saling mengunjungi sesama muslim dan mengunjungi orang sholeh yang dilandasi ikhlas dan saling mencintai karena Allah. Jadi dasarnya adalah karena Allah yaitu karena iman yang dimiliki saudaranya.
Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash Shamit, disebutkan,
حَقَّتْ مَحَبَّتِى لِلْمُتَحَابِّينَ فِىَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِى لِلْمُتَزَاوِرِينَ فِىَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِى لِلْمُتَبَاذِلِينَ فِىَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِى لِلْمُتَصَادِقِينَ فِىَّ وَالْمُتَوَاصِلِينَ
Sungguh Aku mencintai orang yang saling mencintai karena-Ku. Sungguh Aku pun mencintai orang yang saling berkunjung karena-Ku. Sunguh Aku mencintai orang yang saling berderma karena-Ku. Sungguh aku mencintai orang yang saling bersedekah karena-Ku. Begitu pula dengan orang yang saling menyambung (hubungan kekerabatan) karena-Ku.” (HR. Ahmad 5/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Anas bin Malik, ia berkata,
إِذَا جَاءَكُمُ الزَّائِرُ فَأكْرِمُوْهُ
Jika ada yang mengunjungi kalian, maka muliakanlah.” (Diriwayatkan dalam Musnad Asy Syihab)
Semoga sajian singkat ini bermanfaat dan bisa kita amalkan. Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 24/81-82.

Riyadh-KSA, 10 Rajab 1432 H (11/06/2011)
www.rumaysho.com

http://rumaysho.com/belajar-islam/akhlak/3461-keutamaan-mengunjungi-teman-dan-orang-sholeh.html

4 Nasehat untuk saudariku Muslimah

Penulis : Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim
Dunia telah menawarkan gemerlap perhiasannya. Di sana ada sisi-sisi kehidupan yang mengancam kehormatan kaum wanita. Tak layak kita lalai menelaah ancaman itu melalui untaian nasihat untuk mengingatkan setiap wanita muslimah yang menginginkan keselamatan.
Saudariku muslimah, hendaknya engkau waspada akan bahaya hubungan yang haram dan segala yang berselubung “cinta” namun menyembunyikan sesuatu yang nista. Engkau pun hendaknya berhati-hati terhadap pergaulan bebas dengan para pemuda ataupun laki-laki tak bermoral yang ingin merampas kehormatanmu di balik kedok “cinta”.
Duhai saudariku muslimah – semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya padamu – ada hal-hal yang semestinya engkau waspadai :

Pertama


Tabarruj(1).

Hati-hatilah, jangan sampai dirimu terjatuh dalam perangkapnya dan janganlah kecantikan yang Allah anugerahkan kepadamu membuatmu terpedaya. Sesungguhnya akhir dari sebuah kecantikan hanyalah bangkai yang menjijikkan dalam kegelapan kubur dan secarik kain kafan, beserta cacing-cacing yang merasa iri padamu dan merampas kecantikan itu darimu.
Ingatlah Saudariku, wanita yang bertabarruj berhak mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam(2) :
Laknatilah mereka (wanita yang bertabarruj), karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang terlaknat”.
Bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam telah bersabda(3):
Dan wanita-wanita yang berpakaian namun (pada hakekatnya) telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk ke dalam surga, bahkan mereka tidak akan dapat mencium harumnya surga, padahal wanginya dapat tercium dari jarak sekian-sekian”.

Tidakkah engkau ketahui, duhai Saudariku, saat ini wanita telah menjadi barang dagangan yang murah. Buktinya adalah iklan-iklan televisi. Tidaklah engkau melihat iklan sepatu atau alat-alat olahraga, bahkan iklan kolam renang, pasti di sana ditayangkan sosok wanita.
Di manakah gerangan orang-orang yang menuntut kebebasan kaum wanita? Sesungguhnya mereka menuntut kebebasan wanita bukanlah karena simpati atau iba terhadap wanita, justru mereka menuntut kebebasan itu agar dapat menikmati wanita!

Satu bukti bahwa wanita itu tidak berharga di sisi mereka adalah ucapan salah seorang dari “serigala” tak bermoral.
Ia menyatakan: ”Gelas (khamar) dan perempuan cantik lebih banyak menghancurkan umat Muhammad daripada seribu senjata. Maka tenggelamkanlah mereka dalam cinta syahwat
”.

Tahukah dirimu, bagaimana para wanita diperdagangkan oleh orang-orang yang menuntut kebebasannya? Seakan-akan mereka berkata:
Janganlah kau tertipu dengan senyumanku
Karena kata-kataku membuatmu tertawa,
Namun sesungguhnya perbuatanku membuatmu menangis

Kedua,

Telepon

Berapa banyak sudah pemudi yang direnggut kesuciannya dan ditimpa kehancuran dalam kehidupannya? Bahkan sebagian di antara mereka bunuh diri. Semua itu tidak lain disebabkan oleh telepon.
Coba engkau simak kisah ini! Sungguh, di dalamnya tersimpan pelajaran berharga. Ada seorang gadis berkenalan dengan seorang pemuda melalui telepon, kemudian mereka menjalin hubungan akrab. Seiring berlalunya waktu tumbuhlah benih-benih asmara di antara mereka. Suatu hari “serigala” itu mengajaknya pergi. Tatkala ia berada di atas mobil, lelaki itu menghisap rokok.
Ternyata asap rokok itu membiusnya. Setelah sadar ia temukan dirinya berada di depan pintu rumahnya dalam keadaan telah dilecehkan kehormatannya. Ia mendapati dirinya mengandung anak hasil zina. Akhirnya gadis itu bunuh diri, karena ingin lari dari aib dan cela. Sungguh lelaki itu ibarat seekor serigala yang memangsa kambing betina. Setelah puas mengambil apa yang ia kehendaki, ia pergi dan meninggalkannya.

Ketiga,

Khalwat (4)

Semestinya engkau jauhi khalwat, karena khalwat adalah awal bencana yang akan menimpamu, sebagaimana ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam(5) :
Tidaklah seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah syaitan”.
Apabila syaitan datang padamu, ia akan menjerumuskanmu dalam musibah. Berapa banyak gadis yang diperdaya oleh lelaki tak bermoral, hingga terjadilah perkara yang keji. Semuanya dikemas dengan label “cinta”.
Ada seorang gadis pergi berdua bersama pasangannya, lalu lelaki itu merayunya dengan kata-kata yang manis. Dikatakannya pada gadis itu, yang mereka lakukan itu adalah sesuatu yang indah dan menyenangkan. Akhirnya lelaki itu pun mengajaknya pergi ke tempat yang sunyi. Ketika sang gadis meminta untuk pulang, lelaki itu menolaknya, kemudian…

Keempat,

Pergaulan yang jelek


Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda(6):
Seseorang itu ada diatas agama temannya, maka hendaknya salah seorang dari kalian melihat siapa yang ia jadikan teman
Wahai saudariku, ambillah pelajaran dari selainmu, sebelum engkau mengalami apa yang ia alami. Sesungguhnya orang yang berbahagia adalah orang yang dapat memetik nasihat dari peristiwa yang menimpa orang lain, dan orang yang celaka adalah orang yang hanya bisa mendapat nasihat dari sesuatu yang menimpa dirinya sendiri.
Akhirnya, segala puji hanyalah bagi Allah Rabb seluruh alam.
(diterjemahkan dari kitabUkhti Al Muslimah Ihdzari Adz Dzi’ab karya Salim Al ‘Ajmi oleh Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim)
Catatan Kaki:
1. Tabarruj adalah berhias di depan selain mahramnya
2. Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad nomor 7083 dengan tahqiq Ahmad Syakir. Beliau mengatakan :”Sanad hadits ini shahih”.
3. Diriwayatkan Imam Muslim nomor 2128.
4. Khalwat adalah berdua-duaan dengan selain mahram.
5. Shahih Sunan At-Tirmidzi karya Syaikh Al Albani : 1187 dan dalam Silsilah Ash-Shahihah karya beliau juga nomor hadits 430.
6. Diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud, lihatlah Silsilah Ash-Shahihah Imam Al-Albani nomor 927.
Dikutip dari: http://www.asysyariah.com Penulis : Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim Judul: Jangan Biarkan Tangan Itu Merenggutmu.
dari http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/09/24/4-empat-nasehat-buat-saudariku-muslimah/
http://catatanmms.wordpress.com/2012/11/07/4-nasehat-buat-saudariku-muslimah/

Lihatlah dirimu ketika dihadapkan dengan nasehat

 

Wahai saudaraku… Lihatlah dirimu ketika engkau mendengarkan kalamullaah (al Qur-aan), hadits (rasuululaah) atau atsar (para shahabat dan ulama)

Karena sesungguhnya orang yang beriman ketika mendengar nasehat, maka:
1. Mereka mendengar/membaca dengan seksama, dan memperhatikannya dengan penuh perhatian
Allah berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al Qur-aan, maka DENGARKANLAH IA (BAIK-BAIK), dan PERHATIKANLAH DENGAN TENANG… agar kamu mendapat rahmat.
(Al-A’raaf: 204)
Allah berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?
(Muhammad: 24)
Allah berfirman:
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ
Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) !?
(al Hadid: 16)
2. Ketika mendengar bergetarlah hati mereka, sehingga tenanglah hati mereka
Allah berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang BERIMAN ialah mereka yang bila disebut nama Allah; gemetarlah hati mereka…
(Al-Anfaal: 2)
Allah berfirman:
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُّتَشَابِهًا مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah.
ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَن يَشَاءُ وَمَن يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ
Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun.
(Az-Zumar: 23)
3. Hasilnya? maka bertambahlah iman yang ada di hati mereka.
Allah berfirman:
وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
… dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.
(Al-Anfaal: 2)
Bagaimana tanda bertambahnya iman?
- Meresapnya ilmu kedalam hati mereka, sehingga menambah rasa takut kepadaNya, rasa harap kepadaNya, rasa cinta kepadaNya, dan tawakkal kepadaNya dalam hatinya.
Allah berfirman:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
Sesungguhnya yang TAKUT kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.
(Faatir: 28)
Ulamaa’ yang diakui oleh Allah, adalah ulamaa’ yang dalam hatinya penuh rasa takut kepadaNya. Maka hanyalah ilmu yang dapat menimbulkan rasa takut kepadaNyalah adalah ilmu yang hakiki yang kita miliki.
Allah berfirman:
إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ . تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
Sesungguhnya orang yang benar-benar beriman kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong (yaitu: tidak menolak kebenaran yang datang padanya, tidak pula meremehkan penyampai kebenaran). Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa TAKUT dan HARAP, serta mereka menafkahkan apa apa rezeki yang Kami berikan.
(as Sajadah: 15-16)
Allah berfirman:
وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ
tapi Allah menjadikan kamu CINTA kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus…
(Al-Hujuraat: 7)
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ
Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan MEREKAPUN MENCINTAI-Nya…
(Al Maa-idah: 54)
Allah berfirman:
وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
… dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Rabbnya-lah, mereka bertawakkal.
(Al-Anfaal: 2)
- Ilmu yang dihati tersebut pun terlihat dalam jasadnya (lisan, mata, tangan (menulis/berbuat), telinga, gerak-gerikanya, dan seluruh anggota tubuhnya)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
أَلاَ إِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً،
“…Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad ini ada segumpal daging
إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ
apabila ia (segumpal daging) tersebut baik, baiklah SELURUH JASADNYA
وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ،
dan apabila ia (segumpal daging) tersebut rusak (buruk), maka rusaklah (buruklah) seluruh jasadnya.
أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
Ketahuilah, segumpal daging tersebut adalah hati”
[HR al Bukhariy]
Semoga bermanfaat
http://abuzuhriy.com/lihatlah-dirimu-ketika-dihadapkan-dengan-nasehat/

Rabu, 07 November 2012

Adab Bercanda

Manusia sebagai makhluk sosial, yang hidup bermasyarakat tentunya dituntut untuk bisa berinteraksi dengan manusia yang lain dengan baik. Karena tentunya manusia tidak bisa hidup sendiri, melainkan membutuhkan orang lain dalam memenuhi hajat-hajat hidupnya. Untuk bisa melahirkan seorang manusia saja, seorang ibu butuh seorang suami. Saat lahir pun akan membutuhkan bantuan dari bidan atau dokter. Dan seterusnya sampai kita dewasa pasti akan membutuhkan peran orang lain dalam hidup kita. Maka, seorang manusia sejatinya harus bisa berinteraksi dengan manusia yang lain dengan baik. Membangun keakraban, membangun suasana kekeluargaan, menjalin persahabatan. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pun memerintahkan kita untuk menjadi orang yang suka bergaul di masyarakat dengan baik :
Mukmin yang bergaul ditengah-tengah masyarakat dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada mukmin yang tidak bergaul dan tidak bersabar dengan gangguan orang” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Dalam bergaul ditengah masyarakat, tentu tidak sembarangan. Agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, kita perlu membekali diri diri dengan akhlak yang baik. Dan sesungguhnya Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mencintai seorang yang berakhlak mulia, beliau bersabda:
Sesungguhnya diantara orang-orang yang aku cintai serta paling dekat denganku pada hari kiamat adalah orang yang paling bagus akhlaknya. Sesungguhnya yang paling aku benci diantara kalian dan paling jauh dariku pada hari kiamat, adalah tsartsarun (orang yang cerewet), mutasyaddiqun (orang yang bermulut besar), dan mutafaihiqun”. Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, kami sudah tahu apa itu tsartsarun dan mutasyaddiqun. Tapi apakah mutafaihiqun itu?’ Rasulullah menjawab, ”Orang-orang yang sombong”. (HR. Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’ Ash-Shaghir)
Maka bergaul dengan baik, bercengkrama, menyenangkan hati orang-orang, berkata-kata yang baik, adalah bagian dari akhlak yang baik. Dan dalam bergaul dengan orang lain, kadang diperlukan bumbu-bumbu agar tidak membosankan, tidak kaku dan supaya mudah tercipta keakraban. Bumbu-bumbu tersebut kadang berupa senda gurau atau candaan. Bisa berupa plesetan, humor, tingkah yang lucu, sindiran dan segala macam bentuk canda yang bisa mencairkan suasana. Namun syariat memandang senda gurau?
Senda gurau, dalam bahasa arab disebut Al-Mizah . Dalam Al-Muhkam, Al-Mazhu adalah antonim dari kata serius. Adapun secara syariat, Az-Zubaidi berkata: ”Al-Mizah yaitu beramah-tamah kepada orang lain dengan cara yang halus tanpa menyakiti dengan mengeluarkan ejekan dan hinaan” . Al-Mizah pada asalnya perkara mubah. Karena hukum asal muamalah adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya. Bahkan Rasulullah pun suka bercanda. Anas radhiallahu’anhu. meriwayatkan bahwa pernah ada seorang laki-laki meminta kepada Rasulullah agar membawanya di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah berkata: ”Aku akan membawamu di atas anak unta”. Orang tadi bingung karena ia hanya melihat seekor unta dewasa, bukan anak unta. Kemudian Rasulullah berkata: “Bukankan yang melahirkan anak unta itu anak unta juga?” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih)
Begitu juga para sahabat -ridwanullahu’anhum ‘ajma’in- pun bercanda ria. Sebagai mana dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
Para sahabat Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pernah saling melempar buah semangka. Namun dalam keseriusan mereka adalah para lelaki sejati” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah)
Namun terkadang Al-Mizah dapat menjadi perkara yang tercela bahkan diharamkan. Syaikh Badruddin Al-Ghazzi berkata: ”Terdapat banyak riwayat yang mencela dan memuji senda gurau. Kami (para ulama) menerapkan riwayat yang mencela senda gurau yang sering dilakukan sehingga menjadi kebiasaan. Sesungguhnya hal ini mengeluarkan pelakunya dari kebenaran menuju permusuhan dan keburukan” . Maka bersenda gurau atau bercanda bisa jadi tercela bila dilakukan secara berlebihan dan terlalu sering. Bahkan hal ini dapat mematikan hati dan menjatuhkan wibawa. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam:
Jauhilah oleh kalian banyak tertawa, karena banyak tertawa dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya wajah”(HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz berkata: ”Sesungguhnya banyak bercanda dapat menjatuhkan wibawa, menjauhkan diri dari hikmah, menimbulkan kedengkian, mengeraskan hati dan membuat banyak tertawa yang melalaikan diri dari mengingat Allah” . Bagaimana tidak mengeraskan hati, banyak kita dapati orang yang hobi bercanda sulit sekali menerima nasehat. Setiap kali dinasehati dengan serius, akan ditanggapi dengan candaan, dan nasehat pun tidak merasuk ke hatinya. Wal’iyyadzubillah.
Maka perlu diperhatikan senda gurau yang kita lakukan. Apakah termasuk yang dibolehkan atau malah termasuk candaan yang tercela? Adapun candaan yang dibolehkan ada 2 macam. Imam Al-Mawardi berkata: ”Seorang yang berakal dalam bersenda gurau memiliki dua tujuan tanpa tujuan ketiga:
1. Beramah tamah dengan teman dan bercengkrama dengan lawan bicara. Ini termasuk dalam hal yang disukai berupa perkataan dan perbuatan indah lagi baik
2. Menghilangkan apa yang hinggap pada dirinya (penat) dan kesusahan yang dialaminya.”
Kemudian dalam bercanda perlu diperhatikan beberapa adab. Karena seringkali dalam kenyataannya, banyak sekali candaan-candaan yang melewati batas dan tidak sesuai dengan akhlak Islami yang hanif. Seringkali candaan mengandung unsur kebohongan, mengolok-olok ajaran agama, menyakiti perasaan teman, tertawa berlebihan dan kebatilan-kebatilan lain. Seringkali candaan jadi apologi seseorang untuk berbuat buruk. Misalnya ia mencela seseorang kemudian ketika orang tersebut tersinggung, pencela tadi berdalih “Saya khan cuma bercanda”. Sungguh ini sebuah kezhaliman. Padahal Rasulullah sendiri dalam bercanda pun tetap tidak keluar dari batasan-batasan akhlak Islami
1. Hendaknya percandaan tidak mengandung nama Allah, ayat-ayat-Nya, Sunnah Rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam.
Di zaman Rasulullah pernah ada beberapa orang dari kaum Muslimin yang bercanda dengan mengatakan ”Tidak ada orang yang lebih penakut dan berperut buncit daripada para penghafal Qur’an itu (Rasulullah dan para sahabat)”. Kemudian salah seorang sahabat yang mendengarkan hal tersebut kemudian melaporkan kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam. Kemudian turunlah ayat:
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir sesudah beriman”. (QS. At-Taubah: 65-66).
Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pun tidak memaafkan mereka walau mereka berdalih hanya bercanda saja. Karena ajaran agama ini adalah ajaran yang suci yang turun dari Allah, sekecil apapun itu. Maka barang siapa menghina ajaran ini, sama saja dengan menghina Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Misalnya orang yg menghina seseorang yang memanjangkan jenggotnya karena mengikuti sunnah dengan berkata “Jenggotmu panjang sekali, mirip embek (kambing)”. Maka sama saja ia mencela orang yang telah mencontohkan hal tersebut, yaitu Rasulullah SAW. Dan para ulama sepakat bahwa orang yang dengan sengaja mencela Allah, Rasulullah, para sahabat atau bagian syariat Islam dihukumi kafir. Hal-hal lain yang sering dicela dalam candaan di masyarakat misalnya:
• Akhwat yang memakai cadar dicela dengan perkataan “ninja”, “istri teroris”, dan semacamnya.
• Hadist “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali pihak yang ketiga adalah syaithan”(HR. Tirmidzi, dishahihkan Albani dalam Shahihul Jami’) seringkali dilecehkan. Bila ada seorang laki-laki berduaan dengan wanita non-mahrom kemudian datang.temannya, maka mereka pun mengusir temannya karena dianggap syaithan yang datang mengganggu aktifitas khalwat mereka. Sungguh ini candaan yang bathil.
• Ikhwan yang meninggikan pakaiannya di atas mata kaki dicela dengan perkataan ”kebanjiran”, ”kurang bahan”, ”culun”, dan semacamnya. Padahal telah jelas sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam: ”Kain yang dibawah mata kaki maka tempatnya dineraka” (HR. Bukhari, Nasa’i)
• Ucapan salam “Assalamu’alaikum” yang sering dibuat-buat supaya terdengar lucu oleh para pelawak dan komedian.
• Dll
2. Hendaknya percandaan itu tidak mengandung dusta.
Hendaknya dalam bercanda tidak mengada-ada cerita-cerita khayalan atau sengaja berbohong supaya orang lain tertawa. Perhatikanlah saat Abu Hurairah memuji Rasulullah , ia berkata, “Ya Rasulullah, sungguh engkau sering bergurau dengan kami”. Kemudian Rasulullah berkata “Tapi, sungguh aku tidak mengatakan kecuali kebenaran”. (HR Tirmidzi, Hadist hasan). Karena pada asalnya berdusta itu dilarang, sekalipun dalam bercanda. Bahkan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mencela orang yang sengaja berbohong hanya sekedar untuk melucu atau membuat orang lain tertawa:
Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah”. (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani). Tidaklah beliau mengatakan ”Celakalah” sampai tiga kali kecuali hal itu sangat dibenci dan dilarang.
3. Hendaknya percandaan tidak mengandung unsur menyakiti perasaan salah seorang di antara manusia.
Mencela atau menyakiti perasaan tidak dihalalkan diantara sesama mukmin. Hendaknya setiap orang menjaga perasaan saudaranya dalam setiap keadaan, baik bercanda ataupun bukan. Allah Ta’ala berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mencela sebagian yang lain, karena boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari yang mencela” (QS. Al-Hujurat : 11)
Misalnya orang sedang berjalan kemudian berkata “Hei, yang bertampang jelek minggir dulu” atau “Hei hitam, kalau malam jangan keluar rumah, nanti tidak terlihat”. Sekalipun hanya dalam candaan, celaan tetap akan menyakiti hati dan berbekas dihati. Karena perkara hati adalah perkara ghoib, tidaklah salah seorang dari kita mengetahui isi hati orang lain. Bis jadi kita saat kita mencandainya kita menganggapnya tidak tersinggung, namun sebenarnya ia sangat tersinggung.
Lebih khusus mengenai ini Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam memperingatkan: “Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya bercanda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya”. (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani). Hadist ini mengingatkan bahwa dilarang berbuat zhalim dalam bercanda, apakah itu mengambil barang, menyakiti hati, menyakiti fisik atau semacamnya.
4. Dalam bercanda harus memandang orang yang dicandai.
Maksudnya, dalam bercanda harus pilih-pilih. Tidak semua orang suka dibercandai dan bercanda bisa saja menimbulkan mudharat (keburukan) bila dilakukan dengan orang-orang tertentu, misalnya bercanda dengan wanita yang bukan mahrom. Bercanda berlebihan dengan wanita yang bukan mahrom akan menimbulkan fitnah yang besar. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:
Tidaklah aku tinggalkan bagi ummatku suatu fitnah yang lebih membahayakan bagi kaum laki-laki selain fitnah wanita” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi)
Begitu pula bercanda kepada orang yang lebih tua, tentunya sikap yang utama adalah santun dan berlemah lembut. Adapun bila ingin bercanda perlu disesuaikan jenis candaannya agar tidak mengurangi rasa hormat kita. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: ”Bercanda tidak boleh dilakukan terhadap orang yang lebih tua darimu, atau terhadap orang yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau terhadap perempuan yang bukan mahrammu” .
5. Tidak bergaya menyerupai wanita (atau laki-laki).
Seringkali kita temukan, untuk membuat orang tertawa, seorang laki-laki bergaya seperti wanita. Seperti dilakukan oleh banyak komedian dan pelawak di televisi. Baik pakaian, cara berjalan, atau cara bicaranya. Padahal syariat ini telah melarang kaumlaki-laki dari ummatnya menyerupai wanita, atau sebaliknya. Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki”. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Ad-Darimi, hadist shahih). Maka sungguh lancang sekali orang yang melakukan perbuatan yang dilarang syariat hanya sekedar untuk membuat orang tertawa, atau bahkan hanya sekedar mencari keuntungan dunia darinya. Sungguh aneh memang, jika saat zaman dahulu di negeri kita ini banci atau bencong menjadi hal yang tabu, namun di masa ini malah menjadi hal yang biasa saja dan malah menjadi bahan candaan. Padahal hal tersebut dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Seorang muslim hendaknya memperhatikan setiap amalannya, termasuk candaannya. Dan tidaklah ia melakukan sesuatu melainkan itu sebuah kebaikan. Karena setiap yang dilakukan baik dalam perbuatan dan perkataan akan dimintai pertanggungjawabannya. Allah Ta’ala berfirman:
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya akan ditanya” (QS. Al-Isra: 36). Maka hanya ada dua pilihan untuk orang yang biasa bercanda, yaitu hendaknya candaan yang dilakukannya itu baik, tidak termasuk candaan yang tercela, atau bila tidak bisa bercanda yang baik, diamlah. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: ”Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka berkatalah yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Semoga kita termasuk hamba-Nya yang senantiasa menjaga lisan-lisan kita dari keburukan hawa nafsu. Amin ya mujibas saailin.
Maraji’:
1. Al-Mizah fis Sunnah, DR. Muhammad Abdullah Walad Karim
2. Qismul ’Ilmi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, penerbit Dar Al-Wathan
3. Keselamatan Lisan Dengan Menjaga Lisan, Ustadz farid Gasim Anuz, penerbit Pustaka Inabah
4. Adaab Islamiyyah, Syaikh Abdul Hamid bin Abdirrahman As-Suhaibani, penerbit Daar Ibni Khuzaimah
5. At Tabarruj Wakhturuhu, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, penerbit Daar Al Imam Ahmad
http://kangaswad.wordpress.com/2007/08/30/adab-bercanda/